Tak
dipungkiri bahwa telemarketing kini telah menjadi salah satu
tren pemasaran yang akrab dengan kehidupan kita. Industri
asuransi-pun sudah mulai mneggunakan pola marketing ini. Bukan
lagi pengalaman yang mengerankan kalau kita – kita yang tinggal
di kota besar seperti Jakarta ini dihubungi oleh para
telemarketer. Apakah anda merasa tergganggu? Kebanyakan orang
akan mengatakan ya mereka merasa terganggu. Beruntunglah mereka
yang tinggal di Amerika karena tak lama lagi beberpa negara
bagian di Amerika akan memberlakukan apa yang dinamakan DO NOT
CALL LAWS.
Peraturan
ini mengatur bahwa perusahaan – perusahaan yang memiliki atau
memakai pola telemarketing unutk tidak menghubungi orang – orang
yang terdapat dalam sebuah daftar. Daftar ini adalah daftar
nama orang – orang yang tidak ingin dihubungi oleh para
telemarketer. Kalau kemudian para telemarketer nekat menelepon
dan orang yang dihubunginya mengajukan klaim, maka perusahaan di
mana telemarketer itu bekerja dapat dikenakan denda antara USD.
2000,- - USD. 11.000,- per telepon.
Sampai saat
ini sudah ada 26 negara bagian yang menggunakan hukum ini (kocu)
[ back to main
]