PERUBAHAN COVERNOTE BPPDAN

Better Late Than Never, barangkali inilah ungkap-an yang cocok untuk acara yang digelar pertama kalinya oleh BPPDAN di tahun 1999 ini. Bertempat di kantor ReINDO pada tanggal 27 dan 29 April 1999, BPPDAN telah mengundang semua ceding company anggota DAI sektor kerugian untuk menjelaskan petunjuk pelaksanaan Covernote BPPDAN 1999. Acara ini dibuka oleh Bpk. Hendrisman Rahim selaku Direktur Teknik ReINDO, pengelola BPPDAN. Kemudian dilanjutkan dengan acara inti yaitu penjelasan Juklak BPPDAN tahun 1999 oleh Bpk. Didi Tarmidi selaku Manager BPPDAN dan dilanjutkan dengan tanya jawab. Acara ditutup dengan makan siang bersama.

cara ini diselenggrakan setelah muncul tanggapan yang beragam terhadap STOA yang dilaporkan BPPDAN di bulan Januari 1999. Ada beberapa ceding company yang menghendaki premi yang ditagih BPPDAN terbatas pada co-leader saja, namun ada pula yang menghendaki penarikan premi BPPDAN seperti POKN tahun 1997/1998.

Berangkat dari masalah ini, dipandang perlu untuk menjelaskan petunjuk pelaksanaan BPPDAN tahun 1999 dimana penagihan premi STOA 1999 disepakati tetap sebagaimana penagihan premi pada POKN tahun 1998.

Adapun perubahan mendasar Covernote BPPDAN tahun 1998 ke tahun 1999 dapat dilihat dari tabel di samping ini. Aturan pen-sesian ini disepakati oleh anggota pada pelaporan yang dimulai bulan Mei 1999.

Harapan kita semua selaku pelaku Asuransi di Indonesia agar dapat terwujud satu bentuk data base Fire, Property All Risks/Industrial All Risks, maupun Fire dengan perluasan jaminan lainnya yang diolah secara lebih akurat. De-ngan demikian data statistik yang natinya akan dikirim pada Biro Tarip untuk Penentuan Rating dapat lebih mencerminkan keadaan yang sesungguhnya. (Pan) 

No

Keterangan 

Tahun 1998

Tahun 1999

1

Share

10%

2.5%

2

Limit

USD.10,000,000,000

(Rp. 24,000,000,000)

USD. 500,000

(Rp. 3,750,000,000)

3

Cash Loss

USD. 250,000

(Rp. 600,000,000)

USD. 50,000

(Rp. 375,000,000)

4

R/I Comm.

35% 

Ovr. Comm. 2,5%

20%

5

STOA- Pelaporan- Distribusi

  • Triwulanan
  • Paling lambat 60 hr stlh berakhirnya tri-wulan ybs
  • Bulanan
  • Paling lambat 45 hrstlh berakhirnya blnybs

6

Koasuransi

  • Hanya leader yg wa-jib melaporkan sesi
  • Co-leader wajib men-cantumkan nama co-member (s) dan komposisi saham masing-masing
  • Leader dan Co-member (s) wajib melaporkan sesi pada BPPDAN Co-member (s) harus mencantumkannomor polis coleader dan saham masing-masing

[ back to home ]