PERATURAN TENTANG BATAS MINIMUM
DAN MAKSIMUM RETENSI SENDIRI
PERUSAHAAN ASURANSI/REASURANSI DI INDONESIA
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 1999
dan Keputusan Menteri keuangan No. 481/KMK.017/1999, Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan tentang
retensi sendiri perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
SK bernomor Kep-1297/LK/2000 berlaku sejak tanggal
ditetapkan yaitu 23 Maret 2000.
Surat Keputusan ini membagi jenis-jenis penutupan asuransi
menjadi 12 cabang yang secara implisit memperlihatkan bahwa
peraturan ini ditujukan hanya untuk perusahaan asuransi umum dan
reasuransi.
SK ini menetapkan retensi minimum dan maksimum yang
diiperkenankan untuk setiap cabang.
Retensi maksimum neto yang diperkenankan adalah 10% dari modal
sendiri dan ini berlaku untuk semua cabang.
Sementara itu batasan yang cukup detail atas retensi
minimum diberikan untuk 4 cabang yaitu harta benda, pengangkutan,
energi (hanya onshore),
dan rekayasa.
Retensi minimum untuk cabang-cabang ini dibagi menjadi retensi
bruto dan neto, lalu retensi bruto dipecah lagi untuk risiko
terbaik dan risiko terburuk.
Selain itu retensi minimum untuk risiko terbaik juga dibedakan
atas besarnya modal sendiri. (lihat
tabel)
Sebuah usaha yang layak kita hargai, dimana pemerintah mulai
meningkatkan pengawasannya terhadap kesehatan keuangan
perusahaan
asuransi.
Dan pada gilirannya akan meningkatkan jaminan keamanan bagi
pemegang polis.
Pengaturan
ini -terutama retensi
minimum-
juga memastikan bahwa perusahaan asuransi maupun perusahaan
reasuransi tidak melakukan praktek “broker” dalam menjalankan
usahanya –mengandalkan komisi sebagai pendapatannnya, bukan dari
hasil pengelolaan risiko.
Namun demikian, sebuah peraturan menjadi tidak bermakna apabila
tidak disertai
implementasi yang konsisten serta
sanksi yang jelas dan adil.
Semoga pemerintah benar-benar memiliki komitmen yang
teguh
.(ReInfokus
Team).
[ back to main
]