PIUTANG
& PRINSIP KONSERVATISME
(Sebuah pemikiran bebas)
Piutang (pendapatan yang belum tertagih)
sebagai salah satu komponen yang disertakan ke dalam perhitungan kekayaan
yang diperkenankan (admitted assets) adalah hal yang sangat menarik
untuk diperhatikan karena tidak akan ada satu perusahaan pun yang tidak
memiliki rekening piutang dalam laporan keuangannya.
KMK No. 224/1993 tentang "Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Reasuransi" mengatur bahwa piutang milik perusahaan
asuransi dan reasuransi (piutang premi, reasuransi dan hasil investasi)
dapat disertakan kedalam perhitungan admitted assets selama masa
jatuh temponya tidak melebihi 3 bulan. Sesungguhnya ketentuan ini sejalan
dengan prinsip "konservatisme" dalam dunia akuntansi yang berarti menyajikan
suatu jumlah berdasarkan kemungkinan terburuk. Dengan kata lain, piutang
yang melewati tempo 3 bulan sudah tidak dapat diandalkan lagi sebagai kekayaan
perusahaan.
Dan masalahpun muncul, mengingat sebagian
besar perusahaan asuransi memiliki jumlah piutang yang tinggi dan berumur
lebih dari setahun. Apakah batas umur 3 bulan tersebut relevan? Apakah
piutang berumur 6 bulan atau 1 tahun benar-benar tidak dapat diandalkan
alias tidak berprospek lagi?
Jika kita ingin tetap konsisten dalam
penerapan prinsip konservatisme atas piutang perusahaan asuransi dan reasuransi,
tidakkah lebih baik apabila piutang yang berumur lebih dari 3 bulan dicatat
dalam rekening piutang tak tertagih sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan
dan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Indonesia yang digunakan secara umum.
Dengan demikian posisi piutang sebagai komponen admitted assets
benar-benar digambarkan secara jelas dan tidak terkesan memberikan informasi
secara "tebak-tebakan" yang sama sekali tidak relevan dengan prinsip konservatisme
yang sebenarnya kita anut.
(Adhinanto)