INDUSTRI ASURANSI NASIONAL :PELUANG OTONOMI DAERAH DAN TANTANGAN GLOBALISASI

 

Sejak 1 Januari 2001 yang lalu pemberlakuan otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan mau tidak mau akan membuka peluang pasar bagi produk-produk asuransi.  Namun yang perlu juga diingat prinsip-prinsip liberalisasi perdagangan dalam AFTA 2003 telah masuk dalam industri asuransi nasional.  Pilihan pemanfaatan peluang otonomi daerah atau mangambil tantangan globalisasi mestinya merupakan pilihan yang harus sudah ditentukan oleh para manajemen puncak pada saat ini. 

Dalam pertimbangan untuk menentukan pilihannya para manajemen puncak biasanya memasukkan faktor-faktor  kesiapan permodalan, sumber daya manusia, teknologi, dan pemasaran.  Dari analisa pada faktor-faktor tersebut muncullah visi dan misi yang selanjutnya akan dijabarkan kedalam strategi.  Pemilihan strategi yang tepat untuk memasuki ceruk pasar yang spesifik (niche market) dengan memfokuskan diri pada special lines atau memilih untuk bertarung dipasar ineternasional dengan go global harus dilakukan dengan perhitungnya yang cermat agar kelangsungan hidup perusahaan tetap terjaga. 

Beberapa perusahaan asuransi nasional telah menjatuhkan pilihannya pada pemanfaatan peluang otonomi daerah dengan memperluas distribusi pemasarannya di daerah-daerah yang dianggap potensial untuk pengembangan market.  Bagi mereka yang memilih untuk go global, keterbatasan yang ada pada saat ini harus benar-benar diingat dan diperhatikan.

Peluang Otonomi Daerah

Kekuatan yang dimiliki perusahaan asuransi nasional dalam menangkap peluang otonomi daerah terletak pada banyaknya cabang. Ini berarti jaringan distribusi pemasaran yang luas sehingga dapat dengan mudah mendekati pasar.   Kekuatan tersebut tentunya harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.  Peluang-peluang yang diberikan oleh otonomi daerah bagi perluasan pasar asuransi – bersamaan dengan berakhirnya era bisnis korporasi yang menjadi tumpuan perusaan asuransi dan perusahaan pada umumnya – beralih kepada bisnis ritel yang membutuhkan basis jaringan pemasaran yang luas. 

Peluang lain berasal dari kekhawatiran terhadap ancaman terjadinya kerusakan lingkungan akibat dari daerah-daerah yang berlomba-lomba mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tidak segan-segan menguras lingkungan hidupnya sendiri. Semakin sulitnya koordinasi antar daerah dalam pengelolaan ekosistem sehingga ancaman banjir, tanah longsor, dan kekeringan yang berpotensi menimbulkan kerugian jiwa maupun harta benda bukan saja menjadi ancaman dalam bisnis tetapi dapat diubah menjadi sebuah peluang bagi dunia asuransi.

Tantangan Globalisasi

Dalam menghadapi tantangan globalisasi bukan hanya berarti kita yang harus berjuang memasuki pasar luar negeri tetapi juga bagaimana kita dapat mempertahankan pasar dalam negeri agar tidak digerogoti oleh pamain dari luar.  Meskipun AFTA yang didalamnya terkandung ASEAN Framework Agreement on Service (AFAS) secara resmi baru berlaku pada tahun 2003, data statistik yang ada menunjukkan bahwa prinsip perdagangan bebas dalam industri asuransi telah berlangsung lama.  Prinsip yang selama ini telah berjalan adalah cross supply dan consumption abroad  (kebebasan kepada pemasok asing untuk memasuki pasar lokal dan sebaliknya memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi jasa dari luar negeri).  Neraca pembayaran Indonesia pada sektor asuransi yang selalu mengalami defisit (kecuali tahun 1999) telah membuktikan berjalannya kedua prinsip tersebut. 

Selain kedua prinsip tersebut, prinsip lain yang selama ini telah berjalan adalah commercial presence (kebebasan asuransi asing untuk mendirikan atau melakukan usaha di dalam negeri).  Gambaran nyata penerapan prinsip ini adalah bermunculannya perusahaan asuransi joint venture, baik pada asuransi jiwa maupun asuransi kerugian.  Kenyataan lain yang juga telah terjadi di industri asuransi nasional selama ini adalah presence of natural person, yaitu kebebasan orang asing untuk memasuki pasar dalam negeri. Hal ini  sepertinya lebih sulit untuk dikontrol dalam era teknologi informasi yang demikian pesat. Bisnis dapat berlangsung melalui saluran-saluran komunikasi modern dengan kehadiran fisik yang sangat minimal. 

Prinsip most favoured nation & national treatment (perlakuan yang sama dalam hubungan antar bangsa bisa dilihat dari besarnya modal disetor antara perusahaan lokal dan asing) juga terjadi di Indonesia.  Ketentuan besarnya modal disetor bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa semula dibedakan antara perusahaan asuransi asing dan lokal, sesuai PP 73/1992.  Dengan diterbitkannya PP 63/1999 maka tidak ada lagi perbedaan persyaratan modal disetor antara perusahaan asuransi asing maupun lokal baik untuk asuransi umum maupun asuransi jiwa.  (Radix Yunanto, sumber: Bisnis Asuransi Menyongsong Era Global)

 

[ back to main ]