Corporate Governance
merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ
perusahaan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan. Pada prinsipnya Corporate
Governance menyangkut kepentingan para pemegang saham;
perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham; peranan semua
pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam
corporate governance; transparansi dan penjelasan; serta
peranan Dewan Komisaris dan Komite Audit.
Pengertian
Corporate Governance
Corporate Governance
dapat kita definisikan sebagai suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh organ perusahaan (Pemegang Saham/Pemilik Modal,
Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi) untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan
nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.
Sedangkan unsur-unsurnya secara umum adalah :
-
Fairness
(keadilan),
menjamin perlindungan hak-hak para pemegang saham, serta
menjamin terlaksananya komitmen dengan para investor.
-
Transparancy
(tranparansi),
mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu,
serta jelas dan dapat diperbandingkan, yang menyangkut keadaan
keuangan, pengelolaan perusahaan, dan kepemilikan perusahaan.
-
Accountability
(akuntabilitas),
menjelaskan peran dan tanggung jawab, serta mendukung usaha
untuk menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dan
pemegang saham, sebagaimana yang diawasi oleh Dewan Komisaris.
-
Responsibility
(pertanggungjawaban),
memastikan dipatuhinya peraturan-peraturan serta ketentuan
yang berlaku sebagai cermin dipatuhinya nilai-nilai sosial.
Pada
prinsipnya Corporate Governance menyangkut kepentingan
para pemegang saham; perlakuan yang sama terhadap para pemegang
saham; peranan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders)
dalam corporate governance; transparansi dan penjelasan;
serta peranan Dewan Komisaris dan Komite Audit.
Peranan Dewan Komisaris
Dewan
Komisaris (DK) memegang peranan penting dalam implementasi
Good Corporate Governance (GCG), karena DK merupakan inti
dari corporate governance yang bertugas untuk menjamin
pelaksanaan strategi perusahaan, mengawasi manajemen dalam
mengelola perusahaan, serta mewajibkan terlaksananya
akuntabilitas. Dalam prakteknya, di Indonesia sering terjadi
anggota DK sama sekali tidak menjalankan peran pengawasannya
yang sangat mendasar terhadap Dewan Direksi (DD). DK seringkali
dianggap tidak memiliki manfaat, hal ini dapat dilihat dalam
fakta, bahwa banyak anggota DK tidak memiliki kemampuan dan
tidak dapat menunjukkan independensinya. Dalam banyak kasus, DK
juga gagal untuk mewakili kepentingan stakeholders
lainnya selain daripada kepentingan pemegang saham mayoritas.
Untuk
menjamin pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG)
diperlukan anggota DK yang memiliki integritas, kemampuan, tidak
cacat hukum dan independen; serta yang tidak memiliki
hubungan bisnis (kontraktual) ataupun hubungan lainnya dengan
pemegang saham mayoritas (pemegang saham pengendali) dan Dewan
Direksi (manajemen) baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komisaris independen diusulkan dan dipilih oleh pemegang saham
minoritas yang bukan merupakan pemegang saham pengendali dalam
RUPS.
Peranan Komite Audit
Keberadaan Komite
Audit diatur melalui Surat Edaran Bapepam Nomor SE-03/PM/2002 (bagi
perusahaan publik) dan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-103/MBU/2002
(bagi BUMN). Komite Audit terdiri dari sedikitnya tiga orang,
diketuai oleh Komisaris Independen perusahaan dengan dua orang
eksternal yang independen serta menguasai dan memiliki latar
belakang akuntansi dan keuangan. Dalam pelaksanaan tugasnya,
Komite Audit mempunyai fungsi membantu Dewan Komisaris untuk (i)
meningkatkan kualitas Laporan Keuangan, (ii) menciptakan iklim
disiplin dan pengendalian yang dapat mengurangi kesempatan
terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan, (iii)
meningkatkan efektifitas fungsi internal audit (SPI) maupun
eksternal audit, serta (iv) Mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Kewenangan Komite Audit dibatasi oleh fungsi mereka sebagai alat
bantu DK, sehingga tidak memiliki otoritas eksekusi apapun (hanya
sebatas rekomendasi kepada DK), kecuali untuk hal spesifik yang
telah memperoleh hak kuasa eksplisit dari DK, misalmya
mengevaluasi dan menentukan komposisi auditor eksternal, dan
memimpin suatu investigasi khusus. Peran dan tanggung jawab
Komite Audit akan dituangkan dalam Charter Komite Audit
yang secara umum dikelompokkan menjadi tiga bagian besar, yaitu
financial reporting, corporate governance, dan risk
and control management.
Pada
akhirnya, suatu Dewan Komisaris yang aktif, canggih, ahli,
beragam dan yang terpenting independen yang menjalankan
fungsinya secara efektif dan dibantu oleh Komite Audit adalah
yang paling baik untuk ditempatkan dalam memastikan implementasi
Good Corporate Governance berjalan dengan baik sehingga
kecurangan (fraud) maupun keterpurukan bisnis dapat dihindari.
(Alison)
[
back to main
]