SALAH KAPRAH STATEMENT OF ACCOUNT 

Ada anggapan bahwa klaim yang dicatat dalam account hanya klaim yang berada di bawah Cash Loss Limit atau istilah lainnya claim on account. Sedangkan Claim Cash Loss dicatat secara tersendiri dan terpisah (tidak masuk on account). Settlement juga bukan berdasarkan angka Statement of Account yang telah dikonfirmasi oleh Reasuradur, tetapi berdasarkan premi yang telah dibayar oleh tertanggung,

Dalam proportional treaty, sesi dicatat dalam statement of account dan juga dianggap sebagai dokumen pendukung pembayaran. Dalam treaty yang bersifat run off basis, account tersebut umumnya menampilkan Premium, Reinsurance Commission dan Claim Paid. Sedangkan yang bersifat Cut off Basis ditampilkan juga portfolio transfer-nya. Statement of Account biasanya dikirimkan secara kuartalan dengan tenggang waktu misalnya Submission as soon as possible maximum 30 days after closing per each quarter, Confirmation 15 Days after submission dan Settlement 15 days  after confirmation. Jika melalui intermediary bisa lebih lama, maximum 90 days.

Ada dua hal penting yang akan kita bicarakan di sini. Pertama, ada anggapan bahwa klaim yang dicatat dalam account hanya klaim yang berada di bawah Cash Loss Limit atau istilah lainnya claim on account.  Sedangkan Claim Cash Loss dicatat secara tersendiri dan terpisah (tidak masuk on account.). Kedua,  settlement tidak berdasarkan angka Statement of Account yang telah dikonfirmasi oleh Reasuradur, tetapi berdasarkan premi yang telah dibayar oleh tertanggung,

Claim Paid

Semua klaim yang dibayarkan kepada tertanggung, pencatatannya ditentukan berdasarkan on account. Klaim yang dicatat dalam account tersebut tidak memperhatikan apakah berada di bawah atau di atas cash loss limit. Perbedaan dalam klaim tersebut hanya pada cara pembayaran. Apabila besarnya klaim telah melewati cash loss limit pun tetap harus dicatat ke dalam account. Akan tetapi jangan lupa untuk mencatat Cash Loss Refund sebagai faktor pengurang untuk padanannya, karena klaim cash loss yang sudah dibayarkan secara individu tidak boleh ditagih lagi ke reasuradur agar tidak terjadi dua kali pembayaran. Biasanya reasuradur akan mengeluarkan klaim cash loss dalam konfirmasi Statement of Account-nya.

Settlement

Secara umum berarti penyelesaian atau istilah kerennya “The balance of the account shall be paid by the debitor to creditor or Payment of the balance by one party to the other”. Premi untuk proportional treaty dibukukan berdasarkan “written premium basis”, sehingga “grace Period” atau “premium payment warranty” (lihat Reinfokus edisi 23) yang diberikan kepada tertanggung tidak bisa dilimpahkan kembali kepada reasuradur. Tegasnya, walaupun premi belum tertagih dari tertanggung akan tetapi tercatat dalam Statement of Account maka pembayaran harus berdasarkan yang tercatat dalam Statement of Account .

Kalau begitu nombok dong? Kemudian timbul pertanyaan, Bagaimana kalau telah dilaporkan dan belum ada pembayaran dari tertanggung tapi telah ditombokin kemudian bisnis tersebut batal? Hal ini bisa di-adjust  di kuartal berikutnya. Bagaimana kalau setelah batas waktu yang ditentukan ternyata Reasuradur belum mengirimkan konfirmasinya? Hal ini bukan berarti pembayaran dapat ditunda, tetapi pembayaran tetap dilakukan berdasarkan penghitungan asuradur, dan apabila ada perbedaan dengan konfirmasi dari reasuradur dapat disesuaikan kembali.

Bagaimana kalau tidak ada kecocokan dalam waktu yang cukup lama? Biasanya dengan persetujuan kedua belah pihak dapat diatur ketentuan, “the balance shall carry interest at 1 % per month until settlement is made” . Wow … berat juga ya ……

  [ back to main ]