|
Dalam waktu dekat ini Uni Eropa akan meluncurkan peraturan baru
dibidang asuransi yang mengharuskan perusahaan asuransi di Eropa
meningkatkan persyaratan minimal kondisi kesehatan keuangannya.
Dibawah aturan yang baru itu, yang akan diterapkan pada tahun
2004, perusahaan-perusahaan asuransi dinegara-negara anggota Uni
Eropa harus memiliki surplus 3 juta euro (US$ 2,6 juta),
dibandingkan dengan persyratan saat ini yang hanya 200.000 euro
– 1,4 juta euro (US$ 174.600 samapi US$ 1,2 juta).
Margin solvensi asuransi juga harus ditingkatkan. Ketetntuan
itu mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki modal sama
dengan 18% dari premi pertamanya, 50 juta euro (US$ 43,7 juta),
diatas 50 juta euro, margin solvensi sebesar 16%.
Perusahaan asuransi di UE saat ini harus memiliki modal sama
dengan 18% dari premi 10 juta euro.
Sebagai tambahan perusahaan asuransi harus memiliki cadangan
sama dengan 26% dari klaim pertama 35 juta euro (US$ 30,6 juta),
naik dari persyaratan saat ini yaitu sama dengan 26% dari klaim
pertama, 7 juta euro (US$ 6,1 juta).
Untuk pembayaran klaim diatas 35 juta euro, perusahaan asuransi
harus memiliki 23% dari klaim pada cadangannya.
Ketetntuan baru tersebut merupakan bagian dari upaya Komisi
Eropa untuk membentuk pasar jasa finansial tungga Eropa pada
tahun 2005 mendatang.
Ketentuan tersebut juga memberikan kekuasaan yang lebih besar
kepada regulator untuk melakukan intervensi jika kondisi
keuangan perusahaan asuransi mengalami kemerosotan. Hal
tersebut sebagi langkah untuk menghindari kerugian yang lebih
besar. (DiX’s, Sumber: Bisnis
Indonesia)
[ back to main ] |