INTERINSURANCE FUND :

"ALTERNATIF PENGELOLAAN DANA  PERUSAHAAN ASURANSI/REASURANSI".

Semakin berkembangnya dunia asuransi dan masih besarnya potensi bisnis asuransi di Indonesia, dapat dilihat dengan meningkatnya jumlah perusahaan asuransi, lokal maupun patungan selama 5 tahun terakhir. Fenomena ini juga ditandai oleh peningkatan jumlah kekayaan dan investasi yang luar biasa.

Jumlah kekayaan industri asuransi Indonesia tahun 1997 sebesar Rp. 32 triliun atau meningkat 43,7% dari tahun sebelumnya, sedangkan jumlah dana investasinya sebesar Rp. 23,5 triliun atau meningkat 30% dari tahun 1996 atau meningkat rata-rata 25.5% selama 4 tahun terakhir.

Portofolio Investasi Industri Asuransi pada tahun 1997 sebagian besar masih dalam penempatan deposito yakni sebesar Rp. 14,6 triliun (62,1%), Penyertaan Rp. 2,5 triliun (10,6%), SBI Rp. 1,7 triliun (7,2%), obligasi Rp. 1,2 triliun (5,1%), saham Rp. 0,9 triliun (3,8%) dan portofolio lainnya sebesar Rp. 2,6 triliun (11,2%).

Sepintas dari perkembangan investasi diatas, sepertinya tidak ada masalah dalam pengelolaan dana dan investasi secara keseluruhan, tetapi kalau ditelusuri secara mendalam masih banyak persoalan yang dihadapi, yakni:

Masih adanya pengaduan keterlambatan pembayaran klaim, hal ini menandakan masih lemahnya pengelolaan likuiditas perusahaan

Masih rendahnya hasil (yield) dari investasi.

Dari tahun 1993 sampai 1996 rata-rata yield investasi hanya sebesar 10,4% dan tahun 1997 meningkat menjadi 28,39%. Tetapi itu semua masih jauh dari rata-rata bunga bank dan surat berharga lainnya. Fakta ini pertanda belum optimalnya pengelolaan investasi dan solvabilitas.

Masih terkonsentrasinya penempatan investasi pada satu jenis produk (deposito berjangka). Resiko yang paling nyata adalah apabila terjadi penurunan suku bunga.

Sesungguhnya, investasi perusahaan asuransi selama ini memberikan andil yang besar terhadap dunia perbankan dan lembaga keuangan non asuransi lainnya, tetapi kurang memberikan manfaat bagi sesama perusahaan asuransi/reasuransi terutama dalam hal pengelolaan dana (likuiditas, solvabilitas, dan investasi). Kenyataan ini dapat dilihat dari jumlah penempatan investasi dimana sektor Perbankan (SBI dan deposito) memperoleh Rp. 16.3 triliun (69.3%) dan sektor keuangan lain (obligasi & saham) sebesar Rp. 2,1 triliun (8,6%).

Setidaknya ada dua hal mendesak yang harus dilakukan untuk mengatasi problema tesebut yaitu, pertama, meningkatkan pengelolaan dana (likuiditas, solvabilitas dan investasi) serta kedua, memberikan kontribusi dan kerjasama yang saling menguntungkan antar perusahaan asuransi khususnya dalam hal pengelolaan dana.

Salah satu alternatif konkrit yang patut dipikirkan lebih lanjut untuk dilaksanakan oleh perusahaan asuransi/reasuransi secara kolektif adalah membangun suatu interinsurance fund (Dana Antar Perusahaan Asuransi = DAA). Adapun karakteristik instrumen ini adalah sebagai berikut:

DAA merupakan instrumen pasar uang antar perusahaan asuransi yang bertujuan mengelola likuiditas dan meningkatkan yield investasi.

DAA diadaptasi dari interbank fund (Dana Antar Bank) atau yang dikenal dengan Pasar Uang (Money Market). Jadi, disini kita menciptakan Pasar Uang antar perusahaan asuransi.

DAA adalah sumber dana jangka pendek untuk kebutuhan likuiditas perusahaan (1 hari atau O/N, 2 hari, 3 hari atau 1 minggu)

Dalam Pasar Uang ini, kegiatan investasi dapat dijalankan dengan saling menempatkan/meminjam dana antar perusahaan asuransi.

Suku bunga DAA berkisar diantara suku bunga jasa giro, deposito dan pinjaman, atau mengikuti pasar sehingga menguntungkan kedua belah pihak.

Pemberian fasilitas pinjaman antar perusahaan asuransi dilakukan berdasarkan analisa menyeluruh atas perusahaan tersebut, meliputi organisasi, keuangan, teknologi, market share dan lainnya.

Surat berharga yang dijadikan sebagai alat/bukti yang sah terjadinya transaksi antar perusahaan asuransi/reasuransi tersebut dapat berupa Promissory Notes atau Surat Sanggup Bayar.

Transaksi dapat dilakukan sebagaimana transaksi pada umumnya yaitu melalui telepon, fax atau sarana komunikasi lainnya.

Manfaat yang diperoleh oleh perusahaan asuransi/reasuransi dari Pasar Uang Antar Perusahaan Asuransi ini adalah:

  1. Likuiditas dapat lebih terjamin.

  2. Perusahaan asuransi/reasuransi yang pada saat tertentu mengalami kesulitan likuiditas dapat memperoleh dana dalam waktu singkat.

  3. Meningkatkan yield Investasi

  4. Peminjam maupun yang meminjamkan sama-sama untung. Perusahaan yang membutuhkan dana akan mendapatkan dana yang lebih murah dibandingkan apabila menggunakan fasilitas pinjaman (overdraft facility) atau memutuskan kontrak (break) deposito yang ada, sedangkan pemberi pinjaman mendapatkan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan penempatan di jasa giro atau deposit on call untuk jangka pendek.

Konsep kegiatan Pasar Uang Antar Perusahaan Asuransi ini tentunya hanya dapat terlaksana atas kerjasama antar Bagian Investasi (Pengelolaan Dana) di semua perusahaan asuransi/reasuransi .(Madi Sumardi)

 

[ back to home ]