Ada
anggapan bahwa klaim yang dicatat dalam account hanya klaim yang
berada di bawah Cash Loss Limit atau istilah lainnya claim on
account. Sedangkan Claim Cash Loss dicatat secara
tersendiri dan terpisah (tidak masuk on account). Settlement
juga bukan berdasarkan angka Statement of Account yang telah
dikonfirmasi oleh Reasuradur, tetapi berdasarkan premi yang
telah dibayar oleh tertanggung,
Dalam proportional treaty, sesi dicatat dalam
statement of account dan juga dianggap sebagai dokumen
pendukung pembayaran. Dalam treaty yang bersifat run off
basis, account tersebut umumnya menampilkan Premium,
Reinsurance Commission dan Claim Paid. Sedangkan yang
bersifat Cut off Basis ditampilkan juga portfolio
transfer-nya. Statement of Account biasanya dikirimkan
secara kuartalan dengan tenggang waktu misalnya Submission as
soon as possible maximum 30 days after closing per each quarter,
Confirmation 15 Days after submission dan Settlement
15 days after confirmation. Jika melalui intermediary
bisa lebih lama, maximum 90 days.
Ada dua hal penting yang akan kita bicarakan di
sini. Pertama, ada anggapan bahwa klaim yang dicatat dalam
account hanya klaim yang berada di bawah Cash Loss Limit atau
istilah lainnya claim on account. Sedangkan Claim
Cash Loss dicatat secara tersendiri dan terpisah (tidak
masuk on account.). Kedua, settlement tidak berdasarkan angka
Statement of Account yang telah dikonfirmasi oleh Reasuradur,
tetapi berdasarkan premi yang telah dibayar oleh tertanggung,
Claim Paid
Semua klaim yang dibayarkan kepada tertanggung,
pencatatannya ditentukan berdasarkan on account. Klaim yang
dicatat dalam account tersebut tidak memperhatikan apakah berada
di bawah atau di atas cash loss limit. Perbedaan dalam
klaim tersebut hanya pada cara pembayaran. Apabila besarnya
klaim telah melewati cash loss limit pun tetap harus
dicatat ke dalam account. Akan tetapi jangan lupa untuk mencatat
Cash Loss Refund sebagai faktor pengurang untuk
padanannya, karena klaim cash loss yang sudah dibayarkan secara
individu tidak boleh ditagih lagi ke reasuradur agar tidak
terjadi dua kali pembayaran. Biasanya reasuradur akan
mengeluarkan klaim cash loss dalam konfirmasi Statement of
Account-nya.
Settlement
Secara umum berarti penyelesaian atau istilah
kerennya “The balance of the account shall be paid by the
debitor to creditor or Payment of the balance by one party to
the other”. Premi untuk proportional treaty dibukukan
berdasarkan “written premium basis”, sehingga “grace
Period” atau “premium payment warranty” (lihat
Reinfokus edisi 23) yang diberikan kepada tertanggung
tidak bisa dilimpahkan kembali kepada reasuradur. Tegasnya,
walaupun premi belum tertagih dari tertanggung akan tetapi
tercatat dalam Statement of Account maka pembayaran harus
berdasarkan yang tercatat dalam Statement of Account .
Kalau begitu nombok dong? Kemudian timbul
pertanyaan, Bagaimana kalau telah dilaporkan dan belum ada
pembayaran dari tertanggung tapi telah ditombokin kemudian
bisnis tersebut batal? Hal ini bisa di-adjust di kuartal
berikutnya. Bagaimana kalau setelah batas waktu yang ditentukan
ternyata Reasuradur belum mengirimkan konfirmasinya? Hal ini
bukan berarti pembayaran dapat ditunda, tetapi pembayaran tetap
dilakukan berdasarkan penghitungan asuradur, dan apabila ada
perbedaan dengan konfirmasi dari reasuradur dapat disesuaikan
kembali.
Bagaimana kalau tidak ada kecocokan dalam waktu
yang cukup lama? Biasanya dengan persetujuan kedua belah pihak
dapat diatur ketentuan, “the balance shall carry interest at
1 % per month until settlement is made” . Wow … berat juga
ya ……
[
back to main
]