Prinsip dasar
warranty pembayaran adalah memastikan premium dibayar dalam
waktu tertentu, reasuradur tidak liable terhadap klaim yang
terjadi sebelum ada pembayaran premi walaupun periode asuransi
sudah berjalan, dan pembayaran premi sebagai prasyarat
pembayaran klaim.
PREMIUM
PAYMENT
Pada
umumnya alasan yang sering dikemukakan tidak dipasangnya
warranty ini adalah kepercayaan atau utmost good faith,
atau sistem pembayaran keuangan mereka menentukan lainnya,
misalnya “clearing” hanya 2 atau 3 kali sebulan, atau
adanya kebijakan internal asuradur dimana pembayaran di atas
jumlah tertentu bisa ditunda pembayarannya selagi tidak ada
klaim, atau belum adanya pembayaran dari tertanggung.
Salah
satu klausula yang umum dipakai sebagai berikut:
Premium to be paid within 30 days from due date. It is a
condition of this contract of Reinsurance that premium
installment is paid to reinsurers within 30 days from due date.
If this condition is not complied with, then this Reinsurance
shall terminate on the date of breach of this condition and
Reinsurers will be entitled to a pro rata time on risk premium
(Bank of Nova Scotia V. Hellenic Mutual War Risks Association
(Bermuda Ltd) The Good Luck (1991) Lloyd’s Rep 200)
Prinsip dasar warranty pembayaran adalah memastikan premium
dibayar dalam waktu tertentu, reasuradur tidak liable terhadap
klaim yang terjadi sebelum ada pembayaran premi walaupun periode
asuransi sudah berjalan, dan pembayaran premi sebagai prasyarat
pembayaran klaim.
Sesuai
dengan klausula diatas, reasuradur dapat memutuskan kontrak dan
premi terhadap risiko yang sudah berjalan dihitung
prorata. Jika asuradur meminta kontrak dilanjutkan, ada atau
tidaknya pembayaran tergantung kepada reasuradur, apakah akan
meneruskan kontrak dengan mengesampingkan breach of warranty
sebelumnya.
(Compagnia
Tirrena di Assicurazioni SpA v. Grand Union Insurance Co. Ltd
(1991) 2 Lloyd’s Rep 143)
NON PREMIUM
PAYMENT
Baik
tercantum ataupun tidak dalam kontrak, reasuradur tidak
liable terhdap klaim yang terjadi sebelum ada pembayaran
premi. Reasuradur berhak menuntut asuradur yang tidak membayar
premi. Jika reasuradur tidak memberikan Notice of
Cancellation, reasuradur dapat melakukan upaya hukum untuk
meminta pembayaran premi.
(Solvency Mutual General Co. v. York (1858) 3 H & N 588).
Asuradur juga tidak bisa meminta ganti rugi dari reasuradur yang
menolak klaim karena tidak adanya pembayaran premi
(Lake v Reinsurance Corporation Ltd (1967) (3) SA 124 (W).
Hal ini dijelaskan karena satu pihak tidak dapat menuntut
kewajiban dalam kontrak kepada satu pihak lainnya jika pihak
yang satunya tidak memenuhi kewajibannya dalam kontrak tersebut.
Akan tetapi hal ini tidak berlaku jika ternyata keterlambatan
pembayaran adalah karena broker.
Proportional
treaty
Salah
satu wording yang umum dipakai dalam proportional treaty adalah
:
ACCOUNT
“Accounts in a currency or currencies stated in the Schedule
shall be submitted quarterly by the REINSURED to the REINSURER
after the close of each quarter which shall be deemed to close
on the 31st March, 30th June, 30th September, and 31st
December respectively of each year.
Submission of quarterly statements shall be made as soon as
possible but not later than thirty days after the close of each
quarter. Confirmation by the REINSURER shall be made as soon as
possible but not later than fifteen days after the receipt of
such statements, and settlements of balance due shall be made
as soon as possible but not later than fifteen days after
confirmation.”
Hal ini bisa berarti
perhitungan PPW 30 Days after confirmation from Reinsurer,
jatuh temponya menjadi bervariasi tergantung pada
tanggal konfirmasi. Settlement berdasarkan konfirmasi,
berarti jika asuradur sudah melaporkan produksi sebesar Rp.
1,000 dan dikonfirmasi oleh reasuradur sebesar Rp. 1,000 maka
settlement-nya Rp. 1,000. Angka ini merupakan angka teknis
karena dapat terjadi asuradur belum menerima pembayaran premi
dari tertanggung karena adanya grace period. Adanya
grace period dalam kontrak asuransi tidak berlaku dalam
kontrak reasuransi. Walaupun kontrak reasuransi follow
original term and conditions, sepanjang tidak lebih luas
dari kontrak reasuransinya. Kalaupun ada pembatalan polis, maka
dapat di-adjust di account berikutnya .
Non Proportional
Treaty
Pada
umumnya pembayaran premi (minimum deposit) dibayarkan dimuka
(advance payment) per installment, sesuai tanggal
setiap installment-nya (specific time). Pembayaran
pertama, tanggal jatuh tempo biasanya 1 januari pada tahun
treaty yang bersangkutan. Hal ini tentu tidak memungkinkan
karena terkadang negosiasinya sendiri belum selesai, atau pada
saat itu asuradur masih sibuk mencari panel reasuransinya. Jika
tanggal jatuh tempo telah lewat maka asuradur sudah uncover
sejak tanggal 2 januari. Untuk itu diperlukan premium payment
warranty yang juga semacam grace period. Jika
tidak ada premium payment warranty maka reasuradur
mempunyai hak menolak jika terjadi klaim.
Perlu
dicatat bahwa banyak sekali kontrak reasuransi tidak
mencantumkan warranty ini. Bagaimana, apakah masih terus
begitu? (Mulki)
[
back to main
]