WTC, LEDAKAN BOM DI BALI, ISU TERORISME DALAM PERSPEKTIF ASURANSI

Setelah tragedi WTC (World Trade Center) di New York, 11 September setahun yang lalu, tidak pernah terlintas dalam benak kita bahwa Indonesia juga akan menjadi salah satu sasaran terorisme. Kerugian harta benda dan korban jiwa akibat peristiwa ledakan bom di Bali 12 Oktober yang lalu memang tidak sebesar tradegi WTC. Namun dampaknya sangat terasa mengingat International Underwriting Association of London dan Lloyd’s Underwriters’ Association langsung memasukkan Indonesia kedalam daftar negara-negara yang dikecualikan dalam War Risk Trading Warranties.  

Beberapa tahun belakangan ini telah terjadi rentetan panjang peledakan di beberapa lokasi di Jakarta dan kota-kota lainnya di Indonesia. Tindakan pemerintah untuk mencari pelakunya dan upaya meyakinkan pihak luar negeri bahwa Indonesia masih aman untuk berinvestasi belum banyak dilakukan. Adanya peristiwa Bali ini semakin memperburuk citra Indonesia bagi para pelaku bisnis asing. Survei yang dilakukan oleh lembaga konsultasi Political and Economic Risk Consultancy Ltd (PERC), menunjukkan bahwa insiden ini telah menaikkan tingkat persepsi country risk Indonesia ke level yang paling tinggi yang belum pernah terjadi sebelumnya, yaitu 8.49 dari rentang angka nol (terbaik) hingga 10 (terburuk). Sebagai perbandingan, indeks country risk Indonesia pada bulan Agustus 1998 (pada masa kejatuhan Soeharto) adalah 8.0. Peningkatan indeks ini menunjukkan terjadinya peningkatan risiko politik domestik, risiko kemungkinan terjadinya kekacauan sosial, risiko eksternal hingga risiko sistemik. Saat ini Indonesia sangat membutuhkan dukungan internasional dan dukungan itu akan sulit diperoleh jika pemerintah tidak menaruh perhatian terhadap masalah-masalah tertentu, yaitu terorisme.

Walaupun kerugian bagi industri asuransi di Indonesia atas Ledakan Bom di Bali tidak sebesar yang dialami akibat peristiwa banjir yang melanda Jakarta di awal tahun 2002, industri asuransi seharusnya juga mulai memperhatikan isu terorisme ini. Suatu tindakan terorisme lebih sulit diprediksi dan efek yang ingin dicapai adalah efek maksimal yang mungkin diperoleh.

Kita harus lebih berhati-hati karena kerugian akibat tindakan terorisme dapat lebih besar dari kerugian katastropik akibat bencana alam.

Risiko Katastropik

Risiko katastropik adalah suatu risiko yang dapat menimbulkan kerugian harta benda maupun korban jiwa yang sangat besar. Selama ini kita mengenal bencana alam seperti gempa bumi, dan banjir sebagai salah satu peril yang dapat mengakibatkan kerugian katasropik. Kerugian yang disebabkan oleh bencana alam ini lebih dikenal dengan istilah natural catasrophe. Kerugian katasrop biasanya dihitung bukan setiap satu resiko melainkan aggregate dari beberapa resiko per kejadian. Misalnya dalam peristiwa banjir yang melanda Jakarta bulan Januari-Februari 2002 yang lalu. Peristiwa banjir tersebut dinyatakan dalam satu kejadian. Perbedaan ini sangat penting sehingga dalam excess of loss perlu ditegaskan apakah kerugian berdasarkan per resiko atau per kejadian. Excess of loss katastropik biasanya mempunyai limit dan deductible yang lebih besar dari excess of loss biasa.

Mari kita lihat kembali kejadian yang menimpa WTC New York. Estimasi jumlah kerugian yang terdiri dari kerugian atas property, liability dan motor mencapai US$ 20.3 trilyun. Jumlah yang sangat besar tentunya sehingga membuat reasuradur luar negeri merugi. Dalam peristiwa WPC kerugian terbesar dialami oleh kelas bisnis asuransi aviation. Selain kerugian yang cukup besar yang terjadi atas satu cabang asuransi saja, sifat katastropik juga dapat timbul apabila peristiwa tersebut melibatkan berbagai kelas bisnis asuransi, diantaranya asuransi harta benda(property), aviation, asuransi jiwa (life), kecelakaan diri(personal accident), kesehatan (health), tanggung gugat(liability) serta workers’ compesation.

Pembuatan model untuk analisa resiko terorisme

Industri asuransi sudah mempunyai model yang dapat menganalisa kerugian yang disebabkan oleh peril natural catastrophe. Dengan model ini kita dapat mengidentifikasi dan menganalisa data-data kerugian di masa lalu, melakukan penelitian terhadap tingkat kerusakan yang mungkin ditimbulkan serta melakukan prediksi ke depan. Tapi model untuk natural catastrophe ini tidak dapat diterapkan untuk risiko terorisme. Dasar perbedaan utamanya adalah bahwa terorisme merupakan buatan manusia yang tidak bisa diperkirakan kapan dan dimana akan terjadi, serta akibat yang ditimbulkannya sebagai efek terbesar yang paling mungkin dihasilkan oleh tindakan terorisme tersebut.

