INDUSTRI ASURANSI JIWA DI INDONESIA DAN JEPANG (SEBUAH PERBANDINGAN)

Oleh : B. Munir Sjamsoeddin

Asuransi Jiwa Indonesia

Krisis moneter kali ini benar-benar membawa akibat yang tidak menguntungkan bagi Industri Asu-ransi Jiwa kita. Melonjaknya nilai tukar Dollar Amerika terhadap Rupiah sampai 400% (perbandingan nilai tukar awal tahun 1998 terhadap awal tahun 1997) adalah penyebab utamanya. Selain dari pada itu, pola investasi yang kurang bijaksana (sehingga terjadi “mis-match” antara kewajiban yang bernilai Dollar Amerika dan investasi yang bernilai Rupiah atau dalam bentuk lain yang tidak liquid) telah membuat keadaan bertambah runyam.

Lonjakan nilai yang begitu tinggi mendorong pemegang polis Dollar Amerika mengembalikan polisnya. Tindakan “surrender” ini tentu saja menyebabkan pemegang polis kehilangan perlindungan asuransi (= insurance protection). Namun demikian, mereka menjadi terbebas dari kewajiban membayar premi yang telah melonjak 400% lebih tinggi dari biasanya. Bagi mereka yang berpenda-patan tetap, kenaikan ini tentu saja terasa sangat berat. Sesuai ketentuan yang ada dalam Polis, “surrender” dapat menghasilkan “nilai tunai” bagi pemegang polisnya. Bagi polis dengan nilai pertanggungan dalam Dollar Amerika, akibat depresiasi Rupiah, nilai tunainya berjumlah jauh lebih banyak dari jumlah premi yang telah dibayar.

Beban berat membayar premi dan atau “keuntungan” dari nilai tunai telah membuat pemegang polis memilih “surrender” dari pada melanjutkan perlindungan bagi diri dan keluarganya. Surrender, pada hakekatnya adalah menarik kembali premi simpanan sebelum jatuh tempo yang sebenarnya. Apabila jumlahnya banyak maka akibatnya bagi perusahaan asuransi adalah sama dengan “rush” oleh deposan/ penabung pada Bank.

Sekarang ini hampir semua Perusahaan Asuransi Jiwa kita telah mengalami “rush”. Menurut pe-ngakuan beberapa eksekutip, jumlah nilai tunai yang dibayar selama bulan Januari dan Februari 1998, sudah melebihi jumlah pembayaran rata-rata pertahun, dimasa sebelum krisis. Tidak mustahil “rush” terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa akan berkelanjutan; apalagi kalau tingkat suku bunga deposito bank tetap bertahan pada tingkat yang begitu tinggi seperti sekarang ini. Rush bisa pula dilakukan oleh para Pemegang Polis Rupiah.

Dalam keadaan seperti terurai diatas, tentu saja Perusahaan-perusahaan Asuransi Jiwa yang mis-match akan mengangkat “bendera putih” lebih dahulu. Kalau “rush” berkelanjutan, Perusahaan yang pola investasinya “prudent” sekalipun akan mengalami krisis likwiditas. Pada awalnya mereka hanya kekurangan dana untuk mendukung biaya operasi Perusahaan (karena hasil investasi menipis); untuk mengatasinya cukup dengan melakukan penghematan. Namun apabila surrender belum berhenti, dana investasi akan habis dan akhirnya merekapun harus “mengangkat” bendera putih.

Asuransi Jiwa Jepang

Krisis seperti terurai diatas tidak khas Indonesia. Pada saat ini Asuransi Jiwa Jepang juga sedang bergulat dengan krisis yang serupa. Padahal, sebagai Industri Asuransi Jiwa terbesar diseluruh dunia, kekuatan keuangan dan kemampuan manajerial mereka, tidak pernah diragukan.

Kesulitan berawal sejak “bubble economy” Jepang meletus + 10 tahun yang lalu. Karena rontoknya harga saham yang diperdagangkan di Bursa Jepang, nilai investasi Industri Asuransi Jiwa mereka mengalami penyusutan yang besar sekali. Kenyataan ini tentu saja merupakan “pukulan” yang berat dan menyakitkan bagi posisi likuiditas mereka.

Baru saja agak pulih dari akibat “bubble economy”, stabilitas ekonomi Jepang terganggu lagi oleh krisis moneter di berbagai negara Asia.

Kebangkrutan pada beberapa Bank, perusahaan sekuritas dan Asuransi Jiwa tidak dapat dielakkan lagi. Untuk meningkatkan kembali dinamika ekonominya Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijaksanaan fiskal dan moneter. Salah satu diantaranya adalah menekan suku bunga simpanan Bank menjadi hanya + 0,2 % per-tahun. Padahal dalam “jaman normal” suku bunga itu berkisar antara 6 - 7 % pertahun. Dengan suku bunga setinggi itu Perusahaan-perusahaan Asuransi Jiwa berani menggunakan “Assumed Interest Rate” untuk polis-polis lama, sebesar 5 - 6% per-tahun.

