PENDAHULUAN
Pada mulanya, orang mengenal
asuransi jiwa sebagai produk yang dibeli dan sekaligus menjadi
tertanggung adalah orang tua dengan penerima manfaat
(beneficiary) adalah anaknya. Selanjutnya, sesuai dengan
perkembangan zaman produk asuransi dapat dibeli oleh siapa saja,
tertanggung siapa saja, dengan beneficiary tentunya adalah yang
memiliki hubungan dengan pembeli dan tertanggung tadi.
Nah, salah satu produk yang banyak
dijumpai tersebut adalah produk asuransi dengan tertanggung dan
beneficiary adalah ‘anak’. Dalam arti kata yang dikatakan
sebagai seorang ‘anak’ disini adalah ‘orang yang belum cukup
dewasa dan belum memiliki kemampuan secara finansial untuk
membeli polis asuransi tersebut atau baiknya kita kenal sebagai
‘Juvenile Insurance’.
Secara teori, dalam buku
“Underwriting Life & Health Insurance” dikatakan bahwa, “
Juvenile Insurance Policy is a life insurance policy purchased
by an adult to cover the life of a child “ (polis asuransi
jiwa yang dibeli oleh orang dewasa, dimana tertanggungnya adalah
seorang anak).
Perlu diketahui bahwa Indonesia
sangat potensial untuk menjual produk jenis ini. Terlihat dari
komposisi penduduk Indonesia, dimana populasi penduduk Indonesia
untuk usia dibawah 15 tahun sebesar 32,9% ( dari 203,4 juta ).
UNDERWRITING
Sebagai produk yang relatif baru,
Juvenile Insurance sulit dipahami, bahkan sebetulnya relatif
lebih sulit dalam proses underwriting-nya, oleh karena
kematian dari seorang anak tidak akan menyebabkan kerugian
finansial terhadap orang tuanya. Oleh karena itu biasanya,
seperti halnya tersebut di atas, motivasi pembelian polis ini
sendiri kadang-kadang sebagai antisipasi kebutuhan di masa
mendatang daripada manfaat kematian atau bagi orang tua yang
juga mengasuransikan dirinya (sebagai tertanggung), pembelian
polis Juvenile Insurance dimaksudkan untuk mengurangi total
biaya penutupan. Sedangkan kegunaan langsung bagi anak (
tertanggung ) adalah mengumpulkan uang untuk tujuan pendidikan
yang diperoleh dari cash value ( ini terdapat pada
polis-polis asuransi dwiguna dengan maturity sampai
dengan usia anak 16 sampai dengan 18 tahun ).
Pada saat ini, polis yang umum
dijual dalam produk Juvenile Insurance adalah polis seumur hidup
dengan pembayaran manfaat terbatas ( limited payment whole
life policy ) dan polis asuransi dwiguna ( endowment
insurance policy ) dengan maturity pada usia 16 sampai
dengan 18. Polis ini dibuat dengan maksud adanya pembatasan
jumlah uang pertanggungan yang relatif kecil. Namun pada
kenyataannya tidak ada larangan membatasi jumlah uang
pertanggungan atau memungkinkan ditutup dalam jumlah uang
pertanggungan yang relatif besar.
Umur, jenis kelamin, status keuangan
pemohon asuransi, riwayat kesehatan pemegang polis, dan riwayat
kesehatan beneficiary merupakan faktor underwriting yang perlu
diperhatikan secara seksama.
Berikut ini adalah ketentuan
underwriting yang biasa dilakukan pada produk Juvenile Insurance
:
-
Pada uang pertanggungan tertentu
yang relatif kecil biasanya dilakukan dengan tanpa pemeriksaan
kesehatan ( non medical ), atau dengan mengisi form
Surat Permohonan Asuransi Jiwa yang diantaranya berisi tentang
riwayat penyakit keluarga dan riwayat penyakit anak (
tertanggung ) sebelum masuk asuransi.
-
Pada uang pertanggungan yang lebih
besar lagi dapat dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesehatan
dari dokter ( sebaiknya dokter anak ).
-
Selanjutnya pada uang
pertanggungan yang semakin besar dapat dilakukan Laporan
Pemeriksaan Kesehatan dan Analisa Darah dan Air Seni Rutin.
-
Financial Underwriting
dilakukan untuk menilai kemampuan
keuangan pemegang polis, yang juga dihubungkan dengan asuransi
terhadap dirinya sendiri dan asuransi terhadap anak lainnya.
Sebagai catatan dan bahan
pertimbangan, penyakit yang banyak diderita anak di dunia,
menurut catatan WHO, adalah penyakit infeksi, gangguan perinatal,
kecelakaan, kelainan congenital, HIV / Aids, dan malnutrisi (
untuk negara yang berpenghasilan rendah ). Risiko kematian
seorang anak : “makin muda usia anak, prognosis makin kurang
pasti”, sehingga penetapan rating yang tinggi dan bersifat
spekulatif, sebaiknya ditunda. Keputusan alternatif yang dapat
diambil adalah dengan pembatasan benefit sampai dengan usia
tertentu ( misalnya : s/d usia 4 tahun ) atau pemberlakuan
‘lien clause’.
Sebagai tambahan, beberapa Juvenile
Insurance yang dijual memasukkan unsur waiver of premium for
payor benefit dimana pembayaran premi polis akan bebas jika
orang tua sebagai pemegang polis mengalami ketidakmampuan
‘disabled’ atau meninggal ketika anak belum cukup dewasa.
Sekali lagi ini merupakan pembuktian bahwa kemampuan dari
pemegang polis dan riwayat kesehatan dari pemegang polis
merupakan faktor underwriting yang penting dalam menilai risiko.
Meskipun perkembangan Juvenile
Insurance dimasa mendatang akan lebih baik, industri perlu
berhati-hati agar tidak cenderung mengikuti perubahan yang
terlalu cepat dan liberal. (ode)
[
back to main
]