Setelah tragedi WTC (World Trade Center) di New York, 11
September setahun yang lalu, tidak pernah terlintas dalam benak
kita bahwa Indonesia juga akan menjadi salah satu sasaran
terorisme. Kerugian harta benda dan korban jiwa akibat peristiwa
ledakan bom di Bali 12 Oktober yang lalu memang tidak sebesar
tradegi WTC. Namun dampaknya sangat terasa mengingat
International Underwriting Association of London dan Lloyd’s
Underwriters’ Association langsung memasukkan Indonesia kedalam
daftar negara-negara yang dikecualikan dalam War Risk Trading
Warranties.
Beberapa tahun belakangan ini telah terjadi rentetan panjang
peledakan di beberapa lokasi di Jakarta dan kota-kota lainnya di
Indonesia. Tindakan pemerintah untuk mencari pelakunya dan upaya
meyakinkan pihak luar negeri bahwa Indonesia masih aman untuk
berinvestasi belum banyak dilakukan. Adanya peristiwa Bali ini
semakin memperburuk citra Indonesia bagi para pelaku bisnis
asing. Survei yang dilakukan oleh lembaga konsultasi Political
and Economic Risk Consultancy Ltd (PERC), menunjukkan bahwa
insiden ini telah menaikkan tingkat persepsi country risk
Indonesia ke level yang paling tinggi yang belum pernah terjadi
sebelumnya, yaitu 8.49 dari rentang angka nol (terbaik) hingga
10 (terburuk). Sebagai perbandingan, indeks country risk
Indonesia pada bulan Agustus 1998 (pada masa kejatuhan Soeharto)
adalah 8.0. Peningkatan indeks ini menunjukkan terjadinya
peningkatan risiko politik domestik, risiko kemungkinan
terjadinya kekacauan sosial, risiko eksternal hingga risiko
sistemik. Saat ini Indonesia sangat membutuhkan dukungan
internasional dan dukungan itu akan sulit diperoleh jika
pemerintah tidak menaruh perhatian terhadap masalah-masalah
tertentu, yaitu terorisme.
Walaupun kerugian bagi industri asuransi di Indonesia atas
Ledakan Bom di Bali tidak sebesar yang dialami akibat peristiwa
banjir yang melanda Jakarta di awal tahun 2002, industri
asuransi seharusnya juga mulai memperhatikan isu terorisme ini.
Suatu tindakan terorisme lebih sulit diprediksi dan efek yang
ingin dicapai adalah efek maksimal yang mungkin diperoleh.
Kita
harus lebih berhati-hati karena kerugian akibat tindakan
terorisme dapat lebih besar dari kerugian katastropik akibat
bencana alam.
Risiko Katastropik
Risiko
katastropik adalah suatu risiko yang dapat menimbulkan kerugian
harta benda maupun korban jiwa yang sangat besar. Selama ini
kita mengenal bencana alam seperti gempa bumi, dan banjir
sebagai salah satu peril yang dapat mengakibatkan kerugian
katasropik. Kerugian yang disebabkan oleh bencana alam ini lebih
dikenal dengan istilah natural catasrophe. Kerugian
katasrop biasanya dihitung bukan setiap satu resiko melainkan
aggregate dari beberapa resiko per kejadian. Misalnya dalam
peristiwa banjir yang melanda Jakarta bulan Januari-Februari
2002 yang lalu. Peristiwa banjir tersebut dinyatakan dalam satu
kejadian. Perbedaan ini sangat penting sehingga dalam excess of
loss perlu ditegaskan apakah kerugian berdasarkan per resiko
atau per kejadian. Excess of loss katastropik biasanya mempunyai
limit dan deductible yang lebih besar dari excess of loss biasa.
Mari
kita lihat kembali kejadian yang menimpa WTC New York. Estimasi
jumlah kerugian yang terdiri dari kerugian atas property,
liability dan motor mencapai US$ 20.3 trilyun. Jumlah yang
sangat besar tentunya sehingga membuat reasuradur luar negeri
merugi. Dalam peristiwa WPC kerugian terbesar dialami oleh kelas
bisnis asuransi aviation. Selain kerugian yang cukup besar yang
terjadi atas satu cabang asuransi saja, sifat katastropik juga
dapat timbul apabila peristiwa tersebut melibatkan berbagai
kelas bisnis asuransi, diantaranya asuransi harta benda(property),
aviation, asuransi jiwa (life), kecelakaan diri(personal
accident), kesehatan (health), tanggung gugat(liability)
serta workers’ compesation.
Pembuatan model untuk analisa resiko terorisme
Industri asuransi sudah mempunyai model yang dapat menganalisa
kerugian yang disebabkan oleh peril natural catastrophe.
Dengan model ini kita dapat mengidentifikasi dan menganalisa
data-data kerugian di masa lalu, melakukan penelitian terhadap
tingkat kerusakan yang mungkin ditimbulkan serta melakukan
prediksi ke depan. Tapi model untuk natural catastrophe ini
tidak dapat diterapkan untuk risiko terorisme. Dasar perbedaan
utamanya adalah bahwa terorisme merupakan buatan manusia yang
tidak bisa diperkirakan kapan dan dimana akan terjadi, serta
akibat yang ditimbulkannya sebagai efek terbesar yang paling
mungkin dihasilkan oleh tindakan terorisme tersebut.
