ASURANSI
KREDIT USAHA TANI
Pemerintah tampaknya
benar-benar mulai menyadari betapa pentingnya sektor pertanian rakyat.
Selama ini sektor ini selalu diperlakukan seperti "anak bawang" dan kita
begitu bangga dengan industri konglomerasi yang ternyata ambruk diterpa
badai krisis bahkan menyeret jutaan rakyat ke lembah kemiskinan.
Satu langkah maju
telah dimulai, bukan pada teknologi pertanian tetapi pada institusi penunjangnya
yaitu Asuransi Kredit Usaha Tani (KUT). Meski tidak langsung menyentuh
proses produksi, diyakini asuransi ini akan melindungi petani dan tentu
saja bank penyalur kredit. Mereka memang pantas dilindungi mengingat penggelapan
dana KUT setidaknya terjadi di 14 provinsi. Sulawesi Utara tercatat memiliki
angka penyelewengan terbesar, mencapai 3.8 miliar rupiah.
Departemen Pertanian
telah menyetujui konsorsium yang terdiri dari delapan perusahaan asuransi
yang akan bertindak sebagai penanggung untuk Asuransi KUT ini. Untuk tahap
awal, program ini masih berupa pilot project dan baru dilaksanakan
di kawasan pantai utara Jawa. Telah disepakati pula bahwa suku premi yang
akan diterapkan adalah Rp. 60,000 per hektar namun bagaimana pembayarannya
belum ditetapkan; bisa diambil dari bunga KUT atau sepenuhnya disubsidi
oleh pemerintah.
Semoga langkah
ini merupakan suatu perangsang yang baik bagi industri asuransi untuk kembali
memikirkan peluang masuk ke seluruh proses produksi pertanian.
(delil/Bisnis
Indonesia)