DERAP RESTRUKTURISASI BUMN

Restrukturisasi kemudian privatisasi BUMN yang merupakan kebijakan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN, Tanri Abeng, menimbulkan berbagai reaksi. Banyak pihak yang menganggap tindakan ini kurang tepat, karena restrukturisasi yang biasanya dibarengi dengan rasionalisasi jumlah karyawan, dapat menimbulkan gejolak sosial; padahal krisis ekonomi belum usai.

Menurut Tanri Abeng ada beberapa manfaat privatisasi BUMN, yaitu meningkatkan transparansi, manajemen yang independen, akses pemasaran yang lebih luas (karena biasanya BUMN lebih berorientasi domestik), suntikan modal baru, alih teknologi dan perubahan dari budaya birokratis menjadi budaya korporasi yang lebih lincah.

Sekedar perbandingan, privatisasi di Inggris yang dipelopori Margaret Thatcher pada 1979 berhasil mengubah posisi BUMN Inggris dari membebani keuangan negara karena rugi dan subsidi sekitar tiga milyar poundsterling per tahun, menjadi penghasil pajak terbesar. Penghasilan Kas negara dari dividen dan pajak BUMN bertambah besar dengan rata-rata dua milyar pound per tahun. Dana hasil privatisasi yang berjumlah sekitar 34 juta pound telah dipakai untuk melunasi 1/8 dari utang nasional Inggris dalam tempo dua tahun.

Perkembangan terbaru dalam rencana pemerintah kita menuju privatisasi BUMN adalah membentuk Holding Company untuk BUMN dengan bidang usaha sejenis. Seluruh BUMN akan dibagi ke dalam sepuluh holding. Kebijakan ini didorong oleh keyakinan bahwa perusahaan dapat bergerak lebih cepat dan efisien bila berada dalam satu komando. Dalam perhitungan pemerintah pada tahun 2005 nilai pasar perusahaan holding ini akan mencapai Rp. 1.664 trilyun. Apabila 40% saja dari nilai ini dikonversikan menjadi saham publik, maka semua utang pemerintah sebesar US$ 77,7 milyar dapat segera dilunasi.

Bagaimana dengan BUMN bidang asuransi? Rencananya BUMN bidang asuransi akan digabung ke satu holding yang terdiri dari 19 BUMN yang menghasilkan berbagai jenis jasa keuangan, termasuk bank dan sekuritas.

Selain daripada itu sesama BUMN yang menghasilkan produk asuransi sejenis akan digabungkan (merger/konsolidasi) menjadi satu. "Anak" dan "cucu" BUMN akan juga diikutsertakan dalam rencana restrukturisasi ini. Apabila rencana ini berhasil, kita akan melihat kehadiran perusahaan asuransi milik negara dengan modal sangat besar.

Seiring dengan itu, pemerintah telah menetapkan Risk Based Capital(RBC) sebagai ukuran tingkat solvabilitas perusahaan asuransi. RBC merupakan jumlah minimum kapital yang dibutuhkan perusahaan asuransi agar tetap solven dengan memperhatikan risiko yang berhubungan dengan asset, harga, tingkat bunga, manajemen dan mata uang.

RBC merupakan upaya pemerintah untuk membenahi permodalan perusahaan asuransi de-ngan cara mendorong mereka menambah modal, melakukan merger atau mengundang investor baru .

Metode RBC mendorong perusahaan asuransi untuk terus berusaha menyesuaikan modal kalau ingin tetap solvent dan boleh melanjutkan kegiatan. Dengan modal yang lebih besar dan solvabilitas yang cukup kepentingan pemegang polis akan lebih terjamin.

Dengan dorongan peraturan ini kita akan melihat terjadinya restrukturisasi pula pada perusahaan-perusahaan asuransi swasta nasional. Merger/ konsolidasi perusahaan asuransi swasta asing (joint venture) telah lebih dahulu terlaksana sebagai akibat hal yang sama pada induknya.

Apabila rencana-rencana tersebut diatas terlaksana kita akan melihat perubahan yang mendasar pada industri asuransi kita pada awal milenium ketiga nanti. Masing-masing sektor: BUMN, swasta nasional, dan swasta asing akan memiliki beberapa perusahaan saja untuk setiap kelompok asuransi yang sejenis. Meskipun jumlah perusahaan akan jauh berkurang, tetapi masing-masing akan memiliki kekuatan teknis dan permodalan yang lebih besar. Melalui restrukturisasi ini kita baru boleh berharap memiliki perusahaan asuransi Indonesia yang masuk dalam "World Class".

(Adhit, Anot, Fitris, Kocu/berbagai sumber)

 

[ back to home ]