SAMBUTLAH RBC CAR-NYA ASURANSI

Beberapa kalangan menduga Industri Asuransi merupakan "sasaran" berikutnya menyusul reformasi besar-besaran terhadap Industri Perbankan nasional. Hal ini tersirat dalam pernyataan Direktur Asuransi Departemen Keuangan , Indomen Saragih bahwa pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dengan pola Risk Based Capital (RBC).

Pemerintah sepertinya tidak mau kecolongan lagi untuk industri asuransi, sehingga keluarlah RBC, yaitu suatu metode pengukuran kesehatan perusahaan asuransi yang memperhitungkan faktor risiko. Risiko-risiko yang masuk dalam perhitungan tersebut antara lain: kegagalan dalam mengelola asset (asset default), ketidakseimbangan kekayaan dengan kewajiban (cash flow mismatch), ketidakseimbangan kekayaan dengan kewajiban valas (foreign currency mismatch), perbedaan beban klaim yang terjadi dengan beban klaim yang diperkirakan (claim experience worse than claim expected), premi tidak mencukupi akibat perbedaan hasil investasi yang diperkirakan dengan hasil investasi yang terjadi (insufficient premium due to investment experience) serta ketidakmampuan reasuransi menutup kewajibannya kepada perusahaan asuransi.

Dengan RBC kebutuhan capital antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya akan berbeda sesuai dengan besar kecilnya risiko yang dihadapi. Bandingkan dengan peraturan solvabilitas sebelumnya yang diatur dalam SK Menkeu No. 224/KMK/017/1993, yang menuntut semua perusahaan asuransi memenuhi suatu batasan yang sama. Terlihat bahwa RBC mempunyai beberapa keunggulan dibanding metode lama, yaitu RBC mempertimbangkan risiko-risiko manajemen, investasi, keuangan, aktuaria sehingga mengarahkan manajemen melaksanakan tindakan-tindakan untuk menghasilkan perusahaan asuransi yang berkualitas dan profesional.

Ketika ide untuk menerapkan konsep ini diluncurkan , Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia, B. Munir Sjamsoeddin menekankan bahwa yang paling penting adalah konsistensi pemerintah dalam mengawasi pemberlakukannya. Memang tidak sedikit praktisi asuransi yang pesimis. Dalam benak mereka paling-paling nasib RBC tidak akan lebih baik dari CAR (Capital Aquacy Ratio)-nya Perbankan yang berulang kali direvisi pemerintah.

Adapula yang berpikir bahwa RBC ini cara halus mematikan perusahaan-perusahaan asuransi kelas teri yang tidak akan mampu bertarung melawan perusahaan-perusahaan raksasa asing pada era pasar bebas nanti. Tuduhan tersebut dibantah oleh Indomen Saragih, namun diakuinya bahwa perusahaan asuransi akan didorong untuk meningkatkan modal yang sesuai dengan risiko yang ditanggungnya, baik melalui merger, ataupun menarik investor baru. Pelaksanaannya, RBC akan diterapkan secara bertahap dengan tujuan untuk meminimalkan jumlah perusahaan asuransi yang collapse. Jika diterapkan secara penuh diperkirakan banyak perusahaan asuransi yang bangkrut, karena banyak perusahaan asuransi yang tidak mampu menambah modalnya dalam waktu dekat ini. Oleh karena itu untuk tahun pertama konsep RBC akan diberlakukan dengan pencapaian 30%-40%. Setelah 3-4 tahun, baru aturan ini diterapkan dengan nilai penuh.

Baiknya memang kita tidak terlalu minor menanggapi kebijakan pemerintah yang satu ini. Kita memang harus bekerja keras untuk bersiap-siap menghadapi badai pasar bebas. Pemerintah sebagai regulator harus dapat berlaku konsisten dan transparan, sehingga pada akhirnya nanti semua perusahaan asuransi di Indonesia adalah perusahaan yang benar-benar sehat dan tangguh, bak seekor macan, baik di kandang sendiri maupun di belantara.

(delil/bowo-berbagai sumber)

 

[ back to home ]