|
CUSTOM BONDS
Dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas,
pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi para eksportir.
Fasilitas-fasilitas itu antara lain pembebasan bea masuk dan bea masuk
tambahan, penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan bahan
asal impor yang akan digunakan dalam pembuatan komoditi ekspor. Demikian
tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 615/KMK.01/1997 tanggal 16
Januari 1998 dan Surat Edaran No. SE.01/BE/1998 tanggal 05
Januari 1998.
|