Pemeriksaan Laporan Keuangan BUMN :

 Dari BPKP kepada BPK (KAP)

Kita ketahui selama ini bahwa pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan dan Kinerja BUMN/BUMD/ Badan Usaha Lainnya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, berdasarkan Ketetapan MPR-RI No. X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR-RI oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2001,  pemeriksaan terhadap Lembaga-lembaga Tinggi Negara, institusi pemerintahan, BUMN, BUMD dan lembaga-lembaga lain yang menggunakan uang negara  dilakukan oleh BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara.  Singkat kata, pendapat (opini) auditor independen terhadap Laporan Keuangan BUMN hanya diberikan oleh BPK.

Selama ini BPK bukanlah barang baru bagi BUMN, disamping BPKP yang melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan BUMN guna memberikan pendapat (opini) auditor independen,  BPK juga melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMN. Kondisi ini memperlihatkan seolah-olah ada tumpang tindih dalam melakukan pengawasan BUMN. Hal yang disadari oleh banyak pihak dan kemudian disikapi dalam Sidang Tahunan MPR 2002 melalui salah satu rekomendasi hasil amandemen UUD 1945 yang telah disahkan dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2002, berbunyi “Merekomendasikan pada pemerintah sesuai dengan kedudukan BPK sebagai auditor eksternal perlu menata kembali kelembagaan dan mekanisme pemeriksaan keuangan internal Pemerintah (BPKP, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengawasan Daerah) untuk menghilangkan duplikasi pemeriksaan dan pemeriksaan yang menjadi kedok KKN”.

Seperti telah diuraikan di atas bahwa sejak dikeluarkannya Ketetapan MPR-RI No. X/MPR/2001, maka pemeriksaan atas Laporan Keuangan BUMN tahun buku 2002 akan dilakukan oleh BPK, baik dilakukan sendiri maupun dengan bantuan dari instansi lain, antara lain Kantor Akuntan Publik (KAP).  Rencanannya hanya 21 BUMN (diantaranya bidang asuransi PT Jamsostek dan PT Askes) yang Laporan Keuangannya diperiksa langsung oleh BPK. Adapun untuk BUMN lainnya dilaksanakan dengan bantuan KAP yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas/Pengurus berdasarkan usulan Direksi/Pengurus dan tetap dibawah pengawasan BPK.

Penunjukan KAP

Bagi BUMN yang pemeriksaan Laporan Keuangannya akan dilakukan oleh KAP, kecuali BUMN yang tercatat di Pasar Modal, tentunya menjadi sesuatu yang baru dan sedikit banyak akan mempengaruhi operasional perusahaan.  Dengan masuknya KAP maka pihak manajemen perlu menyediakan anggaran yang cukup dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk biaya pemeriksaan tersebut. Manajemen juga mesti menyediakan waktu dari mulai proses tender hingga penunjukan KAP serta memberikan penjelasan pada KAP mengenai sistem dan prosedur yang ada di perusahaan.

Dalam penunjukan KAP, manajemen melalui Panitia Tender melakukan analisis berdasarkan harga penawaran dan pembobotan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Berikut ini beberapa hal mendasar yang perlu diperhatikan dalam penunjukkan KAP:

  • KAP tersebut telah mendapat ijin dari Menteri Keuangan

  • Terdaftar sebagai anggota Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik

  • Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal (Akuntan Publik) dari Badan Pengawas Pasar Modal (bagi BUMN yang terdaftar di Pasar Modal).

  • KAP tersebut tidak memberikan jasa profesional lainnya bagi perusahaan karena akan bertentangan dengan KMK No. 423/KMK.06/2002 dan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-20/PM/2002.

Melihat hal tersebut di atas,  ukuran KAP bukanlah satu-satunya syarat penting. Seperti kita ketahui bahwa KAP besar pun (terutama the big four, dahulu the big five sebelum terungkapnya kasus Enron yang melibatkan KAP Arthur Andersen) tidak luput dari masalah. Sebagai contoh adalah  Sidharta Sidharta & Harsono (SSH) beserta partner seniornya Sonny Harsono yang terbentur kasus suap aparat pajak Indonesia ketika menjadi konsultan pajak PT Easman Christensen/PTEC (anak perusahaan Bekker Huges Incorporated /BHI di Indonesia) dan Hans Tuanakotta & Mustafa yang terkait dengan penggelembungan keuntungan PT Kimia Farma dalam laporan keuangan tahun 2001 sebesar Rp 33 miliar.  Kemampuan teknis yang dimiliki KAP serta personalnya-lah  yang menjadi acuan utama dalam pemilihan KAP, di samping faktor harga penawaran karena terkait langsung dengan kemampuan keuangan perusahaan.

(Alison)

 

 

 

           

  [ back to main ]