PERUBAHAN COVERNOTE BPPDAN
Better Late Than Never, barangkali inilah ungkap-an yang cocok untuk
acara yang digelar pertama kalinya oleh BPPDAN di tahun 1999 ini. Bertempat di kantor
ReINDO pada tanggal 27 dan 29 April 1999, BPPDAN telah mengundang semua ceding company
anggota DAI sektor kerugian untuk menjelaskan petunjuk pelaksanaan Covernote BPPDAN 1999.
Acara ini dibuka oleh Bpk. Hendrisman Rahim selaku Direktur Teknik ReINDO, pengelola
BPPDAN. Kemudian dilanjutkan dengan acara inti yaitu penjelasan Juklak BPPDAN tahun 1999
oleh Bpk. Didi Tarmidi selaku Manager BPPDAN dan dilanjutkan dengan tanya jawab. Acara
ditutup dengan makan siang bersama.
cara ini diselenggrakan setelah muncul tanggapan yang beragam terhadap
STOA yang dilaporkan BPPDAN di bulan Januari 1999. Ada beberapa ceding company yang
menghendaki premi yang ditagih BPPDAN terbatas pada co-leader saja, namun ada pula yang
menghendaki penarikan premi BPPDAN seperti POKN tahun 1997/1998.
Berangkat dari masalah ini, dipandang perlu untuk menjelaskan petunjuk
pelaksanaan BPPDAN tahun 1999 dimana penagihan premi STOA 1999 disepakati tetap
sebagaimana penagihan premi pada POKN tahun 1998.
Adapun perubahan mendasar Covernote BPPDAN tahun 1998 ke tahun 1999
dapat dilihat dari tabel di samping ini. Aturan pen-sesian ini disepakati oleh anggota
pada pelaporan yang dimulai bulan Mei 1999.
Harapan kita semua selaku pelaku Asuransi di Indonesia agar dapat
terwujud satu bentuk data base Fire, Property All Risks/Industrial All Risks, maupun Fire
dengan perluasan jaminan lainnya yang diolah secara lebih akurat. De-ngan demikian data
statistik yang natinya akan dikirim pada Biro Tarip untuk Penentuan Rating dapat lebih
mencerminkan keadaan yang sesungguhnya. (Pan)
No |
Keterangan |
Tahun
1998 |
Tahun
1999 |
1
|
Share
|
10%
|
2.5%
|
2
|
Limit
|
USD.10,000,000,000
(Rp. 24,000,000,000)
|
USD.
500,000
(Rp. 3,750,000,000)
|
3
|
Cash Loss
|
USD.
250,000
(Rp. 600,000,000)
|
USD.
50,000
(Rp. 375,000,000)
|
4
|
R/I Comm.
|
35%
Ovr. Comm. 2,5%
|
20%
|
5
|
STOA-
Pelaporan- Distribusi |
- Triwulanan
- Paling lambat 60 hr stlh berakhirnya tri-wulan ybs
|
- Bulanan
- Paling lambat 45 hrstlh berakhirnya blnybs
|
6
|
Koasuransi
|
- Hanya leader yg wa-jib melaporkan sesi
- Co-leader wajib men-cantumkan nama co-member (s) dan
komposisi saham masing-masing
|
- Leader dan Co-member (s) wajib melaporkan sesi pada BPPDAN
Co-member (s) harus mencantumkannomor polis coleader dan saham masing-masing
|
[
back to home ]