|
INTERINSURANCE
FUND :
"ALTERNATIF
PENGELOLAAN DANA PERUSAHAAN ASURANSI/REASURANSI".
Semakin berkembangnya
dunia asuransi dan masih besarnya potensi bisnis asuransi di
Indonesia, dapat dilihat dengan meningkatnya jumlah perusahaan
asuransi, lokal maupun patungan selama 5 tahun terakhir.
Fenomena ini juga ditandai oleh peningkatan jumlah kekayaan
dan investasi yang luar biasa.
Jumlah kekayaan industri asuransi Indonesia
tahun 1997 sebesar Rp. 32 triliun atau meningkat 43,7% dari
tahun sebelumnya, sedangkan jumlah dana investasinya sebesar
Rp. 23,5 triliun atau meningkat 30% dari tahun 1996 atau
meningkat rata-rata 25.5% selama 4 tahun terakhir.
Portofolio Investasi Industri Asuransi pada
tahun 1997 sebagian besar masih dalam penempatan deposito
yakni sebesar Rp. 14,6 triliun (62,1%), Penyertaan Rp. 2,5
triliun (10,6%), SBI Rp. 1,7 triliun (7,2%), obligasi Rp. 1,2
triliun (5,1%), saham Rp. 0,9 triliun (3,8%) dan portofolio
lainnya sebesar Rp. 2,6 triliun (11,2%).
Sepintas dari perkembangan investasi diatas,
sepertinya tidak ada masalah dalam pengelolaan dana dan
investasi secara keseluruhan, tetapi kalau ditelusuri secara
mendalam masih banyak persoalan yang dihadapi, yakni:
Masih adanya pengaduan keterlambatan
pembayaran klaim, hal ini menandakan masih lemahnya
pengelolaan likuiditas perusahaan
Masih rendahnya hasil (yield) dari
investasi.
Dari tahun 1993 sampai 1996 rata-rata
yield investasi hanya sebesar 10,4% dan tahun 1997
meningkat menjadi 28,39%. Tetapi itu semua masih jauh dari
rata-rata bunga bank dan surat berharga lainnya. Fakta ini
pertanda belum optimalnya pengelolaan investasi dan
solvabilitas.
Masih terkonsentrasinya penempatan
investasi pada satu jenis produk (deposito berjangka). Resiko
yang paling nyata adalah apabila terjadi penurunan suku bunga.
Sesungguhnya, investasi perusahaan asuransi
selama ini memberikan andil yang besar terhadap dunia
perbankan dan lembaga keuangan non asuransi lainnya, tetapi
kurang memberikan manfaat bagi sesama perusahaan asuransi/reasuransi
terutama dalam hal pengelolaan dana (likuiditas, solvabilitas,
dan investasi). Kenyataan ini dapat dilihat dari jumlah
penempatan investasi dimana sektor Perbankan (SBI dan deposito)
memperoleh Rp. 16.3 triliun (69.3%) dan sektor keuangan lain (obligasi
& saham) sebesar Rp. 2,1 triliun (8,6%).
Setidaknya ada dua hal mendesak yang harus
dilakukan untuk mengatasi problema tesebut yaitu, pertama,
meningkatkan pengelolaan dana (likuiditas, solvabilitas dan
investasi) serta kedua, memberikan kontribusi dan
kerjasama yang saling menguntungkan antar perusahaan asuransi
khususnya dalam hal pengelolaan dana.
Salah satu alternatif konkrit yang patut
dipikirkan lebih lanjut untuk dilaksanakan oleh perusahaan
asuransi/reasuransi secara kolektif adalah membangun suatu
interinsurance fund (Dana Antar Perusahaan Asuransi = DAA).
Adapun karakteristik instrumen ini adalah sebagai berikut:
DAA merupakan instrumen pasar uang antar
perusahaan asuransi yang bertujuan mengelola likuiditas dan
meningkatkan yield investasi.
DAA diadaptasi dari interbank fund
(Dana Antar Bank) atau yang dikenal dengan Pasar Uang (Money
Market). Jadi, disini kita menciptakan Pasar Uang antar
perusahaan asuransi.
DAA adalah sumber dana jangka pendek untuk
kebutuhan likuiditas perusahaan (1 hari atau O/N, 2 hari, 3
hari atau 1 minggu)
Dalam Pasar Uang ini, kegiatan investasi dapat dijalankan
dengan saling menempatkan/meminjam dana antar perusahaan
asuransi.
Suku bunga DAA berkisar diantara suku bunga
jasa giro, deposito dan pinjaman, atau mengikuti pasar
sehingga menguntungkan kedua belah pihak.
Pemberian fasilitas pinjaman antar
perusahaan asuransi dilakukan berdasarkan analisa menyeluruh
atas perusahaan tersebut, meliputi organisasi, keuangan,
teknologi, market share dan lainnya.
Surat berharga yang dijadikan sebagai alat/bukti
yang sah terjadinya transaksi antar perusahaan asuransi/reasuransi
tersebut dapat berupa Promissory Notes atau Surat
Sanggup Bayar.
Transaksi dapat dilakukan sebagaimana
transaksi pada umumnya yaitu melalui telepon, fax atau sarana
komunikasi lainnya.
Manfaat yang diperoleh oleh perusahaan
asuransi/reasuransi dari Pasar Uang Antar Perusahaan Asuransi
ini adalah:
-
Likuiditas dapat lebih terjamin.
-
Perusahaan asuransi/reasuransi yang pada
saat tertentu mengalami kesulitan likuiditas dapat
memperoleh dana dalam waktu singkat.
-
Meningkatkan yield Investasi
-
Peminjam maupun yang meminjamkan
sama-sama untung. Perusahaan yang membutuhkan dana akan
mendapatkan dana yang lebih murah dibandingkan apabila
menggunakan fasilitas pinjaman (overdraft facility)
atau memutuskan kontrak (break) deposito yang ada,
sedangkan pemberi pinjaman mendapatkan hasil yang lebih baik
dibandingkan dengan penempatan di jasa giro atau deposit
on call untuk jangka pendek.
Konsep kegiatan Pasar Uang Antar Perusahaan
Asuransi ini tentunya hanya dapat terlaksana atas kerjasama
antar Bagian Investasi (Pengelolaan Dana) di semua perusahaan
asuransi/reasuransi .(Madi Sumardi)
[
back to home ] |