INDUSTRI ASURANSI NASIONAL "PEKERJA DILADANG SENDIRI ???"

" Merger " dan " Akuisisi " merupakan kepala berita yang hampir selalu kita temukan di berbagai media asuransi internasional. Dari media-media tersebut kita dapat mengetahui bagaimana para raksasa industri asuransi dunia dengan gigih berupaya menggelembungkan usaha dan pangsa pasarnya di seluruh dunia. Raksasa mengakuisisi Raksasa - seperti Munich Re yang mangakuisisi Reale Re (perusahaan reasuransi terbesar ke 2 di Italia, sekarang bernama Torino Ri) - , atau sesama raksasa yang saling bergabung - seperti mergernya tiga perusahaan asuransi Jepang, yaitu Mitsui Marine & Fire Insurance.co, Nippon Fire & Marine Insurance.co dan Koa Fire & Marine Insurance.co. - yang kemudian menciptakan sebuah perusahaan asuransi mega raksasa yang jauh lebih tangguh. Tidak hanya itu, si raksasa juga rajin melakukan akuisisi terhadap perusahaan asuransi /reasuransi yang modalnya tidak terlalu tinggi, seperti Swiss Re yang melakukan akuisisi dua kali setahun terhadap perusahaan asuransi/reasuransi di Amerika dan Eropa.

Diera dimana gelombang ekspansi usaha berskala global menghantam banyak negara, industri asuransi nasional berada pada kondisi yang memprihatinkan. Krisis ekonomi yang berkepanjangan secara langsung atau tidak telah memukul sektor jasa keuangan ini. Sektor perbankan yang porak-poranda dan sektor riil yang masih belum berputar menimbulkan gangguan usaha asuransi yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Kesulitan usaha asuransi ini semakin diperparah dengan pecahnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah, terutama kerusuhan Mei 1998 dengan kerugian materil yang mencapai trilyunan rupiah. Akibat dari kerusuhan tersebut bagi industri asuransi nasional tidak lain adalah beban klaim yang sangat besar, dan ini tentu saja mengakibatkan terganggunya likuiditas sebagian perusahaan- asuransi nasional .

Ditengah-tengah kondisi usaha yang kurang baik, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 63/1999 dan KMK No 481/KMK-017/1999 mensyaratkan setiap perusahaan asuransi baru memiliki modal minimal Rp 100 milyar dan tingkat solvabilitas minimal 120% menurut metode RBC. Pemerintah sendiri mungkin tidak punya banyak pilihan lain dalam hal ini. Desakan dunia internasional agar Indonesia menerapkan liberalisasi - disektor asuransi - tidak dapat dibendung, disamping pengalaman mengisyaratkan bahwa proteksi yang diberikan justru membuat yang diproteksi terlena dan tidak efisien. Mengingat cukup besarnya modal minimal yang harus dipenuhi dan kondisi perekonomian yanga tidak begitu baik, kebijakan ini menciptakan hambatan masuk (entry barrier) bagi pemain lokal baru, namun memberikan kesempatan bagi industri asuransi nasional untuk masuk ke pasar manapun dengan bebas.

Dalam keadaan seperti itu tidak ada pilihan lain bagi perusahaan asuransi nasional kecuali segera meningkatkan modalnya. Merger atau membuka pintu lebar - lebar bagi investor baru adalah cara -cara yang umum terjadi. Rasanya kita tidak perlu menunggu tahun depan untuk melihat hal diatas menjadi kenyataan. Lihatlah apa yang terjadi pada kepemilikan grup Danamon di PT Aetna Life Indonesia yang kini tinggal 20 % ( sebelumnya grup ini menguasai 50 % Saham ). 80% sisanya dikuasai oleh Aetna International Insurance ( AII ) . Hal yang sama juga terjadi di PT Allianz Life Indonesia, dimana 90 % sahamnya dimiliki oleh Grup Allianz, sedangkan Grup Kresna hanya 10%. Begitu pula dengan dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. PT. Zurich Insurance Indonesia, PT.Zurich Life Insurance, PT.Metlife Sejahtera, dimana kepemilikan asing jauh lebih besar daripada kepemilikan lokal.

Kepemilikan asing dapat diibaratkan sebagai pisau bermata dua . Disatu sisi ia dapat meningkatkan modal,kemampuan teknis dan manajemen. Dengan kekuatan modal dan pengalaman puluhan tahun beroperasi di banyak negara dan kekuatan modal mereka yang besar diharapkan jaminan keamanan atas hak-hak pemegang polis semakin pasti. Disisi lainnya kita harus rela membiarkan devisa terbang keluar negeri .Ini merupakan konsekuensi yang harus dihadapi . Pilihan telah ditetapkan, dan bukan mustahil kita tidak lagi tuan tapi akan jadi pekerja diladang sendiri.

Walaupun demikian, pemain lokal tidak serta merta kehilangan kesempatan. Kehadiran pemain asing semestinya dilihat sebagai pendorong untuk bermain secara lebih profesional. Persaingan tidak hanya berkisar kepada modal, tapi juga kepada siapa yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada pemegang polis. Satu lagi, bahwa dimana suatu produk sudah merupakan komoditas maka peranan penguasa jalur perdagangan sangat kuat. Dan di industri asuransi, yang menguasai "jalur perdagangan" adalah broker/agen. (Novis,Adhinanto,Rinalvi / berbagai sumber)

[ back to home ]