BEBERAPA ISU INDUSTRI ASURANSI NASIONAL

DI TAHUN 2003

 

Beberapa kalangan menyebutkan bahwa industri asuransi jiwa dan asuransi umum selama tahun 2002 tumbuh 20 – 25 %, dan untuk tahun 2003 diprediksikan tumbuh sedikitnya 20%. Optimisme ini didukung oleh potensi pasar yang besar dan belum tergarap dengan optimal. Penetrasi pasar asuransi saat ini baru mencapai 12% dari jumlah penduduk yang mencapai 200 juta.

Optimisme di tahun 2003 ini juga akan diwarnai oleh situasi ekonomi yang belum pulih, penurunan daya beli dan semakin membesarnya angka pengangguran. Kondisi politik yang semakin memanas dengan tingkat kepastian hukum dan keamanan yang rendah. Pada saat yang sama, arus globalisasi semakin kuat dan memperketat persaingan disegala bidang. Kompetisi antara perusahaan asuransi asing dan lokal semakin tajam dan terbuka. Kreativitas dan inovasi tiada henti serta pencarian celah pasar baru akan dilakukan oleh para pelaku di industri ini.

Di antara begitu banyak peluang dan tantangan yang akan dihadapi selama tahun 2003, kami melihat setidaknya ada 4 isu yang akan menjadi perhatian utama dalam industri asuransi nasional. Isu-isu tersebut adalah kapasitas reasuransi yang semakin mahal dan terbatas, solvabilitas dan konsolidasi industri asuransi nasional, asuransi syariah serta bancassurance.

Isu Pertama: Kapasitas Reasuransi yang Semakin Mahal dan Terbatas

Setelah didera Tragedi WTC tahun 2001 dengan kerugian yang ditanggung asuransi sebesar  US$ 50 milyar, pada tahun 2002 industri asuransi global kembali harus menanggung kerugian akibat bencana alam yang mencapai US$ 11.5 milyar. Tahun 2002 merupakan tahun yang paling ekstrim dalam hal bencana alam (catastrophe) di mana tercatat sekitar 700 peristiwa bencana alam di seluruh dunia dengan kerugian ekonomi sebesar US$ 55 milyar. Banjir di sejumlah negara Eropa yang terjadi pada Agustus 2002 dianggap sebagai bencana alam terburuk dengan kerugian ekonomi sebesar US$ 18.5 milyar dengan  kerugian yang ditanggung oleh asuransi mencapai US$ 3 milyar. Peristiwa banjir di Jakarta pada bulan Februari 2002 juga termasuk bencana alam terbesar dengan kerugian ekonomi sebesar US$ 350 juta dan kerugian yang ditanggung asuransi lebih dari US$ 200 juta.

Merosotnya kinerja investasi di pasar modal maupun di pasar uang akibat skandal perusahaan di AS dan Eropa menyebabkan banyak investor, terutama perusahaan asuransi dan lembaga dana pensiun, kehilangan uang. 

Kerugian yang diderita oleh asuransi global secara langsung berdampak terhadap asuransi lokal. Keadaan ini semakin dipersulit dengan kondisi politik dan keamanan di Indonesia yang dipandang tidak baik. Kecurigaan bahwa kelompok-kelompok dengan “semangat terorisme” ada di Indonesia juga semakin meningkatkan country risk Indonesia. Akibat dari semua ini adalah kapasitas reasuransi yang semakin terbatas, kenaikan tarif premi dan deductible (sebagian pihak mengatakan mencapai dua hingga tiga kali lipat),  serta pengetatan term & condition.

Isu Kedua: Solvabilitas dan Konsolidasi Industri Asuransi

Ada dua indikator yang digunakan untuk menilai kesehatan keuangan perusahaan asuransi, yaitu ratio risk based capital (RBC) dan ratio investasi terhadap cadangan teknis ditambah utang klaim. Sebuah perusahaan asuransi dinyatakan sehat secara keuangan apabila perusahaan tersebut memiliki ratio RBC minimal 120% dan ratio investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim lebih besar daripada 100%.

Khusus untuk RBC, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 481 tanggal 7 Oktober 1999 menyebutkan bahwa indikator ini mesti dipenuhi oleh semua perusahaan asuransi paling lambat tahun 2004 dan diberlakukan secara bertahap. Hingga akhir tahun 2002 minimal RBC adalah 75%, tahun 2003 minimal 100%, dan akhir tahun 2004 minimal 120%. Kegagalan mencapai indikator minimal ini akan dikenakan sanksi mulai dari Surat Peringatan (SP) I, hingga SP III dan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh Departemen Keuangan. Selama tenggang waktu sanksi pemegang saham perusahaan harus berusaha memenuhi tingkat solvabilitasnya.

Riset Infobank mengungkapkan bahwa dari 104 perusahaan asuransi umum di Indonesia, ada sekitar 14 perusahaan asuransi yang berpotensi memiliki RBC di bawah 75% hingga akhir tahun 2002. Adapun dari sektor asuransi jiwa ada 19 dari 59 perusahaan asuransi jiwa yang juga menyimpan permasalahan yang sama. Pada umumnya perusahaan asuransi ini memiliki kemampuan modal yang amat terbatas.

