Beberapa
kalangan menyebutkan bahwa industri asuransi jiwa dan asuransi
umum selama tahun 2002 tumbuh 20 – 25 %, dan untuk tahun 2003
diprediksikan tumbuh sedikitnya 20%. Optimisme ini didukung oleh
potensi pasar yang besar dan belum tergarap dengan optimal.
Penetrasi pasar asuransi saat ini baru mencapai 12% dari jumlah
penduduk yang mencapai 200 juta.
Optimisme
di tahun 2003 ini juga akan diwarnai oleh situasi ekonomi yang
belum pulih, penurunan daya beli dan semakin membesarnya angka
pengangguran. Kondisi politik yang semakin memanas dengan
tingkat kepastian hukum dan keamanan yang rendah. Pada saat yang
sama, arus globalisasi semakin kuat dan memperketat persaingan
disegala bidang. Kompetisi antara perusahaan asuransi asing dan
lokal semakin tajam dan terbuka. Kreativitas dan inovasi tiada
henti serta pencarian celah pasar baru akan dilakukan oleh para
pelaku di industri ini.
Di antara begitu banyak
peluang dan tantangan yang akan dihadapi selama tahun 2003, kami
melihat setidaknya ada 4 isu yang akan menjadi perhatian utama
dalam industri asuransi nasional. Isu-isu tersebut adalah
kapasitas reasuransi yang semakin mahal dan terbatas,
solvabilitas dan konsolidasi industri asuransi nasional,
asuransi syariah serta bancassurance.
Isu Pertama:
Kapasitas Reasuransi yang Semakin Mahal dan Terbatas
Setelah
didera Tragedi WTC tahun 2001 dengan kerugian yang ditanggung
asuransi sebesar US$ 50 milyar, pada tahun 2002 industri
asuransi global kembali harus menanggung kerugian akibat bencana
alam yang mencapai US$ 11.5 milyar. Tahun 2002 merupakan tahun
yang paling ekstrim dalam hal bencana alam (catastrophe)
di mana tercatat sekitar 700 peristiwa bencana alam di seluruh
dunia dengan kerugian ekonomi sebesar US$ 55 milyar. Banjir di
sejumlah negara Eropa yang terjadi pada Agustus 2002 dianggap
sebagai bencana alam terburuk dengan kerugian ekonomi sebesar
US$ 18.5 milyar dengan kerugian yang ditanggung oleh asuransi
mencapai US$ 3 milyar. Peristiwa banjir di Jakarta pada bulan
Februari 2002 juga termasuk bencana alam terbesar dengan
kerugian ekonomi sebesar US$ 350 juta dan kerugian yang
ditanggung asuransi lebih dari US$ 200 juta.
Merosotnya
kinerja investasi di pasar modal maupun di pasar uang akibat
skandal perusahaan di AS dan Eropa menyebabkan banyak investor,
terutama perusahaan asuransi dan lembaga dana pensiun,
kehilangan uang.
Kerugian
yang diderita oleh asuransi global secara langsung berdampak
terhadap asuransi lokal. Keadaan ini semakin dipersulit dengan
kondisi politik dan keamanan di Indonesia yang dipandang tidak
baik. Kecurigaan bahwa kelompok-kelompok dengan “semangat
terorisme” ada di Indonesia juga semakin meningkatkan country
risk Indonesia. Akibat dari semua ini adalah kapasitas
reasuransi yang semakin terbatas, kenaikan tarif premi dan
deductible (sebagian pihak mengatakan mencapai dua hingga tiga
kali lipat), serta pengetatan term & condition.
Isu
Kedua: Solvabilitas dan Konsolidasi Industri Asuransi
Ada
dua indikator yang digunakan untuk menilai kesehatan keuangan
perusahaan asuransi, yaitu ratio risk based capital (RBC)
dan ratio investasi terhadap cadangan teknis ditambah utang
klaim. Sebuah perusahaan asuransi dinyatakan sehat secara
keuangan apabila perusahaan tersebut memiliki ratio RBC minimal
120% dan ratio investasi terhadap cadangan teknis dan utang
klaim lebih besar daripada 100%.
Khusus
untuk RBC, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 481 tanggal 7
Oktober 1999 menyebutkan bahwa indikator ini mesti dipenuhi oleh
semua perusahaan asuransi paling lambat tahun 2004 dan
diberlakukan secara bertahap. Hingga akhir tahun 2002 minimal
RBC adalah 75%, tahun 2003 minimal 100%, dan akhir tahun 2004
minimal 120%. Kegagalan mencapai indikator minimal ini akan
dikenakan sanksi mulai dari Surat Peringatan (SP) I, hingga SP
III dan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh Departemen Keuangan.
Selama tenggang waktu sanksi pemegang saham perusahaan harus
berusaha memenuhi tingkat solvabilitasnya.
Riset
Infobank mengungkapkan bahwa dari 104 perusahaan asuransi umum
di Indonesia, ada sekitar 14 perusahaan asuransi yang berpotensi
memiliki RBC di bawah 75% hingga akhir tahun 2002. Adapun dari
sektor asuransi jiwa ada 19 dari 59 perusahaan asuransi jiwa
yang juga menyimpan permasalahan yang sama. Pada umumnya
perusahaan asuransi ini memiliki kemampuan modal yang amat
terbatas.
Bagaimana
mereka dan pihak regulator (Departemen Keuangan) menyelesaikan
masalah ini dengan tidak merugikan para pemegang polis?
