Apakah Anda Sudah Memiliki atau Mau Catastrophe Cover ?

BANJIR BANJIR BANJIR !!!!!, teriakan ini sangat akrab terdengar akhir-akhir ini. Banjir yang melanda mulai tanggal 29 Januari dan puncaknya tanggal 1-2 Februari 2002 ini menyerang semua pelosok Jakarta, kalau tidak karena genangan airnya, ya kemacetan yang ditimbulkannya.  Pada tahun 1996 kita dengan gampang mengingat daerah yang terkena banjir, misalnya Sunter, Mampang, dan Kapuk, tapi kali ini kita dengan gampang dan bangga menyebutkan area yang tidak terkena banjir. Misalnya, Kuningan tidak kena pada lantai 2, Sudirman juga sama, lantai 2 yang tidak kena, bahkan Istana Negara pun kalau tidak disedot beberapa mobil penyedot air pasti membuat Ibu No 1 kita di Republik ini begadang semalam suntuk.  

Setelah kemaren kita di-chaos-kan (istilahnya Bapak Toni Prihatin, Jasa Tania) oleh Terrorism & Sabotage subject to NMA 2918 dan teman temannya itu, sekarang kita dihadapkan lagi pada risiko yang sebenarnya sudah familiar dengan kita. Untung bagi mereka yang mempunyai proteksi Net Accounted dengan Catastrophe Cover (masih untung juga!?). Bagaimana jika yang tidak punya? Terpaksa membayar sendiri klaim yang bermunculan dalam waktu yang bersamaan yang dapat mengakibatkan cash flow terganggu. Pertanyaan terpenting adalah “Apakah Anda Sudah Memiliki atau baru saja berniat ingin memiliki Catastrophe Cover?”.

Pengalaman penulis sebagai reasuradur, banyak perusahaan asuransi yang merasa belum memerlukan catastrophe cover karena mereka berpikir risiko ini tidak akan terjadi, ada juga yang sudah punya, tapi cuma Rp. 1 Milyar. Catastrophe Loss sendiri secara umum adalah Loss yang terjadi karena event atau satu penyebab dan waktu yang sama. Cover dibuat untuk memproteksi Exposure yang timbul dari potential accumulation dari berbagai natural hazards. Misalnya Asuransi A menutup risiko individu dengan rata-rata TSI Rp. 25.000.000 dan ada 20.000 polis yang diterbitkan, maka perusahaan tersebut diasumsikan aggregately exposed sebesar Rp. 500.000.000.000 terhadap risiko badai, banjir atau gempa bumi.

Dalam Excess Of Loss, Resuradur setuju untuk memberikan indemnifikasi kepada Reinsured sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan untuk loss yang telah melebihi jumlah yang disepakati tertanggung untuk ditahan sendiri. Dalam wording dinyatakan “ Reinsurer(s) agree to indemnify the Reinsured for that part of its Ultimate Net Loss which exceeds the relevant amount IDR ...............on account of each and every Loss Occurrence and the sum recoverable under this Agreement shall be up to but not exceeding the relevant amount IDR .......... Ultimate Net Loss on account of each and every Loss Occurrence.”

“Ultimate Net Loss“ sendiri bermakna jumlah klaim yang harus (telah) dibayarkan kepada tertanggung termasuk biaya litigasi, dan biaya lainnya misal biaya Adjuster, tapi tidak termasuk biaya kantor dan gaji karyawan Reinsured, juga harus diperhitungkan recoveries dan salvage setelah dipotong Net Underlying Retention Reinsured. Net Account Company secara umum adalah “portion of any business covered hereunder which the Reinsured acting in accordance with its established practices, retained net for its own account”. Dengan istilah lainnya adalah Underlying Net Retention atau Deductible Excess Of Loss.

Sekarang bagaimana kita membedakan mana yang Risk Cover, dan mana yang Cat Cover ?

Pada Limit of Liability terdapat kondisi yang menerangkan Cover. Secara Umum dalam Excess Of Loss ada kata 3 (tiga) kondisi antara lain :

1.       Working Risk Cover ;

“Each and Every Loss, Each and every risk.”

Kondisi ini berarti Risk Cover dan secara implisit atau bisa ditegaskan dalam Cover Note dengan Single Risk Warranty, “Subject to the Reinsured’s definition of any one risk, the  term “each and every risk, each and every loss” only allows the collection of single risk losses”.  Jadi hanya individual Loss yang dijamin.

2.   Catastrophe Cover ;

“Each  and Every Loss Occurence atau  Each and Every Loss And / or series of Loss(es) arising out of any  one event or occurence . (Subject to Two Risk Warranty)

Two Risk Warranty: “No loss shall attach hereunder from the Reinsured’s account unless the reinsured sustains loss from two or more accounts or items involved in the same loss occurrence or event”. Kondisi diatas harus digaris bawahi dengan adanya Two Risk Warranty yaitu ketentuan bahwa loss yang dijamin adalah Loss yang melibatkan minimal 2 (dua) risiko / Account atau lebih. Dengan demikian cover terbatas pada Catastrope Loss. (berlawanan dengan point 1)

3.   Combined Cover :

“Each  and Every Loss Occurence atau  Each and Every Loss And / or series of Loss(es) arising out of any  one event or occurence”

Kondisi ini menjamin loss baik individual Loss maupun Catastrophe Loss dengan catatan tidak dilekatkan Two Risk Warranty .

Jika anda hanya punya Risk Cover, anda hanya boleh mengajukan klaim 1(satu) Account terhadap Limit Of Liability (LoL) Reasuradur dengan 1(satu) Underlying Net Retention (UNR). Anda bisa saja mengajukan klaim untuk account lainnya, tapi untuk tiap account dikenakan UNR. Namun, jika anda punya Cat Cover, anda bisa mengajukan klaim untuk beberapa account dengan hanya 1 UNR (tentunya Underlying Cat Cover) untuk beberapa lokasi, misal di Pluit dan di Kuningan. Jika anda punya Combined Cover, tentunya tidak ada masalah karena secara otomatis Cover menjadi Catastrophe.

Pertanyaan kedua, jika anda sudah punya Catastrophe Cover, cukupkah Limit yang anda punya? Sekarang tolong anda periksa Agreement Treaty anda. Dengan Total Portfolio yang anda punya, apakah cukup cover sebesar Rp. 1.000.000.000 untuk Catastrophe? Kalau anda punya maka anda bisa klaim ke Reasuradur anda. Jika belum, anda bisa dapatkan Proteksi Catastrophe Cover pada ReINDO. Itu karena kami konsisten dengan motto “Kami ada Karena Anda” Yaaa karena kami memikirkan bahwa kita semua membutuhkan Cat Cover. Satu hal lagi yang menguntungkan Asuransi yang punya Catastrophe Cover 2002. Banjir terjadi setelah Negosiasi dan Quotation final. Untuuung sekali. (Mulki)

[ back to main ]