MORAL HAZARDS DALAM PRUDENT UNDERWRITING PADA ASURANSI KERUGIAN
Prudent underwriting
merupakan kumpulan dari berbagai proses penilaian
akseptasi dengan prinsip kehati-hatian sebagai dasar utama,
dimana kejelian dan kebijaksanaan terhadap faktor
underwriting termasuk terms & conditions, klausul dan
warranties yang diminta oleh tertanggung menjadi hal –
hal yang harus menjadi perhatian underwriter.
Secara kategoris maka dua hal yang harus
diperhatikan oleh underwriter yaitu faktor underwriting
berupa physical & moral hazard. Bagaimana cara
mendapatkan faktor underwriting tersebut agar prinsip
prudent underwriting dapat diterapkan? Buat Underwriter
mendapatkan data tersebut tidak begitu sulit karena terdapat di
dalam proposal form, dapat juga diperoleh dari sumber lain
seperti bermacam-macam media surat kabar, majalah dan media
elektronik seperti TV, radio.
Memberi penilaian risiko berdasarkan data yang
menunjukkan Physical Hazards tidaklah terlalu sulit bila
dibandingkan dengan bagaimana memberi penilaian terhadap faktor
– faktor apa yang akan mempengaruhi moral hazards
tertanggung. Beberapa hal seperti loss experience dan
pertanggungan over insured dapat mencerminkan hal ini
disamping informasi lain mengenai apakah tertanggung tersebut
usahanya lesu, masalah cash flow, kredit macet, dampak kebijakan
Pemerintah dsb perlu dipertimbangkan juga.
Masih dalam ingat kita beberapa tahun yang lalu
Pemerintah Amerika mengeluarkan kebijakan untuk melindungi
produksi dalam negeri mereka dan membatasi import kebijakan
tersebut dikenal dengan nama “Jankin”, apakah ada atau tidak
ada korelasinya dengan kebakaran pabrik tekstil di Indonesia
pada waktu itu ?. Kebijakan Pemerintah Indonesia beberapa tahun
yang lalu mengenai dilarangnya kapal usia tua beroperasi dan
segera di scrap iron, apakah ada atau tidak korelasinya
dengan klaim kapal pada waktu itu. Kasus klaim Personal
Accident atas nama Bambang Wijaksono di Ambon beberapa
tahun yang lalu yang mengorbankan gelandangan, apakah ada
korelasinya dengan harga pertanggungan yang cukup tinggi dan
ditutup secara double insurance pada asuransi di
Indonesia dan di Singapura walaupun di bisnis Personal
Accident tidak berlaku prinsip Indemnity dan
mengabaikan over dan under insured .
Klaim – klaim yang berhubungan dengan moral
hazard seringkali menjadi sukar dibuktikan kebenarannya karena
biasanya tertanggung yang melakukannya sudah dengan sangat
matang mempersiapkan semuanya dan satu hal yang sangat
menguntungkan posisinya adalah tertanggung sangat mengenal objek
pertanggungan dan seluk beluk menjalankan bisnisnya.
Dari apa yang telah dibahas diatas yang tidak
kalah penting menetapkan terms and conditions, klausul,
warranties yang tepat untuk objek pertanggungan yang akan
diaksep serta mengenakan premi yang wajar. Karena mungkin hanya
dengan melalui warranties tertentu pihak asuransi dapat melacak
apakah ada unsure moral hazards atau tidak.
Apabila underwriter telah melakukan dengan baik
prinsip prudent underwriting dan kenyataannya terjadi juga loss
itulah namanya risiko suatu ketidak pastian, bisa terjadi bisa
juga tidak, bila terjadi akan menimbulkan kerugian, lain halnya
dengan risiko asuransi jiwa yang pasti terjadi kematian namun
kapan terjadinya itu merupakan rahasia yang Maha Kuasa. (Syafwanul)
[ back to main
]