Upaya pembuatan model yang dapat digunakan untuk menganalisa risiko terorisme sejak setahun yang lalu sekarang sudah menampakkan hasilnya. Awal bulan September yang lalu, tiga perusahaan, yaitu AIR Worldwide, Eqecat & Risk Management Solutions (RMS) sudah meluncurkan suatu model untuk menganalisa risiko terorisme. Dengan menggunakan tenaga spesialis terorisme dan masing-masing perusahaan menggunakan metoda analisa yang berbeda, ketiga perusahaan ini berupaya menggambarkan kemungkinan sasaran, dan melakukan estimasi kerusakan yang akan terjadi. Memprediksi kemungkinan titik sasaran serangan dengan mempelajari berbagai kejadian terorisme. Mempelajari karakteristik operasional organisasi teroris, mekanisme penyerangan yang berbeda serta kemungkinan penggunaan senjata pemusnah massal seperti senjata kimia, biologi dan nuklir juga telah diperhitungkan.

Bagaimana industri asuransi menghadapi resiko terorisme ini?

Setelah kita mengetahui dan mulai membuat perhitungan-perhuitungan mengenai resiko terorisme ini, langkah selanjutnya adalah bagaimana sikap kita mengatasinya? Cara yang paling cepat dan mudah untuk menghilangkan risiko terorisme dapat dilakukan dengan cara menghindari penutupan atas terorisme. Tapi cara ini bukanlah satu-satunya jalan yang bisa ditempuh karena dengan cara ini berarti industri asuransi mencoba menghindar dan bukan mencari solusi. Kemana para konsumen akan mencari penutupan asuransi atas terorisme? Apakah industri asuransi akan membiarkannya saja, sementara permintaan semakin meningkat? Tentu saja tidak, saat ini pun industri asuransi masih melakukan penutupan atas resiko terorisme dalam exposure dan limit terbatas.

Masing-masing kelas bisnis asuransi pun menawarkan solusi yang berbeda-beda. Misalnya dalam asuransi marine. Kelas bisnis asuransi ini memang tidak mengalami dampak langsung terhadap tradegi WTC. Namun sudah mulai terlihat adanya kenaikan premi (walaupun sebenarnya kenaikan premi ini sudah dimulai sebelum adanya tragedi WTC) dan pembatasan cover terorisme.  Hal ini dilakukan karena dalam situasi perdagangan global saat ini, kemungkinan atas serangan teroris terhadap kapal yang sedang berlayar cukup besar. Terutama untuk kapal pelayaran wisata dan anjungan minyak lepas pantai. Dalam asuransi marine, resiko terorisme dijamin dalam klausula WAR, Strike dan SRCC. Setelah peristiwa WTC, para reasuradur mulai mengecualikan cover terorisme di polis dan dibuat cover terpisah dengan rate yang lebih tinggi.

Kelas bisnis asuransi aviation mengalami dampak paling besar atas tragedi WTC. Baru-baru ini AON Broker telah memperkenalkan beberapa jenis penutupan atas terorisme untuk kelas bisnis ini, yaitu program International Civil Aviation Organization (ICAO), Equitime dan Eurotime. Dalam program ini industri asuransi tidak berdiri sendiri tapi didukung juga oleh assosiasi penyelenggara penerbangan, misalnya Equitime oleh asosiasi penyelenggara penerbangan Amerika Serikat (ATA) dan Eurotime yang diprakarsai oleh asosiasi penerbangan Eropa (AEA). Pemerintah juga ikut terlibat dengan menanggung kerugian yang berada diatas retensi yang dapat ditanggung industri asuransi.

Bagaimana perananan pemerintah pada industri asuransi di Indonesia?

Industri asuransi tidak mungkin berdiri sendiri dalam menghadapi risiko terorisme ini. Di beberapa negara seperti Inggris dan Perancis, pemerintah memberikan back-up untuk terorisme. Bagaimana di Indonesia? Reasuradur lokal dengan kapasitas terbatas tentu tidak dapat dijadikan sandaran satu-satunya. Sementara reasuradur luar negeri mungkin sudah mulai membatasi covernya. Peristiwa banjir yang melanda Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia, tingkat risiko gempa bumi yang tinggi karena letak negara Indonesia yang berada di pertemuan lempeng benua telah membuat para reasuradur luar negeri membatasi covernya untuk natural peril. Ditambah lagi dengan isu-isu terorisme di Indonesia, maka akan sulit bagi industri asuransi di Indonesia untuk mendapatkan dukungan dari reasuradur luar negeri. Kalau pun ada tentunya dengan harga yang sangat mahal. Dukungan yang masih dapat diperoleh adalah dari pemerintah.

Kita memang selalu tertinggal satu langkah dalam bertindak, setelah ledakan bom di Bali yang kemudian menimbulkan isu terorisme, pemerintah baru memperispkan suatu RUU Anti Terorisme. Walaupun kemudian RUU ini masih banyak ditentang. Sudah saatnya juga kita memikirkan bagaimana dengan industri asuransi kita menghadapi resiko terorisme ini. Kemungkinan pembuatan pool asuransi untuk terorisme sudah mulai dibicarakan meski realisasinya mungkin tidak dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, pool untuk gempa bumi yang sudah lebih dahulu dibuat pun sampai saat ini masih tertunda-tunda pelaksanaannya. 

(Gadis, Ardi)

[ back to main ]