Apakah Anda Sudah
Memiliki atau Mau Catastrophe Cover ?
BANJIR BANJIR BANJIR
!!!!!, teriakan ini sangat akrab terdengar akhir-akhir ini.
Banjir yang melanda mulai tanggal 29 Januari dan puncaknya
tanggal 1-2 Februari 2002 ini menyerang semua pelosok Jakarta,
kalau tidak karena genangan airnya, ya kemacetan yang
ditimbulkannya. Pada tahun 1996 kita dengan gampang mengingat
daerah yang terkena banjir, misalnya Sunter, Mampang, dan Kapuk,
tapi kali ini kita dengan gampang dan bangga menyebutkan area
yang tidak terkena banjir. Misalnya, Kuningan tidak kena pada
lantai 2, Sudirman juga sama, lantai 2 yang tidak kena, bahkan
Istana Negara pun kalau tidak disedot beberapa mobil penyedot
air pasti membuat Ibu No 1 kita di Republik ini begadang semalam
suntuk.
Setelah kemaren kita di-chaos-kan (istilahnya Bapak Toni
Prihatin, Jasa Tania) oleh Terrorism & Sabotage subject to
NMA 2918 dan teman temannya itu, sekarang kita dihadapkan
lagi pada risiko yang sebenarnya sudah familiar dengan kita.
Untung bagi mereka yang mempunyai proteksi Net Accounted
dengan Catastrophe Cover (masih untung juga!?). Bagaimana
jika yang tidak punya? Terpaksa membayar sendiri klaim yang
bermunculan dalam waktu yang bersamaan yang dapat mengakibatkan
cash flow terganggu. Pertanyaan terpenting adalah “Apakah
Anda Sudah Memiliki atau baru saja berniat ingin memiliki
Catastrophe Cover?”.
Pengalaman penulis sebagai reasuradur, banyak perusahaan
asuransi yang merasa belum memerlukan catastrophe cover
karena mereka berpikir risiko ini tidak akan terjadi, ada juga
yang sudah punya, tapi cuma Rp. 1 Milyar. Catastrophe Loss
sendiri secara umum adalah Loss yang terjadi karena
event atau satu penyebab dan waktu yang sama. Cover
dibuat untuk memproteksi Exposure yang timbul dari
potential accumulation dari berbagai natural hazards.
Misalnya Asuransi A menutup risiko individu dengan rata-rata TSI
Rp. 25.000.000 dan ada 20.000 polis yang diterbitkan, maka
perusahaan tersebut diasumsikan aggregately exposed
sebesar Rp. 500.000.000.000 terhadap risiko badai, banjir atau
gempa bumi.
Dalam Excess Of Loss, Resuradur setuju
untuk memberikan indemnifikasi kepada Reinsured sesuai
dengan jumlah yang telah ditetapkan untuk loss yang telah
melebihi jumlah yang disepakati tertanggung untuk ditahan
sendiri. Dalam wording dinyatakan “
Reinsurer(s) agree to indemnify the Reinsured for that part of
its Ultimate Net Loss which exceeds the relevant amount IDR
...............on account of each and every Loss Occurrence and
the sum recoverable under this Agreement shall be up to but not
exceeding the relevant amount IDR .......... Ultimate Net Loss
on account of each and every Loss Occurrence.”
“Ultimate Net Loss“ sendiri bermakna jumlah klaim yang harus (telah)
dibayarkan kepada tertanggung termasuk biaya litigasi, dan biaya
lainnya misal biaya Adjuster, tapi tidak termasuk biaya kantor
dan gaji karyawan Reinsured, juga harus diperhitungkan
recoveries dan salvage setelah dipotong Net
Underlying Retention Reinsured. Net Account Company secara
umum adalah “portion of any business covered hereunder which
the Reinsured acting in accordance with its established
practices, retained net for its own account”. Dengan istilah
lainnya adalah Underlying Net Retention atau
Deductible Excess Of Loss.
Sekarang bagaimana kita membedakan mana yang
Risk Cover, dan mana yang Cat Cover ?
Pada
Limit of Liability terdapat kondisi yang menerangkan
Cover. Secara Umum dalam Excess Of Loss ada kata 3 (tiga)
kondisi antara lain :
1.
Working Risk Cover ;
“Each and Every Loss, Each and every risk.”
Kondisi ini berarti Risk Cover dan secara implisit atau bisa
ditegaskan dalam Cover Note dengan Single Risk Warranty,
“Subject to the Reinsured’s definition of any one risk, the
term “each and every risk, each and every loss” only allows the
collection of single risk losses”. Jadi hanya individual
Loss yang dijamin.
2.
Catastrophe Cover ;
“Each and Every Loss Occurence atau Each and Every Loss And /
or series of Loss(es) arising out of any one event or occurence
. (Subject to Two Risk Warranty)
Two
Risk Warranty: “No loss shall attach hereunder from the
Reinsured’s account unless the reinsured sustains loss from two
or more accounts or items involved in the same loss occurrence
or event”. Kondisi diatas harus digaris bawahi dengan adanya
Two Risk Warranty yaitu ketentuan bahwa loss yang dijamin adalah
Loss yang melibatkan minimal 2 (dua) risiko / Account atau lebih.
Dengan demikian cover terbatas pada Catastrope Loss. (berlawanan
dengan point 1)
3. Combined Cover :
“Each and Every Loss Occurence atau Each and
Every Loss And / or series of Loss(es) arising out of any one
event or occurence”
Kondisi ini menjamin loss baik individual Loss maupun
Catastrophe Loss dengan catatan tidak dilekatkan Two Risk
Warranty .
Jika anda hanya punya Risk Cover, anda hanya
boleh mengajukan klaim 1(satu) Account terhadap Limit Of
Liability (LoL) Reasuradur dengan 1(satu) Underlying Net
Retention (UNR).
Anda bisa saja mengajukan klaim untuk account lainnya, tapi
untuk tiap account dikenakan UNR. Namun, jika anda punya Cat
Cover, anda bisa mengajukan klaim untuk beberapa account dengan
hanya 1 UNR (tentunya Underlying Cat Cover) untuk beberapa
lokasi, misal di Pluit dan di Kuningan. Jika anda punya
Combined Cover, tentunya tidak ada masalah karena secara
otomatis Cover menjadi Catastrophe.
Pertanyaan kedua,
jika anda sudah punya Catastrophe Cover, cukupkah Limit yang
anda punya? Sekarang tolong anda periksa Agreement Treaty anda.
Dengan Total Portfolio yang anda punya, apakah cukup cover
sebesar Rp. 1.000.000.000 untuk Catastrophe? Kalau anda
punya maka anda bisa klaim ke Reasuradur anda. Jika belum, anda
bisa dapatkan Proteksi Catastrophe Cover pada ReINDO. Itu
karena kami konsisten dengan motto “Kami ada Karena Anda” Yaaa
karena kami memikirkan bahwa kita semua membutuhkan Cat Cover.
Satu hal lagi yang menguntungkan Asuransi yang punya
Catastrophe Cover 2002. Banjir terjadi setelah Negosiasi dan
Quotation final. Untuuung sekali. (Mulki)
[
back to main
]