Melanjutkan pembahasan kita sebelumnya mengenai pengenalan aspek
underwriting dari sudut fisik kapal lebih khusus lagi dari segi
jenis-jenis kapal maka pada bagian ini kita akan membahas aspek
fisik dari kapal jenis pengangkut cargo (general cargo).
Sebelumnya mari kita lihat kembali pengertian atau definisi
daripada kapal itu sendiri. Pengertian kapal dapat didefinisikan
sebagai “a ship is a floating vessel which is self propelled
an capable of carrying cargo or passenger” (The Marine
Encyclopaedic Dictionary by Eric Sullivan) dimana dapat kita
ambil pengertian yaitu kapal adalah sarana angkutan terapung di
air yang dapat bergerak/berpindah sendiri dari satu tempat ke
tempat lain dan mampu mengangkut/memindahkan muatan/barang atau
penumpang.
Kembali ke pembahasan kapal barang adalah merupakan kapal jenis
pengangkut barang yang beraneka ragam baik jenis barang dalam
bentuk kotak, crate, bundle, dan lain lain.
Kapal-kapal jenis ini umumnya berlayar trampers dan tidak
memiliki rute khusus tetapi ada juga yang berlayar linier
dengan rute tetap. Dari sisi underwriting, kapal yang memiliki
pelayaran linier atau rute tetap akan memiliki penilaian
yang positif karena beberapa alasan sebagai berikut :
-
ABK lebih mengusai daerah pelayaran yang dilewati.
-
Kapal memiliki schedule tetap sehingga owner/management akan
memiliki schedule perawatan kapal yang pasti.
-
Sesungguhnya ABK lebih menyukai berlayar linier.
-
Biasanya linier mempunyai pasar cargo yang pasti sehingga akan
sibuk terus sepanjang tahun
Kapal ini secara garis besar dibagi dalam beberapa ruangan.
Ruangan cargo lazimnya disebut palka yang harus memiliki
ventilasi yang baik dengan System Gooseneck atau dengan
kompresor. Dalam ketentuan Class, kapal ini diharuskan memiliki
alas dek ganda (double bottom plate). Hal ini akan
menguntungkan karena bila terjadi kandas, cargo akan tetap
selamat disamping itu berguna pula untuk tempat menyimpan bahan
bakar serta ballast tidak tetap. Klaim partial loss yang sering
terjadi terutama karena kandas, tabrakan (collision), dan
kerusakan mesin yang disebabkan oleh seringnya anak buah kapal (ABK)
lalai dalam pemeliharaan mesin-mesin kapal tersebut apalagi pada
saat ini susah dan mahalnya mendapatkan spare part mesin
kapal yang sesuai, sehingga untuk hal tersebut maka trading
warranty kapal akan menjadi penilaian tersendiri bagi
underwiters.

Jenis kapal ini banyak sekali ditawarkan di pasar asuransi
maupun reasuransi, tetapi yang perlu diperhatikan adalah
kebanyakan kapal-kapal yang dioperasikan adalah kapal bekas (second)
yang baru dibeli dari Jepang, Korea maupun Jerman dengan usia
kapal diatas 15 tahun. Sehingga seorang underwriter harus tetap
jeli dalam melakukan penilaian risikonya terutama dalam
pemerikasaan surat-surat kapal, pengalaman klaim dan penilaian
harga pertanggungan (sum insured) yang sesuai karena
merupakan jumlah yang agreed value. (warna)

[
back to main
]