Anti Telemarketing Laws

 

Tak dipungkiri bahwa telemarketing kini telah menjadi salah satu tren pemasaran yang akrab dengan kehidupan kita.  Industri asuransi-pun sudah mulai mneggunakan pola marketing ini. Bukan lagi pengalaman yang mengerankan kalau kita – kita yang tinggal di kota besar seperti Jakarta ini dihubungi oleh para telemarketer.  Apakah anda merasa tergganggu? Kebanyakan orang akan mengatakan ya mereka merasa terganggu.  Beruntunglah mereka yang tinggal di Amerika karena tak lama lagi beberpa negara bagian di Amerika akan memberlakukan apa yang dinamakan DO NOT CALL LAWS.

Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan – perusahaan yang memiliki atau memakai pola telemarketing unutk tidak menghubungi orang – orang yang terdapat dalam sebuah daftar.  Daftar ini adalah daftar nama orang – orang yang tidak ingin dihubungi oleh para telemarketer. Kalau kemudian para telemarketer nekat menelepon dan orang yang dihubunginya mengajukan klaim, maka perusahaan di mana telemarketer itu bekerja dapat dikenakan denda antara USD. 2000,- -  USD. 11.000,- per telepon.

Sampai saat ini sudah ada 26 negara bagian yang menggunakan hukum ini (kocu)

 

[ back to main ]