Banyak
alternatif upaya yang dapat dilakukan oleh (pemegang saham)
perusahaan asuransi untuk memenuhi batas solvabilitas RBC 100%
ini, antara lain penambahan modal baik oleh pemegang saham lama
atau oleh investor baru, restrukturisasi fixed asset
dengan cara revaluasi maupun penjualan, penggabungan usaha/merger,
dan terakhir rekapitalisasi dari pemerintah. Tentu tidak semua
pilihan ini feasible dilaksanakan, dan pada akhirnya,
cepat atau lambat konsolidasi di industri asuransi nasional akan
terjadi.
Isu
Ketiga: Asuransi Syariah
Setidaknya ada enam
perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah.
Yaitu (1) keberadaan Dewan Pengawas Syariah yang berperan dalam
mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya
senantiasa sejalan dengan syariat Islam, (2) prinsip akad
asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong), (3)
premi yang terkumpul diinvestasikan berdasarkan syariah dengan
sistem bagi hasil (mudharobah), (4) premi diperlakukan
sebagai dana milik nasabah dan perusahaan berperan sebagai
pemegang amanah untuk mengelolanya, (5) dana pembayaran klaim
nasabah diambil dari rekening tabarru (dana sosial)
seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan
tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah, dan
perbedaan terakhir, (6) keuntungan investasi yang berasal dari
premi yang terkumpul dibagi menurut prinsip bagi hasil antara
nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola.
Keberadaan asuransi syariah
di Indonesia dapat dibilang terlambat, di Luxemburg, Geneva dan
Bahamas misalnya, asuransi syariah sudah ada sejak tahun 1983.
Sementara di negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim,
keberadaannya sudah jauh lebih lama seperti di Sudan (1979),
Saudi Arabia (1979), Bahrain (1983), Malaysia (1984) dan Brunei
Darussalam (1992). Sementara keberadaan asuransi syariah di
Indonesia baru dimulai pada tahun 1994.
Perkembangan
perbankan syariah yang begitu pesat beberapa tahun terakhir ini,
menimbulkan kegairahan baru di industri keuangan syariah lain
seperti asuransi, modal ventura serta lembaga keuangan mikro
syariah dalam menggarap pasar dengan penduduk muslim yang
terbesar di dunia ini. Kegairahan mengarap asuransi syariah
ditandai dengan mulai dibukanya unit usaha asuransi syariah
dibeberapa perusahaan asuransi konvensional.
Namun
ada beberapa tantangan dalam pengembangan asuransi syariah,
antara lain kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai produk
dan jasa asuransi syariah, SDM yang masih terbatas, regulasi
yang belum sepenuhnya mengakomodasi asuransi syariah, dan
instrumen investasi syariah yang masih terbatas.
Isu
Keempat: Bancassurance
Bancassurance
merupakan salah satu saluran distribusi produk asuransi yang
diyakini banyak pihak memiliki potensi yang sangat besar dalam
mendongkrak pendapatan premi industri asuransi. Diprediksikan
kontribusi bancassurance terhadap premi asuransi jiwa di Asia
meningkat dari 2% pada tahun 2002 menjadi 13% pada tahun 2006.
Adapun asuransi umum naik dari 1% ke 6%. Kajian ini juga
memperkirakan bahwa sepertiga premi tersebut cenderung merupakan
premi new bussines (Swiss-Re).
Minimal ada tiga
model bancassurance yang berkembang di Asia, yaitu
distribution agreement (69%), joint venture (17%)
dan financial service group (14%). Dari sisi produk, 80%
bancassurance merupakan transaksi produk asuransi jiwa seperti
term life maupun whole life, produk dwiguna serta
saving plan.
Regulasi,
kapasitas distribusi bank, kepercayaan kepada bank, teknologi
informasi, perpajakan dan kecenderungan nasabah berpindah
saluran distribusi merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi
perkembangan bancassurance di Asia. Dibanding dengan Malaysia
dan Singapura, perkembangan bancassurance di Indonesia
diprediksi lebih lambat.
Tabel.
Tingkat kesesuian perkembangan bancassurance
|
Operating
environment |
Indonesia |
India |
Malaysia |
Singapura |
|
Regulasi |
** |
** |
** |
*** |
|
Kapasitas
distribusi bank |
* |
** |
* |
*** |
|
Kepercayaan
kepada bank |
* |
** |
** |
*** |
|
Teknologi
informasi |
* |
** |
* |
*** |
|
Kecenderungan nasabah berpindah saluran distribusi |
** |
* |
** |
** |
|
Perpajakan |
* |
* |
** |
* |
Keterangan :
*** : favourable, ** : netral, * : unfavourable
Sumber : Swiss Re, 2002
Kalangan
praktisi asuransi berpendapat bahwa lambatnya perkembangan
bancassurance di Indonesia terjadi karena kalangan perbankan
masih kurang aware dengan potensi serta manfaat
bancassurance. Namun di sisi lain, pihak perbankan mengeluhkan
rendahnya kemampuan asuransi lokal mengembangkan produk
bancassurance sehingga potensi yang begitu besar belum tergarap
dengan optimal.
Bancassurance
menyimpan potensi yang sangat besar bagi industri asuransi
maupun perbankan. Melalui
bancassurance,
industri asuransi memiliki alternatif yang menjanjikan dalam
menjual produk asuransinya. Bagi industri perbankan,
bancassurance memungkinkan mereka dapat meningkatkan
fee-based income-nya untuk menekan negative spread.
Kerjasama yang saling menguntungkan ini merupakan pendorong
kolaborasi di kedua industri untuk memanfaatkan peluang bisnis
ini secara lebih optimal.
(Novis Asria)
[
back to main
]