|
PENIPUAN ASURANSI (INSURANCE FRAUD)
Penipuan asuransi atau
insurance fraud merupakan suatu tindakan melanggar hukum
terhadap kepentingan perusahaan asuransi dengan tujuan
mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah dari
penutupan suatu resiko. Penipuan asuransi dapat dikategorikan
menjadi 2 yaitu hard fraud (penipuan berat) seperti
memalsukan kejadian kecelakaan atau sengaja menciptakan
kejadian yang dilakukan secara terencana dan soft fraud
(penipuan ringan) seperti melebihkan nilai klaim. Kenyataan
bahwa masih lemahnya sangsi hukum membuat penipuan asuransi
semakin meningkat baik kualitas dan kuantitasnya.
Undang-undang No. 2 tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian belum cukup untuk melindungi
perusahaan asuransi dari usaha penipuan asuransi. Perangkat
hukum lainnya yang berhubungan dengan penipuan asuransi
terdapat pada KUHD antara lain pada Pasal 251 mengenai etikad
buruk dengan memberikan keterangan yang tidak benar, Pasal
255-256 mengenai pertanggungan akta Polis dan isinya, Pasal
269 tentang terjadinya kerugian sebelum pertanggungan, Pasal
306 tentang asuransi jiwa.
Beberapa
indikator / kondisi yang memungkinkan terjadinya Fraud
Insurance antara lain:
1. Situasi
pemegang polis sebelum terjadinya kerugian sedang mengalami
kesulitan keuangan, hak kepemilikan tidak jelas, barang-barang
yang tidak terjual dalam jumlah besar, pemasaran sedang kurang
baik dan mengalami kerugian pada operasional usaha dan tidak
mampu bersaing,.
2. Kondisi
polis sebelum terjadinya kerugian yang sering berganti
penanggung, harga pertanggungan yang dinaikkan dengan sangat
tinggi, pelunasan tunggakan premi dan pembelian barang dalam
jumlah besar.
3. Sifat
pemegang polis setelah terjadinya kerugian yang menolak
membuat pernyataan tertulis dan memberikan tekanan agar klaim
dapat diselesaikan secepatnya.
4. Sebab
kerugian yang tidak dapat ditelusuri, terjadi di waktu malam
hari atau pada akhir pekan atau libur resmi, sumber api pada
beberapa titik, mengajukan klaim tidak lama setelah berlakunya
polis atau mendekati akhir periode pertanggungan, tidak
berfungsinya alat pemadam dan kehilangan catatan dari angka
kerugian.
Sebenarnya pihak asuransi dapat melawan penipuan asuransi
dengan cara bekerja sama membentuk suatu lembaga nirlaba
seperti di Amerika Serikat (Insurance Fraud Bureau). Lembaga
ini dibiayai secara bersama dan bertugas untuk memonitor dan
meneliti laporan klaim yang mencurigakan. Usaha lainnya
mengurangi usaha penipuan asuransi adalah dengan memodifikasi
produk-produk asuransi kerugian dengan konsep pemasaran &
underwriting yang benar. (Yusas
Nugraha, dari Seminar mengenai Penipuan Asuransi di Bandung
April 2001)
[
back to home ] |