KONTROVERSI PAJAK PENGHASILAN BARU ATAS HASIL INVESTASI

Ketentuan baru perpajakan yang dituangkan dalam PP Nomor 131 tahun 2000 tentang PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan PP No. 139 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas penghasilan Dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek memang membuat para manajer investasi perusahaan asuransi meradang.

Pasalnya, kebanyakan manajer investasi dari

Sejak awal peraturan-peraturan tersebut sudah mengundang pro dan kontra sehingga baru bisa diefektifkan Pebruari 2001 meski sudah dikeluarkan sejak Desember 2000. Ketidaksetujuan investor terhadap kenaikan pajak-pajak tersebut berdampak kontra produktif terhadap perekonomian nasional yang hingga saat ini masih terpuruk dalam krisis. Simak saja anjloknya nilai transaksi obligasi di Bursa Efek yang biasanya bisa mencapai 50 miliar rupiah perhari kini tinggal bernilai 4 miliar dalam sepekan. Daripada terkena PPh transaksi dan PPh keuntungan atas bunga dan diskonto, lebih baik melakukan transaksi over the counter yang hanya terkena PPh tarif umum.

Demikian pula halnya dengan kenaikan pajak deposito yang berpotensi mendorong bank untuk menaikkan suku bunga deposito guna mempertahankan nasabahnya. Buntutnya, suku bunga kredit akannaik dan upaya perbaikan ekonomi bakal mandeg lagi.

Padahal, dari pada mengejar setoran dengan menaikkan pajak, lebih baik pemerintah mengefektifkan kebijakan yang telah ada. Misalnya ketentuan tentang pengecualian pajak atas bunga obligasi bagi dana pensiun telah memberi celah bagi para pemilik obligasi untuk menjual kupon obligasinya menjelang jatuh tempo kepada dana pensiun dan membelinya kembali saat bunga telah diperoleh. Fee yang dibayarkan kepada pihak dana pensiun hanya berkisar 5% dari nilai kupon. Bandingkan dengan pajak yang harus ditanggung bila mencairkan kupon sendiri yang besarnya 15%. Bahkan bagi obligasi yang telah diperdagangkan secara scriptless pun, penghindaran pajak dapat dilakukan dengan cara menjual nominal obligasi ke dana pensiun untuk kemudian dibeli kembali setelah bunga diterima.

Faktor lainnya yang patut diperhatikan adalah "kebersihan" aparat pajak. Memang masyarakat terlanjur apriori terhadap perilaku korup oknum aparat perpajakan yang sudah menjadi rahasia umum.

Sesungguhnya peraturan baru juga tidak luput dari celah-celah yang dapat digunakan untuk menghindari pajak. Ketentuan pembebasan pajak terhadap institusi tertentu seperti dana pensiun dan reksa dana akan selalu menjadi hambatan bagi efektivitas kebijakan perpajakan. Bila celah-celah itu tetap dibiarkan ada atau memang sengaja diadakan, efektivitas pajak tidak akan pernah optimal, sekalipun diadakan reformasi perpajakan "sejati" dengan cara menciptakan pungutan baru di lahan-lahan yang sebelumnya tidak terkena pajak. (anot)

[ back to main ]