Beberapa kalangan menduga Industri
Asuransi merupakan "sasaran" berikutnya menyusul reformasi besar-besaran
terhadap Industri Perbankan nasional. Hal ini tersirat dalam pernyataan Direktur Asuransi
Departemen Keuangan , Indomen Saragih bahwa pemerintah akan mengeluarkan Peraturan
Solvabilitas Perusahaan Asuransi dengan pola Risk Based Capital (RBC).
Pemerintah sepertinya tidak mau
kecolongan lagi untuk industri asuransi, sehingga keluarlah RBC, yaitu suatu metode
pengukuran kesehatan perusahaan asuransi yang memperhitungkan faktor risiko. Risiko-risiko
yang masuk dalam perhitungan tersebut antara lain: kegagalan dalam mengelola asset (asset
default), ketidakseimbangan kekayaan dengan kewajiban (cash flow mismatch),
ketidakseimbangan kekayaan dengan kewajiban valas (foreign currency mismatch),
perbedaan beban klaim yang terjadi dengan beban klaim yang diperkirakan (claim
experience worse than claim expected), premi tidak mencukupi akibat perbedaan hasil
investasi yang diperkirakan dengan hasil investasi yang terjadi (insufficient premium
due to investment experience) serta ketidakmampuan reasuransi menutup kewajibannya
kepada perusahaan asuransi.
Dengan RBC kebutuhan capital antara
satu perusahaan dengan perusahaan lainnya akan berbeda sesuai dengan besar kecilnya risiko
yang dihadapi. Bandingkan dengan peraturan solvabilitas sebelumnya yang diatur dalam SK
Menkeu No. 224/KMK/017/1993, yang menuntut semua perusahaan asuransi memenuhi suatu
batasan yang sama. Terlihat bahwa RBC mempunyai beberapa keunggulan dibanding metode lama,
yaitu RBC mempertimbangkan risiko-risiko manajemen, investasi, keuangan, aktuaria sehingga
mengarahkan manajemen melaksanakan tindakan-tindakan untuk menghasilkan perusahaan
asuransi yang berkualitas dan profesional.
Ketika ide untuk menerapkan konsep ini
diluncurkan , Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia, B. Munir Sjamsoeddin menekankan bahwa
yang paling penting adalah konsistensi pemerintah dalam mengawasi pemberlakukannya. Memang
tidak sedikit praktisi asuransi yang pesimis. Dalam benak mereka paling-paling nasib RBC
tidak akan lebih baik dari CAR (Capital Aquacy Ratio)-nya Perbankan yang berulang kali
direvisi pemerintah.
Adapula yang berpikir bahwa RBC ini
cara halus mematikan perusahaan-perusahaan asuransi kelas teri yang tidak akan mampu
bertarung melawan perusahaan-perusahaan raksasa asing pada era pasar bebas nanti. Tuduhan
tersebut dibantah oleh Indomen Saragih, namun diakuinya bahwa perusahaan asuransi akan
didorong untuk meningkatkan modal yang sesuai dengan risiko yang ditanggungnya, baik
melalui merger, ataupun menarik investor baru. Pelaksanaannya, RBC akan diterapkan secara
bertahap dengan tujuan untuk meminimalkan jumlah perusahaan asuransi yang collapse. Jika
diterapkan secara penuh diperkirakan banyak perusahaan asuransi yang bangkrut, karena
banyak perusahaan asuransi yang tidak mampu menambah modalnya dalam waktu dekat ini. Oleh
karena itu untuk tahun pertama konsep RBC akan diberlakukan dengan pencapaian 30%-40%.
Setelah 3-4 tahun, baru aturan ini diterapkan dengan nilai penuh.
Baiknya memang kita tidak terlalu minor
menanggapi kebijakan pemerintah yang satu ini. Kita memang harus bekerja keras untuk
bersiap-siap menghadapi badai pasar bebas. Pemerintah sebagai regulator harus dapat
berlaku konsisten dan transparan, sehingga pada akhirnya nanti semua perusahaan asuransi
di Indonesia adalah perusahaan yang benar-benar sehat dan tangguh, bak seekor macan, baik
di kandang sendiri maupun di belantara.
(delil/bowo-berbagai sumber)
[
back to home ]