Upaya
pembuatan model yang dapat digunakan untuk menganalisa risiko
terorisme sejak setahun yang lalu sekarang sudah menampakkan
hasilnya. Awal bulan September yang lalu, tiga perusahaan, yaitu
AIR Worldwide, Eqecat & Risk Management Solutions (RMS) sudah
meluncurkan suatu model untuk menganalisa risiko terorisme.
Dengan menggunakan tenaga spesialis terorisme dan masing-masing
perusahaan menggunakan metoda analisa yang berbeda, ketiga
perusahaan ini berupaya menggambarkan kemungkinan sasaran, dan
melakukan estimasi kerusakan yang akan terjadi. Memprediksi
kemungkinan titik sasaran serangan dengan mempelajari berbagai
kejadian terorisme. Mempelajari karakteristik operasional
organisasi teroris, mekanisme penyerangan yang berbeda serta
kemungkinan penggunaan senjata pemusnah massal seperti senjata
kimia, biologi dan nuklir juga telah diperhitungkan.
Bagaimana industri asuransi menghadapi resiko terorisme ini?
Setelah kita mengetahui dan mulai membuat
perhitungan-perhuitungan mengenai resiko terorisme ini, langkah
selanjutnya adalah bagaimana sikap kita mengatasinya? Cara yang
paling cepat dan mudah untuk menghilangkan risiko terorisme
dapat dilakukan dengan cara menghindari penutupan atas terorisme.
Tapi cara ini bukanlah satu-satunya jalan yang bisa ditempuh
karena dengan cara ini berarti industri asuransi mencoba
menghindar dan bukan mencari solusi. Kemana para konsumen akan
mencari penutupan asuransi atas terorisme? Apakah industri
asuransi akan membiarkannya saja, sementara permintaan semakin
meningkat? Tentu saja tidak, saat ini pun industri asuransi
masih melakukan penutupan atas resiko terorisme dalam exposure
dan limit terbatas.
Masing-masing kelas bisnis asuransi pun menawarkan solusi yang
berbeda-beda. Misalnya dalam asuransi marine. Kelas bisnis
asuransi ini memang tidak mengalami dampak langsung terhadap
tradegi WTC. Namun sudah mulai terlihat adanya kenaikan premi (walaupun
sebenarnya kenaikan premi ini sudah dimulai sebelum adanya
tragedi WTC) dan pembatasan cover terorisme. Hal ini dilakukan
karena dalam situasi perdagangan global saat ini, kemungkinan
atas serangan teroris terhadap kapal yang sedang berlayar cukup
besar. Terutama untuk kapal pelayaran wisata dan anjungan minyak
lepas pantai. Dalam asuransi marine, resiko terorisme dijamin
dalam klausula WAR, Strike dan SRCC. Setelah peristiwa WTC, para
reasuradur mulai mengecualikan cover terorisme di polis dan
dibuat cover terpisah dengan rate yang lebih tinggi.
Kelas
bisnis asuransi aviation mengalami dampak paling besar atas
tragedi WTC. Baru-baru ini AON Broker telah memperkenalkan
beberapa jenis penutupan atas terorisme untuk kelas bisnis ini,
yaitu program International Civil Aviation Organization (ICAO),
Equitime dan Eurotime. Dalam program ini industri
asuransi tidak berdiri sendiri tapi didukung juga oleh assosiasi
penyelenggara penerbangan, misalnya Equitime oleh asosiasi
penyelenggara penerbangan Amerika Serikat (ATA) dan Eurotime
yang diprakarsai oleh asosiasi penerbangan Eropa (AEA).
Pemerintah juga ikut terlibat dengan menanggung kerugian yang
berada diatas retensi yang dapat ditanggung industri asuransi.
Bagaimana perananan pemerintah pada industri asuransi di
Indonesia?
Industri asuransi tidak mungkin berdiri sendiri dalam menghadapi
risiko terorisme ini. Di beberapa negara seperti Inggris dan
Perancis, pemerintah memberikan back-up untuk terorisme.
Bagaimana di Indonesia? Reasuradur lokal dengan kapasitas
terbatas tentu tidak dapat dijadikan sandaran satu-satunya.
Sementara reasuradur luar negeri mungkin sudah mulai membatasi
covernya. Peristiwa banjir yang melanda Jakarta dan beberapa
kota besar di Indonesia, tingkat risiko gempa bumi yang tinggi
karena letak negara Indonesia yang berada di pertemuan lempeng
benua telah membuat para reasuradur luar negeri membatasi
covernya untuk natural peril. Ditambah lagi dengan isu-isu
terorisme di Indonesia, maka akan sulit bagi industri asuransi
di Indonesia untuk mendapatkan dukungan dari reasuradur luar
negeri. Kalau pun ada tentunya dengan harga yang sangat mahal.
Dukungan yang masih dapat diperoleh adalah dari pemerintah.
Kita
memang selalu tertinggal satu langkah dalam bertindak, setelah
ledakan bom di Bali yang kemudian menimbulkan isu terorisme,
pemerintah baru memperispkan suatu RUU Anti Terorisme. Walaupun
kemudian RUU ini masih banyak ditentang. Sudah saatnya juga kita
memikirkan bagaimana dengan industri asuransi kita menghadapi
resiko terorisme ini. Kemungkinan pembuatan pool asuransi untuk
terorisme sudah mulai dibicarakan meski realisasinya mungkin
tidak dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, pool untuk gempa
bumi yang sudah lebih dahulu dibuat pun sampai saat ini masih
tertunda-tunda pelaksanaannya.
(Gadis, Ardi)
[
back to main
]