Ketentuan
baru perpajakan yang dituangkan dalam PP Nomor 131 tahun 2000 tentang PPh
atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) dan PP No. 139 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas penghasilan
Dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek memang membuat para
manajer investasi perusahaan asuransi meradang.
Pasalnya,
kebanyakan manajer investasi dari
Sejak awal
peraturan-peraturan tersebut sudah mengundang pro dan kontra sehingga baru
bisa diefektifkan Pebruari 2001 meski sudah dikeluarkan sejak Desember
2000. Ketidaksetujuan investor terhadap kenaikan pajak-pajak tersebut
berdampak kontra produktif terhadap perekonomian nasional yang hingga saat
ini masih terpuruk dalam krisis. Simak saja anjloknya nilai transaksi
obligasi di Bursa Efek yang biasanya bisa mencapai 50 miliar rupiah
perhari kini tinggal bernilai 4 miliar dalam sepekan. Daripada terkena PPh
transaksi dan PPh keuntungan atas bunga dan diskonto, lebih baik melakukan
transaksi over the counter yang hanya terkena PPh tarif umum.
Demikian pula halnya dengan kenaikan
pajak deposito yang berpotensi mendorong bank untuk menaikkan suku bunga
deposito guna mempertahankan nasabahnya. Buntutnya, suku bunga kredit akannaik dan upaya perbaikan ekonomi bakal
mandeg lagi.
Padahal, dari pada
mengejar setoran dengan menaikkan pajak, lebih baik pemerintah
mengefektifkan kebijakan yang telah ada. Misalnya ketentuan tentang
pengecualian pajak atas bunga obligasi bagi dana pensiun telah memberi
celah bagi para pemilik obligasi untuk menjual kupon obligasinya menjelang
jatuh tempo kepada dana pensiun dan membelinya kembali saat bunga telah
diperoleh. Fee yang dibayarkan kepada pihak dana pensiun hanya
berkisar 5% dari nilai kupon. Bandingkan dengan pajak yang harus
ditanggung bila mencairkan kupon sendiri yang besarnya 15%. Bahkan bagi
obligasi yang telah diperdagangkan secara scriptless pun,
penghindaran pajak dapat dilakukan dengan cara menjual nominal obligasi ke
dana pensiun untuk kemudian dibeli kembali setelah bunga diterima.
Faktor lainnya yang
patut diperhatikan adalah "kebersihan" aparat pajak. Memang
masyarakat terlanjur apriori terhadap perilaku korup oknum aparat
perpajakan yang sudah menjadi rahasia umum.
Sesungguhnya peraturan baru juga tidak
luput dari celah-celah yang dapat digunakan untuk menghindari pajak.
Ketentuan pembebasan pajak terhadap institusi tertentu seperti dana
pensiun dan reksa dana akan selalu menjadi hambatan bagi efektivitas
kebijakan perpajakan. Bila celah-celah itu tetap dibiarkan ada atau memang
sengaja diadakan, efektivitas pajak tidak akan pernah optimal, sekalipun
diadakan reformasi perpajakan "sejati" dengan cara menciptakan
pungutan baru di lahan-lahan yang sebelumnya tidak terkena pajak. (anot)
[ back to main
]