Dunia asuransi dan reasuransi sedang mendapat cobaan berat,
sesudah Tragedi WTC 11 September dimana banyak company yang
collaps, kemudian Flood dimana-mana (ini tentu diluar
klaim-klaim lain yang juga susul menyusul). Waktu yang
dibutuhkan untuk recovery diperkirakan cukup lama. Yang tersisa
tinggal polis pembawa luka (ngutip judul lagu dangdut)
yaitu polis-polis yang ada klaim dan yang sudah pasti adalah
puing-puing, dan salvage, tapi itu pun kalau ada.
Tahun 2002 sudah akan berakhir, tinggal 1 kuartal lagi dan
siap-siap negosiasi Reinsurance Treaty. Negosiasi tahun ini
sepertinya alot. Pasar di luar negeri sekarang sangat susah, dan
para pemegang capital disana berterus terang bahwa sebagai
Reasuradur mereka mau Back to Basic or Stop Written Business or
Wait and See, melakukan underwriting se-prudent mungkin.
Ini tentu mempunyai alasan yang kuat. Mulai dari timpangnya
neraca mereka jika dibandingkan dengan neraca cedant, juga premi
yang mereka terima adalah premi lapis kesekian. Premi pertama
masuk ke agen, premi kedua masuk ke cedant, premi ketiga baru ke
Reasuradur. Tentu saja dengan 3 kali potong, Loss ratio tentu
tidak sama .
Jika hal ini berlangsung terus, pemegang modal di perusahaan
reasuransi tentu juga akan berpikir ulang. Reasuradur memang
harus menganalisis kembali dengan seksama. Sebagai pengantar
negosiasi, ada baiknya ditelaah terlebih dahulu issue-issue yang
berkembang dimarket .
No
more Proportional Treaties,
but Non Propotional
Jika ini benar, berarti Non Proportional semua. Kalau dilihat
lebih jauh, Proportional treaty mempunyai Unlimited Exposure
sementara kepastian EPI tercapai atau kepastian treatynya
balance tidak ada. Dengan Non Proportional semuanya pasti, baik
Minimum Deposit maupun maksimum Exposure. Jika loss pun masih
ada premi resintatement. Kalaupun bukan no more, paling
tidak kapasitas yang diberikan pasti jauh menurun. O/W meningkat
minimum 10% kapasitas yang diberikan dan diprotect Xloss
No more Non Reporting, but Reporting
Semua Proportional Treaty semakin lama semakin unbalance. Rasio
antara portfolio premium dengan Exposure Limit yang diberikan
teorinya seharusnya 1 : 1, merupakan hal hal yang imposible.
Market sekarang ini bisa mendapatkan toleransi discrepancy
sampai dengan 10% jadi 1 : 10. Tetapi kenyataannya, banyak
cedant memiliki kapasitas yang besar tapi treatynya Kopong (baca
: Kosong). Kemungkinan sesi klaim saja tapi tidak sesi premi
tentu sangat tipis karena prinsip itu berarti melanggar
prinsip dasar asuransi, Utmost Good Faith. Timbul pertanyaan
apakah kapasitas yang telah diberikan itu bisa mendapatkan premi
untuk menutupi klaim jika satu big loss full value? Untuk
mengetahui ini, Reasuradur berkeinginan untuk menganalis kembali
dengan mempelajari portfolio yang disesikan. Salah satu cara
yakni Reporting. Risk and Loss Profile sudah tidak banyak
membantu. Perlu description riks full detail untuk mengetahui
di risiko risiko apa saja banyak cedant bermain. Memang
Reporting berarti masalah administrasi. Tetapi di zaman sekarang
ini dimana IT sudah sangat canggih, semua dikerjakan mesin,
sepertinya hal tersebut tidak banyak masalah.
No
More Surplus,
but Quota Share
Ini
lebih kencang lagi anginnya. Sekarang ini hampir semua treaty
sudah menggunakan program surplus. Quota Share sudah menjadi
barang antik. Akan tetapi melihat situasi market saat ini, Quota
Share akan menjadi New Release. Type ini bisa merupakan
altenatif jika company berkeberatan dengan Reporting. Untung
bener-bener sama dibagi , Buntung pun begitu .
No
More Natural Peril and / or Man Made in Proportional Treaties,
But in Non Proportional Treaties.
Sepertinya ini bentuk kompromi dari issue pertama diatas, jika
ada perluasan coverages, semua portfolionya harus diback up
dengan Catastrophe X Loss baik untuk Own Retention cedant
sendiri ataupun program treaty-nya. Yang seharusnya sesi
proportional adalah Flexa plus perluasan natural atau man-made,
sekarang proportional treaty cukup Flexa saja dan di-protect di
Xloss.
Proportional Treaties with Minimum Deposite
.
Hal
ini memang sangat jarang terjadi, bukannya tidak pernah. Mindep
berdasarkan percentage of EPI. Beberapa company kesulitan dalam
mencapai EPI yang sebelumnya dipatok terlalu tinggi untuk
mendapatkan kapasitas sebesar dan seluas mungkin. Reasuradur
tentu tidak mau juga berjudi dengan exposure mereka, sehingga
Mindep dirasakan perlu.
Masih banyak lagi issue yang berkembang, seperti
klausula-klausula yang boleh disesikan mulai diatur oleh Treaty,
misalnya klausula Deductible untuk Business interruption : 7
(Seven) days time excess, Material Damage Provisio Waiver Clause
, Cut Off Clause .
Jika benar issue tersebut, mungkin kita bisa merenungkan kembali,
apakah kita sudah berada dijalur yang benar sebelum kita
melangkah ke tahun 2003. Dan kalau jawabannya belum, mari kita
bangun bersama dunia kita yang tercinta ini . Kapan lagi ??? (Mulki)
[
back to main
]