UE Perketat Aturan Asuransi

 

Dalam waktu dekat ini Uni Eropa akan meluncurkan peraturan baru dibidang asuransi yang mengharuskan perusahaan asuransi di Eropa meningkatkan persyaratan minimal kondisi kesehatan keuangannya.

Dibawah aturan yang baru itu, yang akan diterapkan pada tahun 2004, perusahaan-perusahaan asuransi dinegara-negara anggota Uni Eropa harus memiliki surplus 3 juta euro (US$ 2,6 juta), dibandingkan dengan persyratan saat ini yang hanya 200.000 euro – 1,4 juta euro (US$ 174.600 samapi US$ 1,2 juta).

Margin solvensi asuransi juga harus ditingkatkan.  Ketetntuan itu mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki modal sama dengan 18% dari premi pertamanya, 50 juta euro (US$ 43,7 juta), diatas 50 juta euro, margin solvensi sebesar 16%.

Perusahaan asuransi di UE saat ini harus memiliki modal sama dengan 18% dari premi 10 juta euro.

Sebagai tambahan perusahaan asuransi harus memiliki cadangan sama dengan 26% dari klaim pertama 35 juta euro (US$ 30,6 juta), naik dari persyaratan saat ini yaitu sama dengan 26% dari klaim pertama, 7 juta euro (US$ 6,1 juta).

Untuk pembayaran klaim diatas 35 juta euro, perusahaan asuransi harus memiliki 23% dari klaim pada cadangannya.

Ketetntuan baru tersebut merupakan bagian dari upaya Komisi Eropa untuk membentuk pasar jasa finansial tungga Eropa pada tahun 2005 mendatang.

Ketentuan tersebut juga memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada regulator untuk melakukan intervensi jika kondisi keuangan perusahaan asuransi mengalami kemerosotan.  Hal tersebut sebagi langkah untuk menghindari kerugian yang lebih besar.  (DiX’s, Sumber: Bisnis Indonesia)

[ back to main ]