Perubahan suku bunga yang demikian drastis menjadi “pukulan” kedua bagi Industri Asuransi Jiwa. Menurut keterangan seorang eksekutipnya, kerugian akumulatip Industri Asuransi Jepang sejak mengalami pukulan pertama (= bubble economy) sampai pukulan kedua tadi, telah mencapai jumlah sekitar 9 Trilliun Yen. Tentu saja jumlah ini sudah cukup untuk memicu terjadinya krisis.

Korban pertama dari “kris-mon” Industri Asuransi Jiwa Jepang adalah Nissan Mutual Life yang “gugur” pada bulan April 1997. Pada akhir hidupnya, Perusahaan Mutual yang telah berumur 88 tahun itu memiliki 1,2 juta orang pemegang polis dengan total nilai pertanggungan sebesar + 17 Trilliun Yen dan Total Asset sebeasr 2 Trilliun Yen. Kebangkrutan Nissan Mutual Life memicu pula krisis pada kepercayaan masyarakat/ konsumen terhadap Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa. Gejalanya nampak pada surrender rate yang sejak bulan September 1997 telah meningkat 4 kali lebih besar dari pada keadaan normal.

Untuk mencegah kebangkrutan berikutnya industri telah mengambil dan atau merencanakan beberapa tindakan. Yang telah terjadi adalah penurunan “assumed interest rate” untuk polis-polis baru, dari 5,5 % per-tahun menjadi 1,75% per-tahun. Nippon Life, sebagai perusahaan terbesar di Jepang (bahkan diseluruh dunia) telah memelopori tindakan itu. Perusahaan-perusahaan lain pasti akan segera menyusul. Selanjutnya kemungkinan besar, tindakan yang sama akan diterapkan juga terhadap polis-polis yang sedang berjalan (in-force). Penurunan assumed interest rate tentu saja akan meminta pengorbanan dari para Pemegang Polis; jumlah santunan akan berkurang jika dibandingkan terhadap kesepakatan semula.

Tindakan yang bersifat individual itu dibarengi pula dengan tindakan yang bersifat gotong royong. Semua Perusahaan sepakat untuk membentuk Dana Perlindungan Pemegang Polis (Policy Holders Protection Fund). Setiap Perusahaan menyetor kepada “Dana” sejumlah uang yang besarnya sebanding de-ngan total asset dan pendapatan premi masing-masing. Selanjutnya “Dana” akan membantu membayar kewajiban Perusahaan yang bangkrut, kepada pemegang polisnya. Bantuan ini disalurkan kepada perusahaan yang bersedia mengambil alih portofolio Perusahaan yang bangkrut itu. Kalau tidak ada yang bersedia mengambil alihnya, maka asosiasi Perusahaan-perusahaan Asuransi Jiwa Jepang akan membentuk sebuah perusahaan baru sebagai pengambil alihnya.

Bagaimana kalau “Dana’ tidak cukup uangnya ? Dalam keadaan semacam ini “Dana” boleh meminjam uang (berbunga murah) dari Bank of Japan atau Lembaga Keuangan lain dan Pemerintah Jepang bertindak sebagai penjamin.

Didukung oleh kerjasama antara Perusahaan dan Pemegang Polis seperti terurai diatas, Pemerintah Jepang menjamin bahwa semua hak pemegang Polis sampai tahun 2001 akan dibayar penuh. Jaminan ini serupa dengan jaminan yang telah lebih dahulu diberikan kepada deposan Bank.

Kesimpulan

Nasib perusahaan-perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia dan di Jepang, sekarang ini sama-sama terganggu oleh berbagai peristiwa yang tidak terduga, tidak disengaja dan datang dari luar dirinya. Keadaan yang tercipta oleh peristiwa-peristiwa itu tentunya sudah termasuk dalam pengertian “force mayeur” (darurat). Menghadapi keadaan seperti itu, Industri Asuransi Jepang lebih beruntung karena memiliki asset yang jauh lebih besar. Oleh karena itu daya tahannya lebih lama dari pada industri kita. Sekarang mereka lebih beruntung lagi karena ketika “nafasnya” sudah sampai diujung tenggorokan, Pemerintah Jepang menurunkan bantuan yang cukup ampuh. Sekiranya bantuan ini tidak datang, Industri Asuransi Jiwa Jepang pasti akan bernasib sama dengan rekan-rekannya di Indonesia. Atau sebaliknya, apabila Pemerintah Indonesia bersedia memberi bantuan yang serupa, kita masih mungkin memiliki Industri Asuransi Jiwa Nasional yang kuat dan terpercaya, setelah “badai” berlalu.

 

[ back to home ]