Krisis moneter kali ini benar-benar membawa akibat yang tidak
menguntungkan bagi Industri Asu-ransi Jiwa kita. Melonjaknya nilai tukar Dollar
Amerika terhadap Rupiah sampai 400% (perbandingan nilai tukar awal tahun 1998
terhadap awal tahun 1997) adalah penyebab utamanya. Selain dari pada itu, pola
investasi yang kurang bijaksana (sehingga terjadi “mis-match” antara kewajiban
yang bernilai Dollar Amerika dan investasi yang bernilai Rupiah atau dalam
bentuk lain yang tidak liquid) telah membuat keadaan bertambah runyam.
Lonjakan nilai yang begitu tinggi mendorong pemegang polis
Dollar Amerika mengembalikan polisnya. Tindakan “surrender” ini tentu saja
menyebabkan pemegang polis kehilangan perlindungan asuransi (= insurance
protection). Namun demikian, mereka menjadi terbebas dari kewajiban membayar
premi yang telah melonjak 400% lebih tinggi dari biasanya. Bagi mereka yang
berpenda-patan tetap, kenaikan ini tentu saja terasa sangat berat. Sesuai
ketentuan yang ada dalam Polis, “surrender” dapat menghasilkan “nilai tunai”
bagi pemegang polisnya. Bagi polis dengan nilai pertanggungan dalam Dollar
Amerika, akibat depresiasi Rupiah, nilai tunainya berjumlah jauh lebih banyak
dari jumlah premi yang telah dibayar.
Beban berat membayar premi dan atau “keuntungan” dari nilai
tunai telah membuat pemegang polis memilih “surrender” dari pada melanjutkan
perlindungan bagi diri dan keluarganya. Surrender, pada hakekatnya adalah
menarik kembali premi simpanan sebelum jatuh tempo yang sebenarnya. Apabila
jumlahnya banyak maka akibatnya bagi perusahaan asuransi adalah sama dengan
“rush” oleh deposan/ penabung pada Bank.
Sekarang ini hampir semua Perusahaan Asuransi Jiwa kita telah
mengalami “rush”. Menurut pe-ngakuan beberapa eksekutip, jumlah nilai tunai yang
dibayar selama bulan Januari dan Februari 1998, sudah melebihi jumlah pembayaran
rata-rata pertahun, dimasa sebelum krisis. Tidak mustahil “rush” terhadap
Perusahaan Asuransi Jiwa akan berkelanjutan; apalagi kalau tingkat suku bunga
deposito bank tetap bertahan pada tingkat yang begitu tinggi seperti sekarang
ini. Rush bisa pula dilakukan oleh para Pemegang Polis Rupiah.
Dalam keadaan seperti terurai diatas, tentu saja
Perusahaan-perusahaan Asuransi Jiwa yang mis-match akan mengangkat “bendera
putih” lebih dahulu. Kalau “rush” berkelanjutan, Perusahaan yang pola
investasinya “prudent” sekalipun akan mengalami krisis likwiditas. Pada awalnya
mereka hanya kekurangan dana untuk mendukung biaya operasi Perusahaan (karena
hasil investasi menipis); untuk mengatasinya cukup dengan melakukan penghematan.
Namun apabila surrender belum berhenti, dana investasi akan habis dan akhirnya
merekapun harus “mengangkat” bendera putih.
Krisis seperti terurai diatas tidak khas Indonesia. Pada saat
ini Asuransi Jiwa Jepang juga sedang bergulat dengan krisis yang serupa. Padahal,
sebagai Industri Asuransi Jiwa terbesar diseluruh dunia, kekuatan keuangan dan
kemampuan manajerial mereka, tidak pernah diragukan.
Kesulitan berawal sejak “bubble economy” Jepang meletus +
10 tahun yang lalu. Karena rontoknya harga saham yang diperdagangkan di Bursa
Jepang, nilai investasi Industri Asuransi Jiwa mereka mengalami penyusutan yang
besar sekali. Kenyataan ini tentu saja merupakan “pukulan” yang berat dan
menyakitkan bagi posisi likuiditas mereka.
Baru saja agak pulih dari akibat “bubble economy”, stabilitas
ekonomi Jepang terganggu lagi oleh krisis moneter di berbagai negara Asia.
