MARKET ISSUES FOR RENEWAL REINSURANCE

 TREATIE 2003

Dunia asuransi dan reasuransi sedang mendapat cobaan berat, sesudah Tragedi WTC 11 September dimana banyak company yang collaps, kemudian Flood dimana-mana  (ini tentu diluar klaim-klaim lain yang juga susul menyusul). Waktu yang dibutuhkan untuk recovery  diperkirakan cukup lama. Yang tersisa tinggal polis pembawa luka (ngutip judul lagu dangdut) yaitu polis-polis yang  ada klaim dan yang sudah pasti adalah puing-puing, dan salvage, tapi itu pun kalau  ada.

Tahun 2002 sudah akan berakhir, tinggal 1 kuartal lagi dan siap-siap negosiasi Reinsurance Treaty. Negosiasi tahun ini sepertinya alot. Pasar di luar negeri sekarang sangat susah, dan para pemegang capital disana berterus terang bahwa sebagai Reasuradur mereka mau Back to Basic or Stop Written Business or Wait and See, melakukan underwriting se-prudent mungkin. Ini tentu mempunyai alasan yang kuat. Mulai dari timpangnya neraca mereka jika dibandingkan dengan neraca cedant, juga premi yang mereka terima adalah premi lapis kesekian. Premi pertama masuk ke agen, premi kedua masuk ke cedant, premi ketiga baru ke Reasuradur. Tentu saja dengan 3 kali potong, Loss ratio tentu tidak sama .  

Jika hal ini berlangsung terus, pemegang modal di perusahaan reasuransi tentu juga akan berpikir ulang. Reasuradur  memang harus  menganalisis kembali dengan seksama.   Sebagai pengantar negosiasi, ada baiknya ditelaah terlebih dahulu issue-issue yang berkembang dimarket .

No more Proportional  Treatiesbut Non Propotional

Jika ini benar, berarti Non Proportional semua. Kalau dilihat  lebih jauh, Proportional  treaty mempunyai Unlimited Exposure sementara kepastian EPI tercapai atau kepastian treatynya balance tidak ada.  Dengan Non Proportional semuanya pasti, baik Minimum Deposit maupun maksimum Exposure. Jika loss pun masih ada premi resintatement.  Kalaupun bukan no more, paling tidak kapasitas yang diberikan pasti jauh menurun. O/W meningkat  minimum 10% kapasitas yang diberikan  dan diprotect Xloss

No more Non Reporting, but Reporting

Semua Proportional Treaty semakin lama semakin unbalance. Rasio antara portfolio premium dengan Exposure Limit yang diberikan teorinya seharusnya 1 : 1, merupakan hal hal yang imposible. Market sekarang ini bisa mendapatkan toleransi discrepancy sampai dengan 10% jadi 1 : 10. Tetapi kenyataannya, banyak cedant memiliki kapasitas yang besar tapi treatynya Kopong (baca : Kosong). Kemungkinan sesi klaim saja tapi tidak sesi premi tentu sangat tipis karena prinsip itu berarti melanggar prinsip dasar asuransi, Utmost Good Faith. Timbul pertanyaan apakah kapasitas yang telah diberikan itu bisa mendapatkan premi untuk menutupi klaim jika satu big loss full value? Untuk mengetahui ini, Reasuradur berkeinginan untuk menganalis kembali dengan mempelajari portfolio yang disesikan. Salah satu cara yakni Reporting. Risk and Loss Profile sudah tidak banyak membantu.  Perlu description riks full detail untuk mengetahui di risiko risiko apa saja banyak cedant bermain. Memang Reporting berarti masalah administrasi. Tetapi di zaman sekarang ini dimana IT sudah sangat canggih, semua dikerjakan mesin, sepertinya hal tersebut tidak banyak masalah.

No More Surplus, but Quota Share

Ini lebih kencang lagi anginnya. Sekarang ini hampir semua treaty sudah menggunakan program surplus. Quota Share sudah menjadi barang antik. Akan tetapi melihat situasi market saat ini, Quota Share akan menjadi New Release. Type ini bisa merupakan  altenatif jika company berkeberatan dengan Reporting. Untung bener-bener sama dibagi , Buntung pun begitu .

No More Natural Peril and / or Man Made in Proportional Treaties, But in Non Proportional Treaties.

Sepertinya ini bentuk kompromi dari issue pertama diatas, jika ada perluasan  coverages, semua portfolionya harus diback up dengan Catastrophe X Loss baik untuk Own Retention cedant sendiri ataupun program treaty-nya. Yang seharusnya sesi proportional adalah Flexa plus perluasan natural atau man-made, sekarang proportional treaty cukup Flexa saja dan di-protect di Xloss.

Proportional Treaties with Minimum Deposite .

Hal ini memang sangat jarang terjadi, bukannya tidak pernah. Mindep berdasarkan percentage of EPI. Beberapa company  kesulitan dalam mencapai EPI yang sebelumnya dipatok terlalu tinggi untuk mendapatkan kapasitas sebesar dan seluas mungkin.  Reasuradur tentu tidak mau juga berjudi dengan exposure mereka, sehingga Mindep dirasakan perlu.

Masih banyak lagi issue yang berkembang, seperti klausula-klausula yang boleh disesikan mulai diatur oleh Treaty, misalnya klausula Deductible untuk Business interruption : 7 (Seven) days time excess, Material Damage Provisio Waiver Clause , Cut Off Clause .

Jika benar issue tersebut, mungkin kita bisa merenungkan kembali, apakah kita sudah berada dijalur yang benar sebelum kita melangkah ke tahun 2003.  Dan kalau jawabannya belum, mari kita bangun bersama dunia kita yang tercinta ini . Kapan lagi ???  (Mulki)

[ back to main ]