Beberapa waktu yang lalu penulis
sempat berdiskusi dengan salah satu asuradur. Mereka mempunyai
penutupan Fire dengan cover Property All Risk Munich Re
Standard, okupasi kategori III Class III di daerah X yang
menurutnya risikonya sangat jelek. Pertanggungan tersebut tidak
dikecualikan di treaty tapi tidak mereka sesikan karena takut
hasil treaty mereka menjadi jelek, sehingga pada saat renewal
R/I Comm diturunkan, exclusion ditambah, sementara
scope bisnisnya berkurang. Dengan pemikiran seperti ini terpikir
: akan diisi dengan apa treaty mereka tersebut? Padahal tujuan
dibuatnya treaty adalah agar asuradur bisa menerima bisnis
dengan kapasitas reasuransi otomatis.
Setelah diskusi tersebut, penulis jadi bertanya apakah benar
cara seperti itu? Kalau kita lihat perjanjiannya, pada Schedule
Fire Surplus Reinsurance Agreement Treaty secara umum akan
tertera pada Business and Scope “Fire and Allied perils
including Loss of Profit business written in the Reinsured’s
Fire Department, dengan tambahan pada wording yang biasanya
berbunyi “This Agreement shall apply to
all insurances and/or reinsurances accepted or renewed by the
Reinsured as defined in the Schedule attaching to and forming an
integral part of this Agreement, subject, however, to the
exclusion stated in the said Schedule.”
Apa maksudnya? Dinyatakan bahwa Asuradur berjanji
akan mensesikan bisnis Kebakaran dan “teman-temannya” yang di
written in
Department Underwriting Kebakaran perusahaan
asuradur. “Written in” disini berdasarkan pada periode
Polis, bukan pada saat premi diterima atau pada saat polis
dibuat. Jadi polis dengan tanggal dimulainya pertanggungan yang
jatuh didalam periode treaty wajib disesikan. Sekali lagi
digaris bawahi, asuradur berjanji akan mensesikan (shall cede)
semua bisnis yang masuk kategori bisnis Fire yang diaksep oleh
asuradur kepada reasuradur dan reasuradur berjanji akan
menerima (shall accept) sesi.
Salah satu hal lagi yang perlu diperhatikan dalam
membaca Schedule sebaiknya juga jangan sepotong-sepotong,
terutama yang berkaitan dengan subject to exclusions,
dapat diibaratkan sebuah botol dengan bagian lebarnya merupakan
Business And Scope yang dikecilkan dilehernya oleh Exclusion,
misalnya, kode okupasi Public Godown, “one risk” dengan pasar,
termasuk juga bisnis Pool misalnya Custom Bond. Pengecualian ini
dapat dihidupkan kembali dalam Special Conditions / Acceptance
yang memuat kondisi-kondisi khusus yang sebelumnya dikecualikan
secara keseluruhan atau tidak diatur dengan tegas dan/atau
penambahan term and conditions. Misal dalam Treaty
Kebakaran dikecualikan risiko 2942. : Night Club/Karaoke dll.
Dalam Special Conditions bisa dihidupkan lagi misalnya Night
Club yang merupakan fasilitas hotel, bisa masuk otomatis atau
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Leader Reasuransi.
Jadi ibarat botol tadi dilebarkan lagi dibagian tertentu di
lehernya sehingga sama besarnya dengan Coverage pada Special
Conditions .
Ada juga Exclusions dalam Treaty
yang kalau dilihat sifatnya mirip dengan special conditions,
misalnya didalam treaty engineering dikecualikan Constructions
period longer than 36 months, including maintenance, testing and
commissioning selanjutnya diteruskan dengan
unless specifically agreed by Leading Reinsurer.
Namun bentuk schedule bisa
bermacam-macam, ada yang menempatkan pada satu tempat saja tanpa
ada Exclusions atau Special Conditions akan tetapi menjadi satu
saja General Conditions dimana didalamnya ada Exclusions dan
Special Conditions. Yang perlu juga diketahui adalah bukan
berarti bahwa klausula exclusion ditempatkan dibagian exclusion
menjadi dijamin. Mengapa ada klausula yang seharusnya ada di
General Conditions tapi ditempatkan di Exclusion? Hal ini bisa
dijelaskan dengan melihat dulu isi klausula, serta latar
belakang terbitnya karena biasanya didalam klausula yang
menjamin, diterangkan juga apa yang di-exclude misalnya klausula
IT Hazards Clarification Clause NMA 2912, didalamnya dinyatakan
bahwa klausula ini menjamin computer system, hardware programme,
software jika penyebab kerugian adalah Fire dan teman temannya,
(dimana secara implicit berarti selain peril yang tertera
di-exlude). Kalau kita lihat pada NMA 2915 EDRC B, dituliskan
dengan jelas Cyber Exlusions apa saja yang diexclude tapi jika
penyebabnya Fire, Explosion atau listed peril dijamin.
Kembali ke persoalan dimana risiko
“jelek” tersebut tidak disesikan kedalam treaty. Kita sudah tahu
benar bahwa secara umum Reasuransi Facultative itu hanya ada
karena Exposure yang sangat besar melewati limit treaty atau
Term and Condiitonsnya tidak bisa masuk kedalam treaty. Idealnya
frekuensi atau premi Facultative dibanding dengan Treaty sekitar
20%. Jika anda punya lebih dari itu berarti Treaty anda
bermasalah. Pembatasan risiko jelek sebenarnya sudah diatur
dalam Table of Limit, artinya Exposurenya kedalam treaty sudah
dibatasi. Menurut penulis jika asuradur tidak mensesikan risiko
yang dianggapnya jelek tersebut kedalam treaty maka asuradur
telah ingkar janji karena dalam scedule telah berjanji
mensesikan.
Solusinya bagaimana ? Ya gampang
saja, Jangan DiTutup,
Bagaimana kalau asuradur menggunakan
Underwiting Guide Line dengan TOL yang lebih kecil? Yang
seharusnya dalam table of limit disesikan 50%, tapi disesikan
hanya 30%. Masalah ini bergantung pada asuradur, akan tetapi
harus diinformasikan kepada reasuradurnya. Karena apabila
terjadi klaim sangat diperlukan alokasi saham, jika alokasinya
tidak sesuai dengan treaty maka tentu akan menimbulkan
pertanyaan-pertanyaan susulan yang memperumit masalahnya. Pada
dasarnya para reasuradur semakin suka dan mendukung “Favourable
Term and Conditions“. Tapi kurangnya informasi dan komunikasi
bisa menimbulkan perselisihan nantinya. Tidak semua Reasuradur
suka dengan asuradur yang terlalu takut untuk mensesikan risiko
kedalam treatynya. Jika treaty kosong, pada saat renewal
limitnya pasti cenderung turun.
Satu lagi catatan penulis, Hal
ini terbuka bagi semua pihak yang tidak sependapat , ingin
bertukar pikiran dan ingin memajukan industri tercinta ini .
Wellcome !!! Congratulation . You
are invited.
[
back to main
]