General Cargo Vessel

Melanjutkan pembahasan kita sebelumnya mengenai pengenalan aspek underwriting dari sudut fisik kapal lebih khusus lagi dari segi jenis-jenis kapal maka pada bagian ini kita akan membahas aspek fisik dari kapal jenis pengangkut cargo (general cargo).

Sebelumnya mari kita lihat kembali pengertian atau definisi daripada kapal itu sendiri. Pengertian kapal dapat didefinisikan sebagai “a ship is a floating vessel which is self propelled an capable of carrying cargo or passenger” (The Marine Encyclopaedic Dictionary by Eric Sullivan) dimana dapat kita ambil pengertian yaitu kapal adalah sarana angkutan terapung di air yang dapat bergerak/berpindah sendiri dari satu tempat ke tempat lain dan mampu mengangkut/memindahkan muatan/barang atau penumpang.

Kembali ke pembahasan kapal barang adalah  merupakan kapal jenis pengangkut barang yang beraneka ragam baik jenis barang dalam bentuk kotak, crate, bundle, dan lain lain. Kapal-kapal jenis ini umumnya berlayar trampers dan tidak memiliki rute khusus tetapi ada juga yang berlayar linier dengan rute tetap. Dari sisi underwriting, kapal yang memiliki pelayaran linier atau rute tetap akan memiliki penilaian yang positif karena beberapa alasan sebagai berikut :

-    ABK lebih mengusai daerah pelayaran yang dilewati.

-    Kapal memiliki schedule tetap sehingga owner/management akan memiliki schedule perawatan kapal yang pasti.

-    Sesungguhnya ABK lebih menyukai berlayar linier.

-    Biasanya linier mempunyai pasar cargo yang pasti sehingga akan sibuk terus sepanjang tahun

Kapal ini secara garis besar dibagi dalam beberapa ruangan. Ruangan cargo lazimnya disebut palka yang harus memiliki ventilasi yang baik dengan System Gooseneck atau dengan kompresor. Dalam ketentuan Class, kapal ini diharuskan memiliki alas dek ganda (double bottom plate). Hal ini akan menguntungkan karena bila terjadi kandas, cargo akan tetap selamat disamping itu berguna pula untuk tempat menyimpan bahan bakar serta ballast tidak tetap. Klaim partial loss yang sering terjadi terutama karena kandas, tabrakan (collision), dan kerusakan mesin yang disebabkan oleh seringnya anak buah kapal (ABK) lalai dalam pemeliharaan mesin-mesin kapal tersebut apalagi pada saat ini susah dan mahalnya mendapatkan spare part mesin kapal yang sesuai, sehingga untuk hal tersebut maka trading warranty kapal akan menjadi penilaian tersendiri bagi underwiters.

  

Jenis kapal ini banyak sekali ditawarkan di pasar asuransi maupun reasuransi, tetapi yang perlu diperhatikan adalah kebanyakan kapal-kapal yang dioperasikan adalah kapal bekas (second) yang baru dibeli dari Jepang, Korea maupun Jerman dengan usia kapal diatas 15 tahun. Sehingga seorang underwriter harus tetap jeli dalam melakukan penilaian risikonya terutama dalam pemerikasaan surat-surat kapal, pengalaman klaim dan penilaian harga pertanggungan (sum insured) yang sesuai karena merupakan jumlah yang agreed value. (warna)

 

  [ back to main ]