|
MENGENAL
ASURANSI JIWA SYARIAH
Beberapa perusahaan asuransi jiwa (selain Asuransi Takaful
Keluarga) mulai mengeluarkan produk-produk asuransi jiwa
dengan prinsip syariah. Di Indonesia produk ini memang
memiliki pasar yang sangat luas. Namun pada kenyataannya
masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pengertian dari
asuransi takaful/syariah itu, bagaimana cara pengelolaan
preminya, apa bedanya dengan asuransi konvensional, manfaat
apa saja yang diperoleh bila kita menjadi peserta asuransi
takaful, dan lain sebagainya.
Kata
takaful berasal dari bahasa Arab. Dalam ilmu
tashrif atau sharaf, takaful termasuk dalam
barisan bina muta’aadi, yaitu tafaa’aala, yang
artinya saling menanggung atau saling menjamin. Takaful dalam
pengertian muamalah bermakna saling memikul risiko diantara
sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lain saling
menjadi penanggung atas risiko yang muncul. Saling pikul
risiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan,
dengan cara masing-masing peserta mengeluarkan dana tabarru’
atau dana ibadah. Jadi asuransi jiwa takaful adalah asuransi
jiwa yang berpedoman pada prinsip takaful seperti di atas.
Dalam kegiatan operasionalnya, asuransi syariah mensyaratkan
adanya pihak yang mengikat diri untuk bekerjasama saling
menanggung (peserta/syahibul maal), pihak yang diberi
amanah untuk mengatur kerjasama tersebut (perusahaan asuransi
jiwa/al-mudharib) serta ketentuan hukum berdasarkan
syariah demi terjaminnya penghindaran dari unsur-unsur al-gharar
(ketidakpastian), al-maisir (spekulasi) dan al riba
(bunga).
Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) dalam asuransi
takaful terbagi menjadi 2 (dua) sistem, yaitu sistem yang
mengandung unsur tabungan dan yang tidak mengandung unsur
tabungan. Perbedaannya keduanya terletak pada alokasi dana
peserta. Pada sistem yang mengandung unsur tabungan, premi
yang diterima setelah dikurangi biaya pengelolaan, sebagian
akan dialokasikan ke rekening tabungan dan sebagian lagi masuk
ke rekening khusus/premi risiko. Rekening tabungan merupakan
kumpulan dana milik peserta yang dibayarkan bila perjanjian
berakhir, peserta mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Sedangkan rekening khusus/premi risiko tidak lain merupakan
kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai derma untuk
tujuan saling membantu dan dibayarkan bila peserta meninggal
dunia atau perjanjian telah berakhir bila ada surplus dana.
Sementara itu, pada sistem yang tidak mengandung unsur
tabungan, premi yang diterima dari peserta setelah dikurangi
biaya pengelolaan semuanya dimasukkan ke dalam rekening khusus.
Setidaknya ada enam perbedaan mendasar antara asuransi takaful
dengan asuransi konvesional, yaitu:
-
Pada asuransi takaful ada Dewan
Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk yang
dipasarkan dan pengelolaan investasi dana. Dewan ini tidak
ditemukan dalam asuransi konvesional.
-
Akad yang dilaksanakan pada asuransi takaful
berdasarkan tolong menolong, sedangkan pada asuransi
konvensional berdasarkan jual beli.
-
Investasi dana pada asuransi takaful
berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Asuransi
konvensional memakai bunga sebagai landasan perhitungan
investasi.
-
Kepemilikan dana pada asuransi
takaful ada pada peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang
amanah untuk mengelola. Pada asuransi konvensional, dana
yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan
sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi.
-
Dalam hal pembayaran klaim,
pada asuransi takaful diambil dari rekening tabarru’
(dana kebajikan) seluruh peserta. Jadi sejak awal peserta
sudah ikhlas bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai
untuk tolong menolong bila terjadi musibah. Lain halnya
pada asuransi konvensional, pembayaran klaim diambil dari
rekening dana perusahaan.
-
Pada asuransi takaful
keuntungan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai
prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan.
Seluruh keuntungan pada asuransi konvensional menjadi milik
perusahaan.
Selain itu, paling tidak ada tiga manfaat khusus yang
diperoleh oleh peserta asuransi takaful yang tidak ditemukan
pada asuransi konvesional. Pertama, adanya bagi hasil. Kedua,
aman secara syariah karena semua dana peserta hanya
diinvestasikan pada jalur-jalur yang sesuai dengan prinsip
syariah. Dan terakhir, adanya konsep tolong menolong dalam
kebaikan, ketakwaan dan perlindungan sehingga menjadikan semua
peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu
sama lain. (Nico/disarikan dari buku Takaful Asuransi Islam)
[
back to home ] |