Kita ketahui selama ini bahwa
pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan dan Kinerja BUMN/BUMD/
Badan Usaha Lainnya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP). Namun, berdasarkan Ketetapan MPR-RI No. X/MPR/2001
tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR-RI oleh Lembaga Tinggi
Negara pada Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2001, pemeriksaan
terhadap Lembaga-lembaga Tinggi Negara, institusi pemerintahan,
BUMN, BUMD dan lembaga-lembaga lain yang menggunakan uang negara
dilakukan oleh BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa
eksternal keuangan negara. Singkat kata, pendapat (opini)
auditor independen terhadap Laporan Keuangan BUMN hanya
diberikan oleh BPK.
Selama ini BPK
bukanlah barang baru bagi BUMN, disamping BPKP yang melakukan
pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan BUMN guna memberikan
pendapat (opini) auditor independen, BPK juga melakukan
evaluasi terhadap kinerja BUMN. Kondisi ini memperlihatkan
seolah-olah ada tumpang tindih dalam melakukan pengawasan BUMN.
Hal yang disadari oleh banyak pihak dan kemudian disikapi
dalam Sidang Tahunan MPR 2002 melalui salah satu
rekomendasi hasil amandemen UUD 1945 yang telah disahkan dengan
TAP MPR Nomor VI/MPR/2002, berbunyi “Merekomendasikan pada
pemerintah sesuai dengan kedudukan BPK sebagai auditor eksternal
perlu menata kembali kelembagaan dan mekanisme pemeriksaan
keuangan internal Pemerintah (BPKP, Inspektorat Jenderal, dan
Badan Pengawasan Daerah) untuk menghilangkan duplikasi
pemeriksaan dan pemeriksaan yang menjadi kedok KKN”.
Seperti telah
diuraikan di atas bahwa sejak dikeluarkannya Ketetapan MPR-RI
No. X/MPR/2001, maka pemeriksaan atas Laporan Keuangan BUMN
tahun buku 2002 akan dilakukan oleh BPK, baik dilakukan sendiri
maupun dengan bantuan dari instansi lain, antara lain Kantor
Akuntan Publik (KAP). Rencanannya hanya 21 BUMN (diantaranya
bidang asuransi PT Jamsostek dan PT Askes) yang Laporan
Keuangannya diperiksa langsung oleh BPK. Adapun untuk BUMN
lainnya dilaksanakan dengan bantuan KAP yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas/Pengurus berdasarkan usulan Direksi/Pengurus
dan tetap dibawah pengawasan BPK.
Penunjukan KAP
Bagi BUMN yang pemeriksaan Laporan
Keuangannya akan dilakukan oleh KAP, kecuali BUMN yang tercatat
di Pasar Modal, tentunya menjadi sesuatu yang baru dan sedikit
banyak akan mempengaruhi operasional perusahaan. Dengan
masuknya KAP maka pihak manajemen perlu menyediakan anggaran
yang cukup dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
untuk biaya pemeriksaan tersebut. Manajemen juga mesti
menyediakan waktu dari mulai proses tender hingga penunjukan KAP
serta memberikan penjelasan pada KAP mengenai sistem dan
prosedur yang ada di perusahaan.
Dalam penunjukan
KAP, manajemen melalui Panitia Tender melakukan analisis
berdasarkan harga penawaran dan pembobotan yang ditetapkan dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Berikut ini beberapa hal
mendasar yang perlu diperhatikan dalam penunjukkan KAP:
-
KAP tersebut telah mendapat ijin dari Menteri
Keuangan
-
Terdaftar sebagai anggota Ikatan Akuntan
Indonesia Kompartemen Akuntan Publik
-
Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal
(Akuntan Publik) dari Badan Pengawas Pasar Modal (bagi BUMN
yang terdaftar di Pasar Modal).
-
KAP tersebut tidak memberikan jasa profesional
lainnya bagi perusahaan karena akan bertentangan dengan KMK
No. 423/KMK.06/2002 dan Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-20/PM/2002.
Melihat hal
tersebut di atas, ukuran KAP bukanlah satu-satunya syarat
penting. Seperti kita ketahui bahwa KAP besar pun (terutama the
big four, dahulu the big five sebelum terungkapnya kasus
Enron yang melibatkan KAP Arthur Andersen) tidak luput dari
masalah. Sebagai contoh adalah Sidharta Sidharta & Harsono (SSH)
beserta partner seniornya Sonny Harsono yang terbentur kasus
suap aparat pajak Indonesia ketika menjadi konsultan pajak PT
Easman Christensen/PTEC (anak perusahaan Bekker Huges
Incorporated /BHI di Indonesia) dan Hans Tuanakotta & Mustafa
yang terkait dengan penggelembungan keuntungan PT Kimia Farma
dalam laporan keuangan tahun 2001 sebesar Rp 33 miliar.
Kemampuan teknis yang dimiliki KAP serta
personalnya-lah yang menjadi acuan utama dalam pemilihan KAP,
di samping faktor harga penawaran karena terkait langsung dengan
kemampuan keuangan perusahaan.
(Alison)
[
back to main
]