Bagaimana mereka dan pihak regulator (Departemen Keuangan) menyelesaikan masalah ini dengan tidak merugikan para pemegang polis?

Banyak alternatif upaya yang dapat dilakukan oleh (pemegang saham) perusahaan asuransi untuk memenuhi batas solvabilitas RBC 100% ini, antara lain penambahan modal baik oleh pemegang saham lama atau oleh investor baru, restrukturisasi fixed asset dengan cara revaluasi maupun penjualan, penggabungan usaha/merger, dan terakhir rekapitalisasi dari pemerintah. Tentu tidak semua pilihan ini feasible dilaksanakan, dan pada akhirnya, cepat atau lambat konsolidasi di industri asuransi nasional akan terjadi.

Isu Ketiga: Asuransi Syariah

Setidaknya ada enam perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Yaitu (1) keberadaan Dewan Pengawas Syariah yang berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam, (2) prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong), (3) premi yang terkumpul diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah), (4) premi diperlakukan sebagai dana milik nasabah dan perusahaan berperan sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya, (5) dana pembayaran klaim nasabah diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah, dan perbedaan terakhir, (6) keuntungan investasi yang berasal dari premi yang terkumpul dibagi menurut prinsip bagi hasil antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola.

Keberadaan asuransi syariah di Indonesia dapat dibilang terlambat, di Luxemburg, Geneva dan Bahamas misalnya, asuransi syariah sudah ada sejak tahun 1983. Sementara di negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, keberadaannya sudah jauh lebih lama seperti di Sudan (1979), Saudi Arabia (1979), Bahrain (1983), Malaysia (1984) dan Brunei Darussalam (1992). Sementara keberadaan asuransi syariah di Indonesia baru dimulai pada tahun 1994. 

Perkembangan perbankan syariah yang begitu pesat beberapa tahun terakhir ini, menimbulkan kegairahan baru di industri keuangan syariah lain seperti asuransi, modal ventura serta lembaga keuangan mikro syariah dalam menggarap pasar dengan penduduk muslim yang terbesar di dunia ini. Kegairahan mengarap asuransi syariah ditandai dengan mulai dibukanya unit usaha asuransi syariah dibeberapa perusahaan asuransi konvensional.

Namun ada beberapa tantangan dalam pengembangan asuransi syariah, antara lain kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai produk dan jasa asuransi syariah, SDM yang masih terbatas, regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi asuransi syariah, dan instrumen investasi syariah yang masih terbatas.

Isu Keempat: Bancassurance

Bancassurance merupakan salah satu saluran distribusi  produk asuransi yang diyakini banyak pihak memiliki potensi yang sangat besar dalam mendongkrak pendapatan premi industri asuransi. Diprediksikan kontribusi bancassurance terhadap premi asuransi jiwa di Asia meningkat dari 2% pada tahun 2002 menjadi 13% pada tahun 2006. Adapun asuransi umum naik dari 1% ke  6%. Kajian ini juga memperkirakan bahwa sepertiga premi tersebut cenderung merupakan premi new bussines (Swiss-Re).

Minimal ada tiga model bancassurance yang berkembang di Asia, yaitu distribution agreement  (69%), joint venture (17%) dan financial service group (14%). Dari sisi produk, 80% bancassurance merupakan transaksi produk asuransi jiwa seperti term life maupun whole life, produk dwiguna serta saving plan.

Regulasi, kapasitas distribusi bank, kepercayaan kepada bank, teknologi informasi, perpajakan dan kecenderungan nasabah berpindah saluran distribusi merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan bancassurance di Asia. Dibanding dengan Malaysia dan Singapura, perkembangan bancassurance di Indonesia diprediksi lebih lambat.

Tabel. Tingkat kesesuian perkembangan bancassurance

Operating environment

Indonesia

India

Malaysia

Singapura

Regulasi

**

**

**

***

Kapasitas distribusi bank

*

**

*

***

Kepercayaan kepada bank

*

**

**

***

Teknologi informasi

*

**

*

***

Kecenderungan nasabah berpindah saluran distribusi

**

*

**

**

Perpajakan

*

*

**

*

Keterangan : *** : favourable, ** : netral, * : unfavourable
Sumber : Swiss Re, 2002

Kalangan praktisi asuransi  berpendapat bahwa lambatnya perkembangan bancassurance di Indonesia terjadi karena kalangan perbankan masih kurang aware dengan potensi serta manfaat bancassurance. Namun di sisi lain, pihak perbankan mengeluhkan rendahnya kemampuan asuransi lokal mengembangkan produk bancassurance sehingga potensi yang begitu besar belum tergarap dengan optimal.

Bancassurance menyimpan potensi yang sangat besar bagi industri asuransi maupun perbankan. Melalui bancassurance, industri asuransi memiliki alternatif yang menjanjikan dalam menjual produk asuransinya. Bagi industri perbankan, bancassurance memungkinkan mereka dapat meningkatkan fee-based income-nya untuk menekan negative spread. Kerjasama yang saling menguntungkan ini merupakan pendorong kolaborasi di kedua industri untuk memanfaatkan peluang bisnis ini secara lebih optimal.

(Novis Asria)

[ back to main ]