PERATURAN TENTANG BATAS MINIMUM DAN MAKSIMUM RETENSI SENDIRI PERUSAHAAN ASURANSI/REASURANSI DI INDONESIA

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1999 dan Keputusan Menteri keuangan No. 481/KMK.017/1999, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan tentang retensi sendiri perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.  SK bernomor Kep-1297/LK/2000 berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 23 Maret 2000.

Surat Keputusan ini membagi jenis-jenis penutupan asuransi menjadi 12 cabang yang secara implisit memperlihatkan bahwa peraturan ini ditujukan hanya untuk perusahaan asuransi umum dan reasuransi.  SK ini menetapkan retensi minimum dan maksimum yang diiperkenankan untuk setiap cabang.

Retensi maksimum neto yang diperkenankan adalah 10% dari modal sendiri dan ini berlaku untuk semua cabang.  Sementara itu batasan yang cukup detail atas retensi minimum diberikan untuk 4 cabang yaitu harta benda, pengangkutan, energi (hanya onshore), dan rekayasa.  Retensi minimum untuk cabang-cabang ini dibagi menjadi retensi bruto dan neto, lalu retensi bruto dipecah lagi untuk risiko terbaik dan risiko terburuk.  Selain itu retensi minimum untuk risiko terbaik juga dibedakan atas besarnya modal sendiri. (lihat tabel)

Sebuah usaha yang layak kita hargai, dimana pemerintah mulai meningkatkan pengawasannya terhadap kesehatan keuangan  perusahaan  asuransi. Dan pada gilirannya akan meningkatkan jaminan keamanan bagi pemegang polis.  Pengaturan ini -terutama retensi minimum- juga memastikan bahwa perusahaan asuransi maupun perusahaan reasuransi tidak melakukan praktek “broker” dalam menjalankan usahanya –mengandalkan komisi sebagai pendapatannnya, bukan dari hasil pengelolaan risiko.

Namun demikian, sebuah peraturan menjadi tidak bermakna apabila tidak disertai implementasi yang konsisten serta sanksi yang jelas dan adil.  Semoga pemerintah benar-benar memiliki komitmen yang teguh

.(ReInfokus Team).  

[ back to main ]