Kebangkrutan pada beberapa Bank, perusahaan sekuritas dan
Asuransi Jiwa tidak dapat dielakkan lagi. Untuk meningkatkan kembali dinamika
ekonominya Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijaksanaan fiskal dan moneter.
Salah satu diantaranya adalah menekan suku bunga simpanan Bank menjadi hanya
+ 0,2 % per-tahun. Padahal dalam “jaman normal” suku bunga itu berkisar
antara 6 - 7 % pertahun. Dengan suku bunga setinggi itu Perusahaan-perusahaan
Asuransi Jiwa berani menggunakan “Assumed Interest Rate” untuk polis-polis lama,
sebesar 5 - 6% per-tahun.
Perubahan suku bunga yang demikian drastis menjadi “pukulan”
kedua bagi Industri Asuransi Jiwa. Menurut keterangan seorang eksekutipnya,
kerugian akumulatip Industri Asuransi Jepang sejak mengalami pukulan pertama (=
bubble economy) sampai pukulan kedua tadi, telah mencapai jumlah sekitar 9
Trilliun Yen. Tentu saja jumlah ini sudah cukup untuk memicu terjadinya krisis.
Korban pertama dari “kris-mon” Industri Asuransi Jiwa Jepang
adalah Nissan Mutual Life yang “gugur” pada bulan April 1997. Pada akhir
hidupnya, Perusahaan Mutual yang telah berumur 88 tahun itu memiliki 1,2 juta
orang pemegang polis dengan total nilai pertanggungan sebesar + 17
Trilliun Yen dan Total Asset sebeasr 2 Trilliun Yen. Kebangkrutan Nissan Mutual
Life memicu pula krisis pada kepercayaan masyarakat/ konsumen terhadap
Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa. Gejalanya nampak pada surrender rate yang
sejak bulan September 1997 telah meningkat 4 kali lebih besar dari pada keadaan
normal.
Untuk mencegah kebangkrutan berikutnya industri telah
mengambil dan atau merencanakan beberapa tindakan. Yang telah terjadi adalah
penurunan “assumed interest rate” untuk polis-polis baru, dari 5,5 % per-tahun
menjadi 1,75% per-tahun. Nippon Life, sebagai perusahaan terbesar di Jepang (bahkan
diseluruh dunia) telah memelopori tindakan itu. Perusahaan-perusahaan lain pasti
akan segera menyusul. Selanjutnya kemungkinan besar, tindakan yang sama akan
diterapkan juga terhadap polis-polis yang sedang berjalan (in-force). Penurunan
assumed interest rate tentu saja akan meminta pengorbanan dari para Pemegang
Polis; jumlah santunan akan berkurang jika dibandingkan terhadap kesepakatan
semula.
Tindakan yang bersifat individual itu dibarengi pula dengan
tindakan yang bersifat gotong royong. Semua Perusahaan sepakat untuk membentuk
Dana Perlindungan Pemegang Polis (Policy Holders Protection Fund). Setiap
Perusahaan menyetor kepada “Dana” sejumlah uang yang besarnya sebanding de-ngan
total asset dan pendapatan premi masing-masing. Selanjutnya “Dana” akan membantu
membayar kewajiban Perusahaan yang bangkrut, kepada pemegang polisnya. Bantuan
ini disalurkan kepada perusahaan yang bersedia mengambil alih portofolio
Perusahaan yang bangkrut itu. Kalau tidak ada yang bersedia mengambil alihnya,
maka asosiasi Perusahaan-perusahaan Asuransi Jiwa Jepang akan membentuk sebuah
perusahaan baru sebagai pengambil alihnya.
Bagaimana kalau “Dana’ tidak cukup uangnya ? Dalam keadaan
semacam ini “Dana” boleh meminjam uang (berbunga murah) dari Bank of Japan atau
Lembaga Keuangan lain dan Pemerintah Jepang bertindak sebagai penjamin.
Didukung oleh kerjasama antara Perusahaan dan Pemegang Polis
seperti terurai diatas, Pemerintah Jepang menjamin bahwa semua hak pemegang
Polis sampai tahun 2001 akan dibayar penuh. Jaminan ini serupa dengan jaminan
yang telah lebih dahulu diberikan kepada deposan Bank.