DERAP
RESTRUKTURISASI BUMN
Restrukturisasi kemudian privatisasi BUMN
yang merupakan kebijakan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN, Tanri Abeng,
menimbulkan berbagai reaksi. Banyak pihak yang menganggap tindakan ini
kurang tepat, karena restrukturisasi yang biasanya dibarengi dengan rasionalisasi
jumlah karyawan, dapat menimbulkan gejolak sosial; padahal krisis ekonomi
belum usai.
Menurut Tanri Abeng ada beberapa manfaat privatisasi
BUMN, yaitu meningkatkan transparansi, manajemen yang independen, akses
pemasaran yang lebih luas (karena biasanya BUMN lebih berorientasi domestik),
suntikan modal baru, alih teknologi dan perubahan dari budaya birokratis
menjadi budaya korporasi yang lebih lincah.
Sekedar perbandingan, privatisasi di Inggris
yang dipelopori Margaret Thatcher pada 1979 berhasil mengubah posisi BUMN
Inggris dari membebani keuangan negara karena rugi dan subsidi sekitar
tiga milyar poundsterling per tahun, menjadi penghasil pajak terbesar.
Penghasilan Kas negara dari dividen dan pajak BUMN bertambah besar dengan
rata-rata dua milyar pound per tahun. Dana hasil privatisasi yang berjumlah
sekitar 34 juta pound telah dipakai untuk melunasi 1/8 dari utang nasional
Inggris dalam tempo dua tahun.
Perkembangan terbaru dalam rencana pemerintah
kita menuju privatisasi BUMN adalah membentuk Holding Company untuk BUMN
dengan bidang usaha sejenis. Seluruh BUMN akan dibagi ke dalam sepuluh
holding. Kebijakan ini didorong oleh keyakinan bahwa perusahaan dapat bergerak
lebih cepat dan efisien bila berada dalam satu komando. Dalam perhitungan
pemerintah pada tahun 2005 nilai pasar perusahaan holding ini akan mencapai
Rp. 1.664 trilyun. Apabila 40% saja dari nilai ini dikonversikan menjadi
saham publik, maka semua utang pemerintah sebesar US$ 77,7 milyar dapat
segera dilunasi.
Bagaimana dengan BUMN bidang asuransi? Rencananya
BUMN bidang asuransi akan digabung ke satu holding yang terdiri dari 19
BUMN yang menghasilkan berbagai jenis jasa keuangan, termasuk bank dan
sekuritas.
Selain daripada itu sesama BUMN yang menghasilkan
produk asuransi sejenis akan digabungkan (merger/konsolidasi) menjadi satu.
"Anak" dan "cucu" BUMN akan juga diikutsertakan dalam rencana restrukturisasi
ini. Apabila rencana ini berhasil, kita akan melihat kehadiran perusahaan
asuransi milik negara dengan modal sangat besar.
Seiring dengan itu, pemerintah telah menetapkan
Risk Based Capital(RBC) sebagai ukuran tingkat solvabilitas perusahaan
asuransi. RBC merupakan jumlah minimum kapital yang dibutuhkan perusahaan
asuransi agar tetap solven dengan memperhatikan risiko yang berhubungan
dengan asset, harga, tingkat bunga, manajemen dan mata uang.
RBC merupakan upaya pemerintah untuk membenahi
permodalan perusahaan asuransi de-ngan cara mendorong mereka menambah modal,
melakukan merger atau mengundang investor baru .
Metode RBC mendorong perusahaan asuransi untuk
terus berusaha menyesuaikan modal kalau ingin tetap solvent dan boleh melanjutkan
kegiatan. Dengan modal yang lebih besar dan solvabilitas yang cukup kepentingan
pemegang polis akan lebih terjamin.
Dengan dorongan peraturan ini kita akan melihat
terjadinya restrukturisasi pula pada perusahaan-perusahaan asuransi swasta
nasional. Merger/ konsolidasi perusahaan asuransi swasta asing (joint venture)
telah lebih dahulu terlaksana sebagai akibat hal yang sama pada induknya.
Apabila rencana-rencana tersebut diatas terlaksana
kita akan melihat perubahan yang mendasar pada industri asuransi kita pada
awal milenium ketiga nanti. Masing-masing sektor: BUMN, swasta nasional,
dan swasta asing akan memiliki beberapa perusahaan saja untuk setiap kelompok
asuransi yang sejenis. Meskipun jumlah perusahaan akan jauh berkurang,
tetapi masing-masing akan memiliki kekuatan teknis dan permodalan yang
lebih besar. Melalui restrukturisasi ini kita baru boleh berharap memiliki
perusahaan asuransi Indonesia yang masuk dalam "World Class".
(Adhit, Anot, Fitris, Kocu/berbagai
sumber)