TAHUKAH ANDA BEDA BPPDAN  DENGAN  POKN ?

BPPDAN dibentuk dari keinginan industri asuransi nasional untuk pengumpulan data statistik asuransi kebakaran yang benar-benar mencerminkan profile risiko kebakaran di Indonesia, untuk tujuan pembuatan tarip.  Data statistik dan tarip ini diharapkan dapat digunakan oleh industri asuransi sebagai pedoman untuk menjalankan bisnisnya secara prudent.

Untuk tujuan ini, seluruh perusahaan asuransi wajib mensesikan sebesar 2.5 % premi (dengan limit tertentu) atas setiap polis kebakaran yang diterbitkannya kepada BPPDAN, dan tentunya berhak mendapatkan recovery klaim dari BPPDAN.

Tugas dan tanggung jawab BPPDAN sendiri adalah menghimpun data statistik asuransi kebakaran nasional, dan memberikan laporan atas pengolahan data statistik yaitu berupa risk and loss profile yang diterbitkan 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Desember.

Sedangkan disisi lain pembentukan POKN didorong oleh kesadaran industri asuransi nasional untuk mengantisipasi begitu besarnya premi asuransi yang mengalir ke Luar Negri sehingga mengakibatkan defisitnya neraca.  POKN dimaksudkan sebagai wadah untuk penjenuhan kapasitas nasional.

Program POKN ini dirancang sedemikian rupa dengan menggunakan retro quota share. Artinya setiap ceding company  dan Profesional Reinsurer bertindak sebagai retrocessionaire dengan masing-masing share yang telah ditetapkan pada setiap tahunnya.  Dengan mekanisme seperti ini,  tidak semua klaim yang terjadi, menjadi tanggung jawab sepenuhnya POKN, melainkan recovery klaimnya juga dibantu oleh para retrocessionairenya.

 

[ back to home ]