MORAL HAZARDS DALAM PRUDENT UNDERWRITING PADA ASURANSI KERUGIAN 

Prudent underwriting merupakan kumpulan dari berbagai proses penilaian akseptasi dengan prinsip kehati-hatian sebagai dasar utama, dimana kejelian dan kebijaksanaan terhadap faktor underwriting termasuk terms & conditions, klausul dan warranties yang diminta oleh tertanggung menjadi hal – hal yang harus menjadi perhatian underwriter

Secara kategoris maka dua hal yang harus diperhatikan oleh underwriter yaitu faktor underwriting berupa physical & moral hazard.  Bagaimana cara mendapatkan faktor underwriting tersebut agar prinsip prudent underwriting dapat diterapkan? Buat Underwriter mendapatkan data tersebut tidak begitu sulit karena terdapat di dalam proposal form, dapat juga diperoleh dari sumber lain seperti bermacam-macam media surat kabar, majalah dan media elektronik seperti TV, radio. 

Memberi penilaian risiko berdasarkan data yang menunjukkan Physical Hazards tidaklah terlalu sulit bila dibandingkan dengan bagaimana memberi penilaian terhadap faktor – faktor apa yang akan mempengaruhi moral hazards tertanggung.  Beberapa hal seperti loss experience dan pertanggungan over insured dapat mencerminkan hal ini disamping informasi lain mengenai apakah tertanggung tersebut usahanya lesu, masalah cash flow, kredit macet, dampak kebijakan Pemerintah dsb perlu dipertimbangkan juga.

Masih dalam ingat kita beberapa tahun yang lalu Pemerintah Amerika mengeluarkan kebijakan untuk melindungi produksi dalam negeri mereka dan membatasi import kebijakan tersebut dikenal  dengan nama “Jankin”, apakah ada atau tidak ada korelasinya dengan kebakaran pabrik tekstil di Indonesia pada waktu itu ?.  Kebijakan Pemerintah Indonesia beberapa tahun yang lalu mengenai dilarangnya kapal usia tua beroperasi dan segera di scrap iron, apakah ada atau tidak korelasinya dengan klaim kapal pada waktu itu. Kasus klaim Personal Accident atas nama Bambang Wijaksono di Ambon beberapa  tahun yang lalu yang mengorbankan gelandangan, apakah ada korelasinya dengan harga pertanggungan yang cukup tinggi dan ditutup secara double insurance pada asuransi di Indonesia dan di Singapura walaupun di bisnis Personal Accident tidak berlaku prinsip Indemnity dan mengabaikan over dan under insured .

Klaim – klaim yang berhubungan dengan moral hazard seringkali menjadi sukar dibuktikan kebenarannya karena biasanya tertanggung yang melakukannya sudah dengan sangat matang mempersiapkan semuanya dan satu hal yang sangat menguntungkan posisinya adalah tertanggung sangat mengenal objek pertanggungan dan seluk beluk menjalankan bisnisnya.

Dari apa yang telah dibahas diatas yang tidak kalah penting menetapkan terms and conditions, klausul, warranties yang tepat untuk objek pertanggungan yang akan diaksep serta mengenakan premi yang wajar.  Karena mungkin hanya dengan melalui warranties tertentu pihak asuransi dapat melacak apakah ada unsure moral hazards atau tidak.

Apabila underwriter telah melakukan dengan baik prinsip prudent underwriting dan kenyataannya terjadi juga loss itulah namanya risiko suatu ketidak pastian, bisa terjadi bisa juga tidak, bila terjadi akan menimbulkan kerugian, lain halnya dengan risiko asuransi jiwa yang pasti terjadi kematian namun kapan terjadinya itu merupakan rahasia yang Maha Kuasa. (Syafwanul)

 

[ back to main ]