 |
|
|
INDUSTRI
ASURANSI NASIONAL "PEKERJA DILADANG SENDIRI ???"
" Merger " dan " Akuisisi " merupakan
kepala berita yang hampir selalu kita temukan di berbagai
media asuransi internasional. Dari media-media tersebut
kita dapat mengetahui bagaimana para raksasa industri
asuransi dunia dengan gigih berupaya menggelembungkan
usaha dan pangsa pasarnya di seluruh dunia. Raksasa
mengakuisisi Raksasa - seperti Munich Re yang mangakuisisi
Reale Re (perusahaan reasuransi terbesar ke 2 di Italia,
sekarang bernama Torino Ri) - , atau sesama raksasa yang
saling bergabung - seperti mergernya tiga perusahaan
asuransi Jepang, yaitu Mitsui Marine & Fire Insurance.co,
Nippon Fire & Marine Insurance.co dan Koa Fire & Marine
Insurance.co. - yang kemudian menciptakan sebuah
perusahaan asuransi mega raksasa yang jauh lebih tangguh.
Tidak hanya itu, si raksasa juga rajin melakukan akuisisi
terhadap perusahaan asuransi /reasuransi yang modalnya
tidak terlalu tinggi, seperti Swiss Re yang melakukan
akuisisi dua kali setahun terhadap perusahaan asuransi/reasuransi
di Amerika dan Eropa.
Diera dimana gelombang ekspansi usaha
berskala global menghantam banyak negara, industri
asuransi nasional berada pada kondisi yang memprihatinkan.
Krisis ekonomi yang berkepanjangan secara langsung atau
tidak telah memukul sektor jasa keuangan ini. Sektor
perbankan yang porak-poranda dan sektor riil yang masih
belum berputar menimbulkan gangguan usaha asuransi yang
tidak dapat diabaikan begitu saja. Kesulitan usaha
asuransi ini semakin diperparah dengan pecahnya berbagai
kerusuhan di beberapa daerah, terutama kerusuhan Mei 1998
dengan kerugian materil yang mencapai trilyunan rupiah.
Akibat dari kerusuhan tersebut bagi industri asuransi
nasional tidak lain adalah beban klaim yang sangat besar,
dan ini tentu saja mengakibatkan terganggunya likuiditas
sebagian perusahaan- asuransi nasional .
Ditengah-tengah kondisi usaha yang
kurang baik, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No
63/1999 dan KMK No 481/KMK-017/1999 mensyaratkan setiap
perusahaan asuransi baru memiliki modal minimal Rp 100
milyar dan tingkat solvabilitas minimal 120% menurut
metode RBC. Pemerintah sendiri mungkin tidak punya banyak
pilihan lain dalam hal ini. Desakan dunia internasional
agar Indonesia menerapkan liberalisasi - disektor asuransi
- tidak dapat dibendung, disamping pengalaman
mengisyaratkan bahwa proteksi yang diberikan justru
membuat yang diproteksi terlena dan tidak efisien.
Mengingat cukup besarnya modal minimal yang harus dipenuhi
dan kondisi perekonomian yanga tidak begitu baik,
kebijakan ini menciptakan hambatan masuk (entry barrier)
bagi pemain lokal baru, namun memberikan kesempatan bagi
industri asuransi nasional untuk masuk ke pasar manapun
dengan bebas.
Dalam keadaan seperti itu tidak ada
pilihan lain bagi perusahaan asuransi nasional kecuali
segera meningkatkan modalnya. Merger atau membuka pintu
lebar - lebar bagi investor baru adalah cara -cara yang
umum terjadi. Rasanya kita tidak perlu menunggu tahun
depan untuk melihat hal diatas menjadi kenyataan. Lihatlah
apa yang terjadi pada kepemilikan grup Danamon di PT Aetna
Life Indonesia yang kini tinggal 20 % ( sebelumnya grup
ini menguasai 50 % Saham ). 80% sisanya dikuasai oleh
Aetna International Insurance ( AII ) . Hal yang sama juga
terjadi di PT Allianz Life Indonesia, dimana 90 % sahamnya
dimiliki oleh Grup Allianz, sedangkan Grup Kresna hanya
10%. Begitu pula dengan dengan PT Asuransi Jiwa Manulife
Indonesia. PT. Zurich Insurance Indonesia, PT.Zurich Life
Insurance, PT.Metlife Sejahtera, dimana kepemilikan asing
jauh lebih besar daripada kepemilikan lokal.
Kepemilikan asing dapat diibaratkan
sebagai pisau bermata dua . Disatu sisi ia dapat
meningkatkan modal,kemampuan teknis dan manajemen. Dengan
kekuatan modal dan pengalaman puluhan tahun beroperasi di
banyak negara dan kekuatan modal mereka yang besar
diharapkan jaminan keamanan atas hak-hak pemegang polis
semakin pasti. Disisi lainnya kita harus rela membiarkan
devisa terbang keluar negeri .Ini merupakan konsekuensi
yang harus dihadapi . Pilihan telah ditetapkan, dan bukan
mustahil kita tidak lagi tuan tapi akan jadi pekerja
diladang sendiri.
Walaupun demikian, pemain lokal tidak
serta merta kehilangan kesempatan. Kehadiran pemain asing
semestinya dilihat sebagai pendorong untuk bermain secara
lebih profesional. Persaingan tidak hanya berkisar kepada
modal, tapi juga kepada siapa yang mampu memberikan
pelayanan terbaik kepada pemegang polis. Satu lagi, bahwa
dimana suatu produk sudah merupakan komoditas maka peranan
penguasa jalur perdagangan sangat kuat. Dan di industri
asuransi, yang menguasai "jalur perdagangan" adalah
broker/agen. (Novis,Adhinanto,Rinalvi / berbagai sumber)
[
back to home ] |
|
|
|
| |