PREMIUM PAYMENT WARRANTY VS NON PREMIUM PAYMENT WARRANTY

Prinsip dasar warranty pembayaran adalah memastikan premium dibayar dalam waktu tertentu, reasuradur tidak liable terhadap klaim yang terjadi sebelum ada pembayaran premi walaupun periode asuransi sudah berjalan, dan pembayaran premi sebagai prasyarat pembayaran klaim.

PREMIUM PAYMENT

Pada umumnya alasan yang sering dikemukakan tidak dipasangnya warranty ini adalah kepercayaan atau utmost good faith, atau sistem pembayaran keuangan mereka menentukan lainnya, misalnya “clearing” hanya 2 atau 3 kali sebulan, atau adanya kebijakan internal asuradur dimana pembayaran di atas jumlah tertentu bisa ditunda pembayarannya selagi tidak ada klaim, atau belum adanya pembayaran dari tertanggung.

Salah satu klausula yang umum dipakai sebagai berikut:

Premium to be paid within 30 days from due date. It is a condition of this contract of Reinsurance that premium installment is paid to reinsurers within 30 days from due date. If this condition is not complied with, then this Reinsurance shall terminate on the date of breach of this condition and Reinsurers will be entitled to a pro rata time on risk premium (Bank of Nova Scotia V. Hellenic Mutual War Risks Association (Bermuda Ltd) The Good Luck (1991) Lloyd’s Rep 200)

Prinsip dasar warranty pembayaran adalah memastikan premium dibayar dalam waktu tertentu, reasuradur tidak liable terhadap klaim yang terjadi sebelum ada pembayaran premi walaupun periode asuransi sudah berjalan, dan pembayaran premi sebagai prasyarat pembayaran klaim.

Sesuai dengan klausula diatas, reasuradur dapat memutuskan kontrak dan premi terhadap risiko yang sudah berjalan dihitung prorata. Jika asuradur meminta kontrak dilanjutkan, ada atau tidaknya pembayaran tergantung kepada reasuradur, apakah akan meneruskan kontrak dengan mengesampingkan breach of warranty sebelumnya. (Compagnia Tirrena di Assicurazioni SpA v. Grand Union Insurance Co. Ltd (1991) 2 Lloyd’s Rep 143)

NON PREMIUM PAYMENT

Baik tercantum ataupun tidak dalam kontrak, reasuradur tidak liable terhdap klaim yang terjadi sebelum ada pembayaran premi. Reasuradur berhak menuntut asuradur yang tidak membayar premi. Jika reasuradur tidak memberikan Notice of  Cancellation, reasuradur dapat melakukan upaya hukum untuk meminta pembayaran premi. (Solvency Mutual General Co. v. York (1858) 3 H & N 588).

Asuradur juga tidak bisa meminta ganti rugi dari reasuradur yang menolak klaim karena tidak adanya pembayaran premi (Lake v Reinsurance Corporation Ltd (1967) (3) SA 124 (W). Hal ini dijelaskan karena satu pihak tidak dapat menuntut kewajiban dalam kontrak kepada satu pihak lainnya jika pihak yang satunya tidak memenuhi kewajibannya dalam kontrak tersebut. Akan tetapi hal ini tidak berlaku jika ternyata keterlambatan pembayaran adalah karena broker.

Proportional treaty

Salah satu wording yang umum dipakai dalam proportional treaty adalah :

ACCOUNT

“Accounts in a currency or currencies stated in the Schedule shall be submitted quarterly by the REINSURED to the  REINSURER after the close of each quarter which shall be deemed to close on the 31st March, 30th June, 30th September, and  31st  December respectively of each year.

Submission of quarterly statements shall be made as soon as possible but not later than thirty days after the close of each quarter. Confirmation by the REINSURER shall be made as soon as possible but not later than fifteen days after the receipt  of such statements, and settlements of balance due shall be made  as soon as possible but not later than fifteen days after confirmation.”

Hal ini bisa berarti perhitungan PPW 30 Days after confirmation from Reinsurer, jatuh temponya menjadi bervariasi tergantung pada tanggal konfirmasi. Settlement berdasarkan konfirmasi, berarti jika asuradur sudah melaporkan produksi sebesar Rp. 1,000 dan dikonfirmasi oleh reasuradur sebesar Rp. 1,000 maka settlement-nya Rp. 1,000. Angka ini merupakan angka teknis karena dapat terjadi asuradur belum menerima pembayaran premi dari tertanggung karena adanya grace period. Adanya grace period dalam kontrak asuransi tidak berlaku dalam kontrak reasuransi. Walaupun kontrak reasuransi follow original term and conditions, sepanjang tidak lebih luas dari kontrak reasuransinya. Kalaupun ada pembatalan polis, maka dapat di-adjust di account berikutnya .

Non Proportional Treaty

Pada umumnya pembayaran premi (minimum deposit) dibayarkan dimuka (advance payment) per installment, sesuai tanggal setiap installment-nya (specific time). Pembayaran pertama, tanggal jatuh tempo biasanya 1 januari pada tahun treaty yang bersangkutan. Hal ini tentu tidak memungkinkan karena terkadang negosiasinya sendiri belum selesai, atau pada saat itu asuradur masih sibuk mencari panel reasuransinya. Jika tanggal jatuh tempo telah lewat maka asuradur sudah uncover sejak tanggal 2 januari. Untuk itu diperlukan premium payment warranty yang juga semacam grace period. Jika tidak ada premium payment warranty maka reasuradur mempunyai hak menolak jika terjadi klaim.

Perlu dicatat bahwa banyak sekali kontrak reasuransi tidak mencantumkan warranty ini. Bagaimana, apakah masih terus begitu? (Mulki)

 

  [ back to main ]