Sejak 1 Januari
2001 yang lalu pemberlakuan otonomi daerah dan desentralisasi
pemerintahan mau tidak mau akan membuka peluang pasar bagi
produk-produk asuransi. Namun yang perlu juga diingat
prinsip-prinsip liberalisasi perdagangan dalam AFTA 2003 telah
masuk dalam industri asuransi nasional. Pilihan pemanfaatan
peluang otonomi daerah atau mangambil tantangan globalisasi
mestinya merupakan pilihan yang harus sudah ditentukan oleh para
manajemen puncak pada saat ini.
Dalam
pertimbangan untuk menentukan pilihannya para manajemen puncak
biasanya memasukkan faktor-faktor kesiapan permodalan, sumber
daya manusia, teknologi, dan pemasaran. Dari analisa pada
faktor-faktor tersebut muncullah visi dan misi yang selanjutnya
akan dijabarkan kedalam strategi. Pemilihan strategi yang tepat
untuk memasuki ceruk pasar yang spesifik (niche market)
dengan memfokuskan diri pada special lines atau memilih
untuk bertarung dipasar ineternasional dengan go global
harus dilakukan dengan perhitungnya yang cermat agar
kelangsungan hidup perusahaan tetap terjaga.
Beberapa
perusahaan asuransi nasional telah menjatuhkan pilihannya pada
pemanfaatan peluang otonomi daerah dengan memperluas distribusi
pemasarannya di daerah-daerah yang dianggap potensial untuk
pengembangan market. Bagi mereka yang memilih untuk go
global, keterbatasan yang ada pada saat ini harus
benar-benar diingat dan diperhatikan.
Peluang
Otonomi Daerah
Kekuatan yang
dimiliki perusahaan asuransi nasional dalam menangkap peluang
otonomi daerah terletak pada banyaknya cabang. Ini berarti
jaringan distribusi pemasaran yang luas sehingga dapat dengan
mudah mendekati pasar. Kekuatan tersebut tentunya harus dapat
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Peluang-peluang yang
diberikan oleh otonomi daerah bagi perluasan pasar asuransi –
bersamaan dengan berakhirnya era bisnis korporasi yang menjadi
tumpuan perusaan asuransi dan perusahaan pada umumnya – beralih
kepada bisnis ritel yang membutuhkan basis jaringan pemasaran
yang luas.
Peluang lain
berasal dari kekhawatiran terhadap ancaman terjadinya kerusakan
lingkungan akibat dari daerah-daerah yang berlomba-lomba
mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tidak segan-segan
menguras lingkungan hidupnya sendiri. Semakin sulitnya
koordinasi antar daerah dalam pengelolaan ekosistem sehingga
ancaman banjir, tanah longsor, dan kekeringan yang berpotensi
menimbulkan kerugian jiwa maupun harta benda bukan saja menjadi
ancaman dalam bisnis tetapi dapat diubah menjadi sebuah peluang
bagi dunia asuransi.
Tantangan
Globalisasi
Dalam menghadapi
tantangan globalisasi bukan hanya berarti kita yang harus
berjuang memasuki pasar luar negeri tetapi juga bagaimana kita
dapat mempertahankan pasar dalam negeri agar tidak digerogoti
oleh pamain dari luar. Meskipun AFTA yang didalamnya terkandung
ASEAN Framework Agreement on Service (AFAS) secara resmi baru
berlaku pada tahun 2003, data statistik yang ada menunjukkan
bahwa prinsip perdagangan bebas dalam industri asuransi telah
berlangsung lama. Prinsip yang selama ini telah berjalan adalah
cross supply dan consumption abroad (kebebasan
kepada pemasok asing untuk memasuki pasar lokal dan sebaliknya
memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi jasa dari
luar negeri). Neraca pembayaran Indonesia pada sektor asuransi
yang selalu mengalami defisit (kecuali tahun 1999) telah
membuktikan berjalannya kedua prinsip tersebut.
Selain kedua
prinsip tersebut, prinsip lain yang selama ini telah berjalan
adalah commercial presence (kebebasan asuransi asing
untuk mendirikan atau melakukan usaha di dalam negeri).
Gambaran nyata penerapan prinsip ini adalah bermunculannya
perusahaan asuransi joint venture, baik pada asuransi
jiwa maupun asuransi kerugian. Kenyataan lain yang juga telah
terjadi di industri asuransi nasional selama ini adalah
presence of natural person, yaitu kebebasan orang asing
untuk memasuki pasar dalam negeri. Hal ini sepertinya lebih
sulit untuk dikontrol dalam era teknologi informasi yang
demikian pesat. Bisnis dapat berlangsung melalui saluran-saluran
komunikasi modern dengan kehadiran fisik yang sangat minimal.
Prinsip most
favoured nation & national treatment (perlakuan yang sama
dalam hubungan antar bangsa bisa dilihat dari besarnya modal
disetor antara perusahaan lokal dan asing) juga terjadi di
Indonesia. Ketentuan besarnya modal disetor bagi perusahaan
asuransi umum dan asuransi jiwa semula dibedakan antara
perusahaan asuransi asing dan lokal, sesuai PP 73/1992. Dengan
diterbitkannya PP 63/1999 maka tidak ada lagi perbedaan
persyaratan modal disetor antara perusahaan asuransi asing
maupun lokal baik untuk asuransi umum maupun asuransi jiwa. (Radix
Yunanto,
sumber: Bisnis Asuransi Menyongsong Era Global)
[
back to main
]