|
TAHUKAH ANDA BEDA BPPDAN DENGAN POKN ?
BPPDAN dibentuk dari keinginan
industri asuransi nasional untuk pengumpulan data statistik
asuransi kebakaran yang benar-benar mencerminkan profile
risiko kebakaran di Indonesia, untuk tujuan pembuatan tarip.
Data statistik dan tarip ini diharapkan dapat digunakan oleh
industri asuransi sebagai pedoman untuk menjalankan bisnisnya
secara prudent.
Untuk
tujuan ini, seluruh perusahaan asuransi wajib mensesikan
sebesar 2.5 % premi (dengan limit tertentu) atas setiap polis
kebakaran yang diterbitkannya kepada BPPDAN, dan tentunya
berhak mendapatkan recovery klaim dari BPPDAN.
Tugas dan tanggung jawab BPPDAN
sendiri adalah menghimpun data statistik asuransi kebakaran
nasional, dan memberikan laporan atas pengolahan data
statistik yaitu berupa risk and loss profile yang
diterbitkan 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan
Desember.
Sedangkan disisi lain
pembentukan POKN didorong oleh kesadaran industri asuransi
nasional untuk mengantisipasi begitu besarnya premi asuransi
yang mengalir ke Luar Negri sehingga mengakibatkan defisitnya
neraca. POKN dimaksudkan sebagai wadah untuk penjenuhan
kapasitas nasional.
Program POKN ini dirancang
sedemikian rupa dengan menggunakan retro quota share.
Artinya setiap ceding company dan Profesional Reinsurer
bertindak sebagai retrocessionaire dengan masing-masing share
yang telah ditetapkan pada setiap tahunnya. Dengan mekanisme
seperti ini, tidak semua klaim yang terjadi, menjadi tanggung
jawab sepenuhnya POKN, melainkan recovery klaimnya juga
dibantu oleh para retrocessionairenya.
[
back to home ] |