PENIPUAN ASURANSI (INSURANCE FRAUD)

Penipuan asuransi atau insurance fraud merupakan suatu tindakan melanggar hukum terhadap kepentingan perusahaan asuransi dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah dari penutupan suatu resiko.  Penipuan asuransi dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu hard fraud (penipuan berat) seperti memalsukan kejadian kecelakaan atau sengaja menciptakan kejadian yang dilakukan secara terencana dan soft fraud (penipuan ringan) seperti melebihkan nilai klaim.  Kenyataan bahwa masih lemahnya sangsi hukum membuat penipuan asuransi semakin meningkat baik kualitas dan kuantitasnya.

Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian belum cukup untuk melindungi perusahaan asuransi dari usaha penipuan asuransi. Perangkat hukum lainnya  yang berhubungan dengan penipuan asuransi terdapat pada KUHD  antara lain pada Pasal 251 mengenai etikad buruk dengan memberikan keterangan yang tidak benar, Pasal 255-256 mengenai pertanggungan akta Polis dan isinya, Pasal 269 tentang terjadinya kerugian sebelum pertanggungan, Pasal 306 tentang asuransi jiwa.

Beberapa indikator / kondisi yang memungkinkan terjadinya Fraud Insurance antara lain:

1.   Situasi pemegang polis sebelum terjadinya kerugian sedang mengalami kesulitan keuangan, hak kepemilikan tidak jelas, barang-barang yang tidak terjual dalam jumlah besar, pemasaran sedang kurang baik dan mengalami kerugian pada operasional usaha dan tidak mampu bersaing,.

2.   Kondisi polis sebelum terjadinya kerugian yang sering berganti penanggung, harga pertanggungan yang dinaikkan dengan sangat tinggi, pelunasan tunggakan premi dan pembelian barang dalam jumlah besar. 

3.   Sifat pemegang polis setelah terjadinya kerugian yang menolak membuat pernyataan tertulis dan memberikan tekanan agar klaim dapat diselesaikan secepatnya.

4.   Sebab kerugian yang tidak dapat ditelusuri, terjadi di waktu malam hari atau pada akhir  pekan atau libur resmi, sumber api pada beberapa titik, mengajukan klaim tidak lama setelah berlakunya polis atau mendekati akhir periode pertanggungan, tidak berfungsinya alat pemadam dan kehilangan catatan dari angka kerugian.

Sebenarnya pihak asuransi dapat melawan penipuan asuransi dengan cara bekerja sama membentuk suatu lembaga nirlaba seperti di Amerika Serikat (Insurance Fraud Bureau).  Lembaga ini dibiayai secara bersama dan bertugas untuk memonitor dan meneliti laporan klaim yang mencurigakan. Usaha lainnya mengurangi usaha penipuan asuransi adalah dengan memodifikasi produk-produk asuransi kerugian dengan konsep pemasaran & underwriting yang benar.  (Yusas Nugraha, dari Seminar mengenai Penipuan Asuransi di Bandung April 2001 

   

[ back to home ]